Sidang Lanjutan Gugatan RUPTL 2025–2034; Saksi Tergugat ESDM Perkuat Dalil Gugatan SP PLN
Jakarta,TAMBANG,- Sidang lanjutan gugatan Rencana Usaha Penyediaan Tenaga Listrik (RUPTL) 2025–2034 dengan Nomor Perkara 315 kembali digelar di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta pada Kamis,(5/2). Persidangan berlangsung dengan perhatian besar dari publik, khususnya anggota Serikat Pekerja PLN (SP PLN). Sejak pagi hari, kawasan PTUN