Target Produksi Dipangkas, Komisi XII DPR RI Usulkan Porsi DMO Batu Bara Naik Menjadi 30%

Target Produksi Dipangkas, Komisi XII DPR RI Usulkan Porsi DMO Batu Bara Naik Menjadi 30%

Jakarta, TAMBANG – Komisi XII DPR RI mengusulkan peningkatan porsi Domestic Market Obligation (DMO) batu bara menjadi 30%, seiring dengan rencana pemangkasan target produksi sekitar 600 juta ton pada 2026.

“Kita sepakat mendukung pembatasan produksi batu bara di angka 600 juta ton, dengan tetap memperhatikan kebutuhan dalam negeri. Porsi DMO yang selama ini 25% dapat ditingkatkan menjadi 30%,” ujar Anggota Komisi XII DPR RI Yulian Gunhar dalam Rapat Kerja bersama Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia, Jumat (23/1).

Kata Gunhar, kebijakan ini juga perlu disertai dengan batas waktu yang jelas. Pemerintah tidak bisa terus-menerus “bermain” pada penyesuaian harga yang bergantung pada dinamika harga global tanpa strategi yang terukur.

“Dan ini pun harus punya batas waktu. Berapa lama kita bermain terkait harga dengan harga-harga di tingkat global. Itu kita strategi,” bebernya.

Menteri ESDM, Bahlil pun sejatinya setuju dengan usulan kenaikan porsi DMO batu bara tersebut. Bagi Bahlil, kebutuhan di dalam negeri baik untuk kelistrikan, industri pupuk, industri semen dan bahkan smelter harus terpenuhi  terlebih dahulu, baru kemudian bisa melakukan ekspor.

“Stok di dalam negeri harus cukup, baik smelter, semen, pupuk maupun PLN. Sehingga apa, kita ini mewakili rakyat RI, bukan mewakili rakyat di dunia sana supaya tujuan kita bisa kita lakukan. Jadi menurut saya, DMO tidak usah dibatas. Kalau memang masih kurang, kita naikkan lagi,” jelas Bahlil dalam kesempatan yang sama.

Jauh sebelum ini, Ketua Indonesia Mining & Energy Forum (IMEF), Singgih Widagdo menilai wacana kenaikan porsi DMO batu bara merupakan hal yang wajar. Dengan catatan apabila target produksi nasional dipangkas, sementara kebutuhan dalam negeri tetap bahkan meningkat.

“Dengan otomatis penurunan produksi, demand tetap, secara persentase, DMO itu kan cuma sekadar menghitung antara demand dibagi produksi, otomatis persentasenya jadi naik,” ungkap Ketua IMEF, Singgih Widagdo pertengahan November 2025.

Kata dia, jika porsi DMO dinaikkan, maka secara otomatis pelaku usaha akan membatasi ekspor mereka. Karena itu, perusahaan saat ini harus menghitung kembali proyeksi ekspor karena kewajiban pemenuhan DMO tidak bisa ditawar.

“Tinggal pelaku usaha akhirnya membatasi ekspornya. Kesimpulannya satu, bahwa perusahaan sekarang menghitung progress ekspor seperti apa, dmo harus dipenuhi,” ucap dia.

Artikel Terkait

Dorong Ketahanan Pangan dan Edukasi Lingkungan, PAMA Ajak Pelajar Tanam Padi Organik di Kutai Timur

Dorong Ketahanan Pangan dan Edukasi Lingkungan, PAMA Ajak Pelajar Tanam Padi Organik di Kutai Timur

Jakarta, TAMBANG – PT Pamapersada Nusantara (PAMA) Site Indominco bersama PT Indominco Mandiri (IMM) mengajak puluhan pelajar mengenal pertanian dan pentingnya menjaga lingkungan melalui kegiatan tanam padi organik di Kawasan Wisata Sawah Desa Teluk Pandan, Kecamatan Teluk Pandan, Kutai Timur. Mengusung tema “Bersinergi untuk Bumi, Pendidikan, dan Masa Depan yang Berkelanjutan”

By Rian Wahyuddin
Kick Off Minerba Convex 2026, Dirjen Minerba Dorong Pertambangan Beri Manfaat Nyata bagi Masyarakat

Kick Off Minerba Convex 2026, Dirjen Minerba Dorong Pertambangan Beri Manfaat Nyata bagi Masyarakat

Jakarta,TAMBANG,- Pemerintah mendorong subsektor mineral dan batubara (minerba) untuk tidak hanya berorientasi pada peningkatan produksi, tetapi juga mampu menciptakan nilai tambah, membuka lapangan kerja, mendorong pertumbuhan ekonomi daerah, dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat secara berkelanjutan. Hal ini disampaikan Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM)

By Egenius Soda
Prabowo Ganti Purbaya Yudhi Sadewa, Suahasil Nazara Resmi Jadi Menteri Keuangan

Prabowo Ganti Purbaya Yudhi Sadewa, Suahasil Nazara Resmi Jadi Menteri Keuangan

Jakarta, TAMBANG – Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto mengangkat Suahasil Nazara sebagai Menteri Keuangan (Menkeu) Kabinet Merah Putih. Suahasil menggantikan Purbaya Yudhi Sadewa untuk mengisi posisi Menteri Keuangan hingga berakhirnya masa jabatan periode 2024-2029. Pengangkatan tersebut ditetapkan melalui Keputusan Presiden (Keppres) Republik Indonesia Nomor 97/P Tahun 2026 tentang Pemberhentian

By Rian Wahyuddin