Belajar dari Kolaborasi Multipihak di Kendari: Langkah Krusial menuju Tata Kelola Nikel Berkeadilan
HARI yang cerah di Kota Kendari pada Selasa, 29 September lalu, menyimpan momentum penting bagi masa depan industri nikel di Indonesia. Di Hotel Claro, Pusat Studi dan Advokasi Hak Asasi Manusia (Puspaham) Sulawesi Tenggara dan Satya Bumi menggelar Multi-Stakeholder Forum (MSF) bertajuk “Refleksi Praktik Industri Nikel di Kabupaten Kolaka melalui Dialog Multi-Stakeholder”.
Forum ini mempertemukan investor, organisasi non-pemerintah (NGO), pemerintah daerah, kementerian terkait, perusahaan, masyarakat, dan organisasi masyarakat sipil. Di antara peserta yang hadir, manajemen Indonesia Pomalaa Industrial Park (IPIP) juga memaparkan praktik Environmental, Social, and Governance (ESG) mereka.
Dialog semacam ini bukan sekadar acara formalitas atau ritual tahunan. Ia potensial menjadi ruang vital yang harus terus digalakkan, diperluas, dan dipertajam. Dalam konteks hilirisasi nikel yang menjadi tulang punggung transisi energi dan pertumbuhan ekonomi nasional, kolaborasi lintas pemangku kepentingan adalah satu-satunya jalan agar manfaat pembangunan tak cuma dinikmati oleh segelintir pihak, melainkan tersebar secara adil, berkelanjutan, dan bertanggung jawab.
Tanpa dialog terbuka—sekecil apa pun peluangnya—risiko konflik sosial, kerusakan lingkungan, dan ketidakpercayaan publik akan terus membayangi. Dengan dialog, peluang perbaikan nyata terbuka lebar—termasuk ruang bagi perusahaan untuk merespons kritik secara transparan.
Industri nikel di Kecamatan Pomalaa, Kabupaten Kolaka, Provinsi Sulawesi Tenggara, telah lama menjadi magnet investasi. Kawasan ini menyimpan cadangan bijih nikel yang signifikan dan menjadi lokasi pengembangan Indonesia Pomalaa Industrial Park (IPIP), kawasan industri pengolahan nikel dan manufaktur baterai yang mencakup ribuan hektare.
Seperti diketahui, IPIP ditetapkan sebagai Proyek Strategis Nasional (PSN) oleh pemerintah pada tahun 2022 melalui Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian. Proyek ini melibatkan konsorsium yang mencakup PT Vale Indonesia, Zhejiang Huayou Cobalt, dan Ford Motor Company melalui PT Kolaka Nikel Indonesia (KNI). Ambisinya jelas: mendukung hilirisasi mineral, memasok bahan baku baterai kendaraan listrik (EV), dan berkontribusi pada transisi energi global.
Namun, seperti banyak kawasan industri nikel lainnya di Indonesia, perkembangan di Pomalaa tak lepas dari tantangan. Direktur Puspaham Sultra, Kisran Makati, dalam forum tersebut menekankan bahwa Pomalaa bukan hanya kawasan industri, melainkan ruang hidup masyarakat yang mencakup desa, lahan pertanian dan perkebunan, sungai, wilayah pesisir, serta sumber penghidupan warga. Industri nikel membawa peluang investasi, lapangan kerja, dan aktivitas ekonomi. Namun, ia juga menghadirkan tantangan perlindungan lingkungan, sumber daya air, partisipasi publik, ketenagakerjaan, dan keberlanjutan ekonomi masyarakat.
Hasil kajian dan pemantauan yang dipaparkan Puspaham dan Satya Bumi memperkuat gambaran tersebut. Kajian yang dipublikasikan pada Februari 2026 mencatat persoalan minimnya pelibatan masyarakat, tekanan lingkungan, persoalan agraria, ketenagakerjaan, serta perubahan kondisi sosial dan ekonomi.
Salah satu temuan yang disoroti adalah dampak terhadap lahan pertanian. Sekitar 247 hektare lahan persawahan di Lamedai dan Okooko terdampak genangan banjir bercampur lumpur. Sebanyak 189 rumah tangga petani dilaporkan terdampak pada 18 Oktober dan 10 November 2025. Temuan-temuan ini menunjukkan betapa pentingnya melibatkan masyarakat dalam setiap proses pengembangan industri yang berpotensi memengaruhi lingkungan dan ruang hidup mereka.
Direktur Satya Bumi, Andi Muttaqien, menekankan pentingnya tata kelola industri yang bertanggung jawab agar manfaat pembangunan dapat dirasakan lebih luas oleh masyarakat sekitar. Pengembangan industri nikel perlu memperhatikan daya dukung lingkungan, hak-hak masyarakat, keterbukaan informasi, partisipasi publik, serta perlindungan tenaga kerja. Forum multipihak diharapkan menjadi ruang mempertemukan informasi, pengalaman, kewenangan, dan perspektif berbagai pihak, sekaligus mengidentifikasi ruang perbaikan dalam tata kelola industri nikel di Kolaka.
Di sinilah kehadiran manajemen IPIP yang memaparkan praktik ESG menjadi relevan dan penting. ESG—Environmental (lingkungan), Social (sosial), dan Governance (tata kelola)—bukan lagi sekadar jargon atau laporan tahunan yang dipajang di situs perusahaan. Dalam pasar global yang semakin ketat, terutama dengan regulasi seperti “EU Battery Passport”, “Corporate Sustainability Due Diligence Directive”, dan tuntutan pemasok baterai kendaraan listrik, ESG menjadi paspor akses pasar, pembiayaan, dan reputasi. Perusahaan yang gagal memenuhi standar ESG berisiko kehilangan daya saing, sementara yang berhasil dapat memperkuat posisi di rantai pasok global.
Dari sisi perusahaan, IPIP telah melakukan berbagai langkah yang mereka klaim sebagai implementasi ESG. Dalam kesempatan sebelumnya, manajemen IPIP, termasuk CEO Ning Jiancheng, memaparkan capaian di bidang ketenagakerjaan dan pengembangan sumber daya manusia.
Perusahaan, misalnya, memulai program rekrutmen tenaga kerja lokal secara menyeluruh, ditandai dengan penandatanganan nota kesepahaman dengan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kolaka. Kerja sama dengan Universitas Sembilanbelas November (USN) Kolaka digalang untuk mekanisme beasiswa dan penyerapan tenaga kerja lokal. Huayou beserta perusahaan terkait di kawasan IPIP dilaporkan menyediakan lebih dari 6.300 lapangan kerja bagi tenaga kerja Indonesia, plus lebih dari 4.700 lapangan kerja melalui kontraktor mitra.
Terkait aspek kerja sama industri, IPIP mendorong perkembangan ekonomi daerah melalui kolaborasi dengan asosiasi pengusaha dan perusahaan lokal di Kabupaten Kolaka. Ihwal perlindungan lingkungan, perusahaan mengklaim berpegang pada prinsip pembangunan hijau. Contoh konkret yang disebutkan meliputi aksi bersih pantai yang melibatkan ratusan karyawan, penanaman ribuan mangrove (disebutkan sekitar 20.000–22.000 bibit dalam berbagai laporan), serta sumbangan peralatan insinerator sampah kepada pemerintah kabupaten untuk mengurangi volume sampah.
IPIP juga menggelar berbagai kegiatan dalam rangka Hari Lingkungan Hidup Sedunia dan Hari Bumi, termasuk edukasi lingkungan di sekolah, aksi kebugaran lingkungan, pembersihan pantai yang mengumpulkan ratusan kilogram hingga ton sampah, distribusi tempat sampah ke desa-desa sekitar, dan program penukaran sampah plastik dengan beras. Departemen ESG perusahaan secara aktif mengoordinasikan inisiatif-inisiatif ini, menekankan kolaborasi dengan pemerintah daerah dan masyarakat.
Selain itu, ada komitmen terhadap pemberdayaan pendidikan, seperti pengiriman generasi muda lokal untuk belajar bahasa Mandarin, serta upaya memperkuat posisi karyawan lokal di posisi strategis. Perusahaan menyatakan menghargai kearifan lokal, budaya, dan adat istiadat, serta berkomitmen tumbuh bersama masyarakat.
PT Vale Indonesia, sebagai salah satu pemegang saham dan pemasok bijih, juga menegaskan praktik pertambangan berkelanjutan, termasuk melalui nota kesepahaman dengan pemerintah kabupaten terkait program “Kolaka Sehat, Bersih, dan Berdaya” yang mencakup kesehatan, pengelolaan sampah, dan pemberdayaan.
Langkah-langkah ini patut diapresiasi sebagai upaya perusahaan merespons tuntutan keberlanjutan. Di tengah industri nikel Indonesia yang masih berjuang menyelaraskan narasi “hijau” dengan praktik di lapangan, setiap inisiatif konkret—mulai dari penyerapan tenaga kerja lokal, penanaman mangrove, hingga dialog dengan pemerintah daerah—merupakan progres yang tak boleh diabaikan. Standar ESG nikel Indonesia yang sedang disusun oleh Perhimpunan Ahli Pertambangan Indonesia (Perhapi), dengan 33 chapter yang mencakup aspek lingkungan, sosial, dan tata kelola, menunjukkan bahwa industri nasional mulai bergerak menuju kerangka yang lebih terukur dan dapat diaudit, mengacu pada regulasi dalam negeri sekaligus standar internasional seperti RMI-RMAP, Nickel Mark, ICMM, IFC-PS, dan IRMA.
Namun, apresiasi terhadap upaya ESG perusahaan tentu tidak boleh menutup mata terhadap kritik dan temuan lapangan yang disampaikan masyarakat sipil. Satya Bumi dan mitra-mitranya, termasuk temuan risetnya tentang IPIP, menyoroti bahwa klaim “hijau” dan berkelanjutan masih jauh dari realitas di beberapa aspek.
Pembukaan lahan yang signifikan, tumpang tindih dengan kawasan hutan lindung, risiko emisi karbon dari deforestasi, sedimentasi sungai yang berdampak pada lahan pertanian, hingga minimnya proses Free, Prior, and Informed Consent (FPIC) bagi masyarakat terdampak, menjadi isu yang terus diangkat. Banjir lumpur yang merusak sawah dan mengganggu penghidupan petani adalah contoh konkret bagaimana dampak lingkungan langsung terasa di tingkat rumah tangga.
Di sinilah pentingnya respons atau tanggapan perusahaan terhadap kritik. Manajemen atau mitra IPIP tidak diam menghadapi tuduhan yang mereka anggap tidak akurat. Sebagai pemegang saham di KNI dan pemasok bijih nikel untuk proyek Pomalaa, PT Vale Indonesia memberikan tanggapan formal yang cukup rinci atas permohonan klarifikasi dari Satya Bumi dan Puspaham.
Dalam tanggapannya, Vale mengklarifikasi data pembukaan lahan: total areal IUPK yang dibuka hingga akhir 2025 adalah 880,3 hektare atau sekitar 4,3 persen dari total luasan IUPK (20.279,4 Ha). Khusus hutan lindung, hanya 82,4 hektare (0,4 persen). Untuk periode 2024–2025, bukaan lahan baru menurut catatan mereka adalah 487,9 hektare, bukan 854,29 hektare sebagaimana disebutkan Satya Bumi. Vale juga menyatakan tidak memantau pembukaan lahan untuk kawasan IPIP secara langsung.
Terkait hidrologi dan sedimentasi, Vale menjelaskan bahwa sebelum pembukaan lahan, mereka menyusun kajian hidrologi yang mencakup pemetaan daerah tangkapan air, arah aliran limpasan, data curah hujan, perhitungan debit, erosi, dan sedimentasi, serta desain fasilitas pengendali sedimen. Fasilitas drainase dan penangkap sedimen dibangun terlebih dahulu, diikuti pemantauan rutin kualitas air dan pemeliharaan berkala. Mereka menekankan penerapan reklamasi progresif untuk meminimalkan lahan terbuka. Mengenai Desa Hakatutobu, Vale menyatakan bahwa desa tersebut berada di daerah aliran sungai (DAS) yang berbeda dengan keluaran air limpasan dari area mereka.
Vale juga menegaskan komitmen terhadap good mining practice, perlindungan lingkungan, kesehatan, dan keselamatan masyarakat. Mereka memandang kritik dan kajian independen sebagai referensi untuk perbaikan, serta terbuka terhadap masukan konstruktif dari pemangku kepentingan, termasuk masyarakat dan LSM.
Dalam respons kepada media, Vale menekankan bahwa proses pembebasan lahan di area IPIP yang lebih luas dikelola oleh pengembang proyek terkait (seperti PT Rimau New World) dan otoritas sesuai kerangka regulasi Indonesia, bukan sepenuhnya di bawah kontrol operasional Vale. Sebagai pemegang saham KNI (18,3%), Vale tetap berdialog dengan mitra strategisnya untuk memastikan praktik bertanggung jawab.
Respons semacam ini penting. Tuduhan yang tak dibantah bisa mengeras menjadi narasi sepihak, sementara klarifikasi berbasis data membuka ruang verifikasi bersama. Di forum multipihak seperti di Kendari, paparan ESG dari manajemen IPIP dan tanggapan dari mitra seperti Vale menjadi bahan diskusi yang sehat: perusahaan menjelaskan angka dan prosedur mereka, NGO memaparkan temuan lapangan, pemerintah memfasilitasi, dan masyarakat menyampaikan pengalaman langsung. Perbedaan data (misalnya angka bukaan lahan) justru menjadi titik masuk untuk audit bersama atau pemantauan independen yang lebih kredibel.
Perbedaan perspektif ini justru menegaskan mengapa forum multipihak seperti yang digelar di Kendari sungguh berharga. Ketika perusahaan memaparkan capaian ESG—penyerapan tenaga kerja, program CSR, aksi lingkungan—dan mitra seperti Vale memberikan klarifikasi data, sementara NGO dan masyarakat memaparkan kajian dampak dan keluhan warga, ruang dialog memungkinkan verifikasi silang, klarifikasi data, dan pencarian solusi bersama.
Investor global yang peduli reputasi rantai pasok juga mendapat gambaran lebih utuh. Pemerintah daerah dan kementerian dapat memfasilitasi, mengatur, serta memastikan kepatuhan terhadap regulasi. Masyarakat, yang paling merasakan dampak langsung, memiliki saluran untuk menyuarakan kepentingan tanpa harus melalui aksi protes yang berisiko memicu eskalasi konflik.
Kolaborasi semacam ini sejalan dengan prinsip good governance dan business and human rights. Industri nikel Indonesia menguasai porsi besar produksi global, sehingga tanggung jawabnya juga besar. Daya saing jangka panjang tidak hanya ditentukan oleh volume produksi atau biaya rendah, melainkan oleh kemampuan memenuhi standar ESG dan hak asasi manusia yang semakin ketat di pasar internasional.
Perusahaan yang mampu menunjukkan transparansi, partisipasi publik yang bermakna (bukan sekadar formalitas), pengelolaan lingkungan yang efektif, serta manfaat sosial yang terukur, akan lebih mudah mempertahankan akses pasar dan dukungan investor. Respons formal terhadap kritik, seperti dilakukan Vale, adalah bagian dari tata kelola yang baik—meski idealnya seluruh pihak dalam konsorsium, termasuk manajemen IPIP dan Huayou, juga memberikan tanggapan terbuka yang sama rincinya.
Bagi pemerintah, forum ini menjadi pengingat bahwa status PSN tak boleh menjadi alasan untuk mengabaikan daya dukung lingkungan dan hak masyarakat. Regulasi harus ditegakkan secara konsisten, termasuk terkait AMDAL, izin pinjam pakai kawasan hutan, pengelolaan limbah, dan perlindungan tenaga kerja. Pemantauan independen dan pelaporan terbuka perlu diperkuat. Standar ESG nasional yang sedang disusun harus diimplementasikan dengan mekanisme audit yang kredibel dan melibatkan multipihak.
Bagi masyarakat sipil dan NGO seperti Satya Bumi dan Puspaham, peran pengawasan dan advokasi tetap krusial. Mereka membawa data lapangan, suara warga, dan perspektif jangka panjang tentang keberlanjutan ekologis serta keadilan sosial. Kritik yang konstruktif, didukung bukti-bukti yang kredibel, mendorong perusahaan dan pemerintah untuk memperbaiki diri. Namun, kritik saja tidak cukup; keterlibatan dalam dialog dan kesediaan menerima klarifikasi dan respons perusahaan—tak terkecuali mengakui kekeliruan terkait data-data yang tak akurat—memungkinkan transformasi dari konfrontasi menjadi kolaborasi.
Bagi perusahaan seperti IPIP dan mitra konsorsiumnya, partisipasi dalam forum seperti ini adalah kesempatan untuk mendengarkan, menjelaskan, dan berkomitmen pada perbaikan. Paparan ESG yang dilakukan manajemen IPIP di forum tersebut, ditambah respons klarifikasi dari mitra seperti Vale, seharusnya menjadi titik awal, bukan akhir. Komitmen tertulis perlu diikuti dengan indikator terukur, timeline yang jelas, pelaporan berkala yang diaudit pihak ketiga, serta mekanisme pengaduan yang aksesibel bagi masyarakat.
Selain itu, program penyerapan tenaga kerja lokal, misalnya, perlu dipastikan berkualitas—bukan sekadar kuantitas—dengan upah yang adil, kondisi kerja yang aman, dan peluang pengembangan karier. Upaya perlindungan lingkungan seperti penanaman mangrove harus dibarengi pengelolaan sedimentasi, reklamasi yang efektif, dan pengurangan jejak karbon yang substansial, termasuk transisi dari ketergantungan pada energi fosil jika ada.
Dialog multipihak juga perlu dilanjutkan secara berkala, tidak hanya sekali setahun. Mekanisme tindak lanjut hasil forum—seperti kelompok kerja bersama, joint monitoring, atau platform informasi terbuka—akan menentukan apakah forum hanya menjadi ajang seremonial atau benar-benar menghasilkan perubahan. Keterlibatan akademisi, media, dan tokoh adat lokal dapat memperkaya perspektif. Teknologi, seperti pemantauan satelit untuk deforestasi dan kualitas air, dapat mendukung transparansi data. Respons terhadap kritik, jika dilakukan secara terbuka dan berbasis data, justru memperkuat kredibilitas perusahaan di mata publik dan pasar global.
Lebih luas lagi, pengalaman di Kolaka dan Pomalaa dapat menjadi pelajaran bagi kawasan industri nikel lainnya di Indonesia, seperti Morowali dan Weda Bay. Banyak kawasan menghadapi tantangan serupa: tekanan lingkungan, konflik agraria, kesenjangan manfaat ekonomi, dan tuntutan ESG global. Jika model dialog di Kendari berhasil diikuti dengan aksi konkret dan respons yang transparan, ia dapat menjadi blueprint untuk tata kelola yang lebih baik di seluruh rantai pasok nikel nasional.
Transisi energi yang sesungguhnya tidak hanya soal mengganti bahan bakar fosil dengan baterai, melainkan memastikan bahwa rantai pasok mineral kritis tersebut tidak menciptakan krisis lingkungan dan sosial baru. Nikel Indonesia memiliki posisi strategis untuk mendukung mobil listrik dan penyimpanan energi terbarukan di seluruh dunia. Namun, jika produksinya merusak ruang hidup masyarakat lokal dan mengabaikan daya dukung alam, maka “hijau” hanyalah label yang rapuh. Respons terbuka terhadap kritik adalah salah satu cara untuk menjaga label itu tetap bermakna.
Forum di Kendari pada 29 September lalu mengingatkan kita bahwa kolaborasi adalah fondasi. Investor membawa modal dan teknologi. Pemerintah membawa kewenangan dan regulasi. Perusahaan membawa operasional, praktik ESG, dan—yang tak kalah penting—kemauan untuk merespons kritik secara transparan. NGO dan masyarakat sipil membawa pengawasan dan suara warga dengan bukti-bukti kridibel. Hanya dengan saling mendengarkan, saling mempertanggungjawabkan, dan bersama-sama mencari solusi, tata kelola nikel yang berkeadilan dapat diwujudkan.
Kita berharap dialog semacam ini tidak berhenti di Hotel Claro, Kendari. Ia harus terus bergulir di tingkat desa, kecamatan, kabupaten, provinsi, hingga nasional. Setiap pemangku kepentingan harus berani keluar dari zona nyaman—perusahaan berani transparan atas kekurangan sekaligus memberikan klarifikasi berbasis data, NGO berani mengakui progres yang ada dan mempertimbangkan respons perusahaan, pemerintah berani menegakkan aturan tanpa pandang bulu, dan masyarakat berani berpartisipasi secara konstruktif.
Walhasil, keberhasilan industri nikel di Kolaka dan Indonesia akan diukur bukan hanya dari tonase produksi atau nilai investasi, melainkan dari apakah petani di Oko-oko dan Lamedai masih bisa menggarap sawahnya dengan tenang, apakah sungai tetap bersih, apakah tenaga kerja lokal mendapatkan pekerjaan yang layak, apakah hutan lindung terlindungi, dan apakah generasi mendatang mewarisi lingkungan yang lebih baik. Forum multipihak, dilengkapi dengan respons terbuka terhadap kritik, adalah instrumen penting menuju tujuan itu. Mari kita jaga dan kembangkan momentum ini, demi kebaikan semua pihak.