ESDM Kaji Kenaikan Porsi DMO Batu Bara

ESDM Kaji Kenaikan Porsi DMO Batu Bara

Jakarta, TAMBANG – Kewajiban pemenuhan batu bara untuk Domestic Market Obligation (DMO) dikonfirmasi akan meningkat pada tahun 2026. Sebelumnya, perusahaan pertambangan diwajibkan menjual batu bara ke pasar domestik sebesar 25% dari total produksi.

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menjelaskan bahwa kenaikan porsi DMO tersebut sejalan dengan penetapan target produksi batu bara nasional pada 2026 yang diperkirakan berada di kisaran 600 juta metrik ton.

“Jadi katakanlah kalau RKAB-nya 600, DMO-nya 25% enggak cukup, ya kita naikkan DMO,” ungkap Bahlil dalam konferensi pers capaian kinerja Sektor ESDM di Jakarta, dikutip Senin (19/1).

Bahlil menegaskan bahwa pemenuhan kebutuhan domestik yang berkaitan dengan hajat hidup orang banyak merupakan prioritas utamaSetelah kewajiban tersebut terpenuhi, barulah perusahaan diperkenankan melakukan ekspor.

“Jadi berapapun RKAB yang akan disetujui, yang pertama pemerintah lakukan adalah memastikan untuk kebutuhan dalam negeri terpenuhi. Itu dulu. Negara Republik Indonesia harus untuk kebutuhan dalam negeri terpenuhi dulu, baru kita ekspor,” imbuh dia.

Ia menambahkan bahwa pemerintah saat ini masih melakukan kajian dan evaluasi untuk memastikan keseimbangan antara pemenuhan kebutuhan domestik dan keberlanjutan industri pertambangan.

“Nah, tapi kan lagi kita exercise ya. Jadi yang berjelas bahwa untuk kebutuhan domestik itu yang menjadi utama. Habis itu baru kita melakukan ekspor,” bebernya.

Ketua Indonesia Mining & Energy Forum (IMEF), Singgih Widagdo menjelaskan bahwa secara matematis, penurunan produksi nasional dengan tingkat permintaan domestik yang tetap akan mendorong peningkatan porsi DMO secara persentase.

“Dengan adanya penurunan produksi sementara demand tetap, maka secara persentase DMO akan naik. DMO pada dasarnya merupakan perhitungan antara kebutuhan domestik dibagi total produksi,” ujar Singgih.

Kata dia, jika porsi DMO dinaikkan, maka secara otomatis pelaku usaha akan membatasi ekspor mereka. Karena itu, perusahaan saat ini harus menghitung kembali proyeksi ekspor karena kewajiban pemenuhan DMO tidak bisa ditawar.

“Tinggal pelaku usaha akhirnya membatasi ekspornya. Kesimpulannya satu, bahwa perusahaan sekarang menghitung progress ekspor seperti apa, DMO harus dipenuhi,” ucap dia.

Artikel Terkait

Dorong Ketahanan Pangan dan Edukasi Lingkungan, PAMA Ajak Pelajar Tanam Padi Organik di Kutai Timur

Dorong Ketahanan Pangan dan Edukasi Lingkungan, PAMA Ajak Pelajar Tanam Padi Organik di Kutai Timur

Jakarta, TAMBANG – PT Pamapersada Nusantara (PAMA) Site Indominco bersama PT Indominco Mandiri (IMM) mengajak puluhan pelajar mengenal pertanian dan pentingnya menjaga lingkungan melalui kegiatan tanam padi organik di Kawasan Wisata Sawah Desa Teluk Pandan, Kecamatan Teluk Pandan, Kutai Timur. Mengusung tema “Bersinergi untuk Bumi, Pendidikan, dan Masa Depan yang Berkelanjutan”

By Rian Wahyuddin
Kick Off Minerba Convex 2026, Dirjen Minerba Dorong Pertambangan Beri Manfaat Nyata bagi Masyarakat

Kick Off Minerba Convex 2026, Dirjen Minerba Dorong Pertambangan Beri Manfaat Nyata bagi Masyarakat

Jakarta,TAMBANG,- Pemerintah mendorong subsektor mineral dan batubara (minerba) untuk tidak hanya berorientasi pada peningkatan produksi, tetapi juga mampu menciptakan nilai tambah, membuka lapangan kerja, mendorong pertumbuhan ekonomi daerah, dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat secara berkelanjutan. Hal ini disampaikan Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM)

By Egenius Soda
Prabowo Ganti Purbaya Yudhi Sadewa, Suahasil Nazara Resmi Jadi Menteri Keuangan

Prabowo Ganti Purbaya Yudhi Sadewa, Suahasil Nazara Resmi Jadi Menteri Keuangan

Jakarta, TAMBANG – Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto mengangkat Suahasil Nazara sebagai Menteri Keuangan (Menkeu) Kabinet Merah Putih. Suahasil menggantikan Purbaya Yudhi Sadewa untuk mengisi posisi Menteri Keuangan hingga berakhirnya masa jabatan periode 2024-2029. Pengangkatan tersebut ditetapkan melalui Keputusan Presiden (Keppres) Republik Indonesia Nomor 97/P Tahun 2026 tentang Pemberhentian

By Rian Wahyuddin