Sektor Migas Indonesia dan Ujian Kejujuran Transisi Energi: Membaca IFRS S2 dan PSPK 2 lewat Lensa Just Transition

Dua ladang gas raksasa ditemukan di Kalimantan Timur dan lepas pantai Sumatera Utara awal 2024, publik menyambutnya sebagai kabar baik bagi ketahanan energi. Namun di balik euforia itu tersembunyi sebuah kejanggalan yang jarang didiskusikan

Sektor Migas Indonesia dan Ujian Kejujuran Transisi Energi: Membaca IFRS S2 dan PSPK 2 lewat Lensa Just Transition

Ketika dua ladang gas raksasa ditemukan di Kalimantan Timur dan lepas pantai Sumatera Utara awal 2024, publik menyambutnya sebagai kabar baik bagi ketahanan energi. Namun di balik euforia itu tersembunyi sebuah kejanggalan yang jarang didiskusikan secara terbuka oleh industri: skenario resmi Kemitraan Transisi Energi Berkeadilan (Just Energy Transition Partnership/JETP) memprojeksikan konsumsi gas Indonesia justru menyusut tajam menjelang 2050, sementara pembukaan lapangan baru berpotensi mendorong konsumsi domestik naik dan memerpanjang usia infrastruktur fosil. 

Ketegangan antara ambisi peningkatan produksi dan komitmen dekarbonisasi ini bukan sekadar debat teknokratis para analis energi. Ia adalah cermin dari problem yang lebih mendasar: perusahaan migas Indonesia umumnya sudah fasih mengucapkan "kami mendukung net zero emission 2060", yang sebetulnya tertinggal satu dekade dibandingkan yang dianjurkan sains, tetapi jauh lebih sedikit yang mampu menunjukkan—dengan asumsi, angka, dan keterhubungan ke laporan keuangan—bagaimana caranya sampai ke sana, dan siapa yang menanggung biaya serta manfaat perjalanannya.

Kelonggaran itu akan segera berakhir. Pernyataan Standar Pengungkapan Keberlanjutan (PSPK) 1 dan PSPK 2—disahkan Dewan Standar Keberlanjutan Ikatan Akuntan Indonesia (DSK IAI) pada 1 Juli 2025, mengadopsi IFRS S1 dan IFRS S2 dari International Sustainability Standards Board—akan berlaku efektif mulai tahun buku 2027, dengan laporan wajib pertama terbit pada 2028. Ini menempatkan Indonesia dalam barisan lebih dari 30 jurisdiksi yang telah mengadopsi kerangka global ISSB, dan menandai pergeseran laporan keberlanjutan migas dari narasi aspirasional menjadi pengungkapan yang harus terukur, dapat diverifikasi, dan terhubung langsung dengan laporan keuangan.

Dari Janji Menjadi Rencana yang Bisa Diaudit

Inti dari IFRS S2, sebagaimana dijelaskan secara rinci dalam dua dokumen panduan resmi Disclosing Information about an Entity’s Climate-Related Transition, Including Information about Transition Plans,

in Accordance with IFRS S2 (ISSB, 2025) dan dokumen Telling Your Transition Story (KPMG, 2025), adalah pergeseran dari sekadar mengklaim tujuan iklim menjadi mengurai tujuan itu menjadi tiga elemen yang saling terhubung: ambisi (target dan prioritas strategis), aksi (strategi implementasi dengan lini masa dan pendanaan), dan akuntabilitas (tata kelola, metrik, dan pemantauan kemajuan). Sebuah rencana transisi, dalam definisi IFRS S2, bukan dokumen komunikasi perusahaan, melainkan "aspek dari strategi menyeluruh entitas yang menguraikan target, aksi, dan sumberdaya untuk transisinya menuju ekonomi rendah karbon."

Tiga tuntutan spesifik IFRS S2 relevan langsung bagi migas Indonesia. Pertama, pengungkapan asumsi kunci dan dependensi rencana transisi—termasuk asumsi tentang kebijakan dan regulasi, kecepatan dekarbonisasi jaringan listrik, permintaan pasar, ketersediaan teknologi penangkapan karbon, dan yang krusial, dependensi terhadap tenaga kerja. Bagi perusahaan yang berencana menutup atau mengalihfungsikan aset padat karbon, kemampuan pekerja untuk beradaptasi menjadi dependensi eksplisit yang wajib diungkapkan, bukan sekadar isu tanggung jawab sosial pinggiran. Kedua, keterhubungan finansial: dampak transisi terhadap posisi keuangan (revaluasi aset, kemungkinan stranded asset), kinerja keuangan (biaya dekomisioning, margin yang tertekan bila biaya transisi tidak sepenuhnya dapat dibebankan ke konsumen), dan kebutuhan pendanaan. Ketiga, transparansi penggunaan kredit karbon untuk target emisi bersih, termasuk skema verifikasi pihak ketiga dan risiko permanensi offset.

Untuk sektor minyak dan gas secara spesifik, panduan ISSB menggarisbawahi kebutuhan pengungkapan tentang pengelolaan fase keluar aset migas tanpa mitigasi (unabated), penangkapan dan pemanfaatan karbon, produksi bahan bakar rendah karbon, serta bagaimana skenario harga migas jangka panjang memengaruhi valuasi cadangan dan kapasitas kilang. Ini bukanlah kemewahan pelaporan, melainkan informasi yang langsung memengaruhi keputusan investor dan pemberi pinjaman tentang biaya modal perusahaan.

Migas sebagai Kasus Khusus

Praktik perusahaan yang ada memberi peringatan dini soal kesenjangan ini. Pertamina, misalnya, telah menetapkan target pengurangan emisi Cakupan 1 dan 2 sebesar 23% pada 2025 dan 32% pada 2030 dari baseline 2021, disertai komitmen zero routine flaring pada 2030 dan pengurangan emisi metana 40% dari baseline 2021, dan ini adalah langkah yang patut diapresiasi. Namun analisis pihak ketiga mencatat bahwa perusahaan belum menetapkan target Cakupan 3, sesuatu yang umum di kalangan perusahaan migas nasional tetapi justru merupakan celah yang akan semakin sulit dipertahankan di bawah IFRS S2, karena Cakupan 3, terutama emisi dari penggunaan produk akhir oleh konsumen, biasanya menjadi porsi emisi terbesar bagi entitas migas. Ini persis titik di mana laporan keberlanjutan berhenti menjadi cerita lengkap dan mulai menjadi kisah yang dipilih-pilih.

Migas juga menghadapi risiko keuangan transisi yang lebih tajam dibanding sektor lain: nilai cadangan yang bisa terdiskon tajam bila skenario harga karbon dan permintaan bergeser, kewajiban dekomisioning yang membengkak bila asumsi risiko transisi dan fisik tidak dimasukkan sejak awal, serta ketergantungan pada rantai pasok dan tenaga kerja teknis yang sangat terspesialisasi. IFRS S2 secara eksplisit meminta perusahaan sektor ini mengungkap bagaimana perubahan komposisi tenaga kerja, termasuk kontraktor, diperlukan untuk mencapai tujuan strategis, dan pelatihan apa yang direncanakan untuk mendukungnya. Ini bukan tuntutan ESG generik; ini permintaan agar perusahaan menunjukkan pekerjaan rumahnya secara kuantitatif.

Di sini perspektif just transition menjadi sangat penting, dan justru di sinilah kerangka IFRS S2 membuka pintu pelaporannya. Dependensi tenaga kerja, dampak terhadap komunitas terdampak, dan kebutuhan dialog sosial yang bermakna disebut dalam berbagai bagian dokumen ISSB sebagai bagian dari strategi dan dependensi rencana transisi yang wajib diungkap, tetapi detail operasionalnya diserahkan pada penilaian materialitas masing-masing entitas. Tanpa dorongan aktif, banyak perusahaan akan cenderung mengungkap sisi teknis (ton CO2e, kapasitas MW rendah karbon) sambil melewatkan sisi manusia dari transisi.

Konteks Indonesia memerbesar urgensi ini. Pendanaan JETP senilai USD20 miliar—terbesar kedua di dunia setelah Afrika Selatan—dirancang untuk memastikan tidak ada yang tertinggal dalam transisi, dengan kerangka Comprehensive Investment and Policy Plan yang membangun sembilan standar transisi berkeadilan di atas fondasi hak asasi manusia, kesetaraan gender, dan akuntabilitas. Namun evaluasi independen mencatat bahwa dari total komitmen USD21,4 miliar, hanya kurang dari 1,5 persen yang berbentuk hibah, sisanya utang, sementara regulasi seperti Permen ESDM 10/2025 justru memersempit ruang partisipasi publik dalam pengambilan keputusan transisi, dan standar perlindungan pekerja dalam kerangka JETP belum mengakomodasi mekanisme transisi kerja bagi pekerja yang terkena PHK akibat penutupan operasi fosil. 

Struktur tata kelola JETP sendiri baru direstrukturisasi di awal 2026 melalui pembentukan Satgas Transisi Energi dan Ekonomi Hijau serta unit pelaksana baru, menyusul mundurnya Amerika Serikat dari kemitraan tersebut. Bagi perusahaan migas, ini berarti keadilan dalam transisi bukan sekadar isu kebijakan makro yang bisa diserahkan ke pemerintah, melainkan adalah risiko dependensi eksternal yang harus dipetakan dan diungkap, persis seperti yang diminta paragraf dependensi transisi di IFRS S2.

Apa yang Perlu Dilakukan

Perusahaan-perusahaan migas Indonesia beserta rantai pasoknya punya waktu sekitar dua tahun sebelum kewajiban pelaporan pertama pada 2028. Itu waktu yang cukup bila digunakan serius, dan sangat mepet bila ditunda.

Pertama, bangun rencana transisi yang sesungguhnya, bukan berhenti di sekadar pernyataan visi. Ini berarti menetapkan target jangka pendek, menengah, dan panjang yang terdefinisi dengan jelas, mengaitkannya pada anggaran belanja modal aktual, dan menugaskan akuntabilitas pada individu atau komite tertentu di tingkat direksi, bukan fungsi keberlanjutan yang terpisah dari pengambilan keputusan bisnis inti. Kedua, ungkap asumsi dan dependensi secara jujur, termasuk yang tidak nyaman, seperti ketegangan antara rencana pengembangan lapangan gas baru dan lintasan permintaan dalam skenario transisi nasional, atau ketergantungan pada teknologi penangkapan karbon yang belum terbukti pada skala komersial di Indonesia.

Ketiga, hubungkan setiap aksi transisi dengan dampak keuangannya: revaluasi aset, provisi dekomisioning yang memerhitungkan risiko transisi, dan sumber pendanaan yang direncanakan. Direksi dan komite audit perlu mulai membaca rencana transisi bersamaan dengan laporan keuangan, bukan sebagai lampiran terpisah. Keempat, tetapkan target Cakupan 3 dan jelaskan metodologinya, sesulit apa pun itu bagi entitas hulu-hilir yang terintegrasi, lantaran kredibilitas pasar modal global akan semakin menuntutnya.

Kelima, dan ini yang paling sering diabaikan, integrasikan dimensi keadilan sebagai bagian dari materialitas finansial, bukan pelengkap kepatuhan sosial: petakan tenaga kerja dan komunitas yang bergantung pada aset yang akan dikurangi atau ditutup, ungkap rencana pelatihan ulang dan redeployment secara kuantitatif, dan libatkan pemangku kepentingan lokal dalam penyusunan asumsi rencana transisi—karena penolakan sosial adalah risiko finansial yang nyata bagi proyek migas dan infrastruktur transisinya. Keenam, mulai bangun sistem data dan kesiapan asurans sejak sekarang. Pengukuran emisi Cakupan 1–3 yang andal, jejak audit atas asumsi keuangan, dan proses tata kelola yang terdokumentasi bukan sesuatu yang bisa dibangun dalam hitungan bulan menjelang tenggat 2027.

Dikaitkan dengan sejumlah dimensi terpilih, prioritas tindakan bagi perusahaan migas yang beroperasi di Indonesia adalah sebagai berikut:

Tabel. Apa yang Perlu Dilakukan Migas Indonesia

Dimensi

Tuntutan IFRS S2 / PSPK 2

Masalah dalam Sektor

Migas Indonesia

Prioritas Tindakan 

dari Lensa Transisi Berkeadilan

Tata kelola

Badan pengawas dan manajemen bertanggung jawab atas risiko/peluang iklim; remunerasi tertaut kinerja iklim

Direksi & komite audit sering belum mengawasi rencana transisi secara langsung

Tunjuk penanggung jawab transisi di tingkat direksi; tautkan sebagian remunerasi eksekutif pada capaian dekarbonisasi dan capaian sosial

Rencana transisi (ambisi-aksi-akuntabilitas)

Target, aksi, dan sumberdaya terdefinisi; asumsi & dependensi diungkap

Banyak pernyataan NZE 2060 belum diurai menjadi rencana operasional dengan lini masa dan anggaran

Susun peta jalan dekarbonisasi rinci per aset; ungkap asumsi harga karbon, teknologi CCS/CCUS, dan kebijakan

Model bisnis & rantai nilai

Dampak transisi pada portofolio produk, operasi, dan rantai pasok; upaya mitigasi langsung/tidak langsung

Ketegangan antara pengembangan lapangan gas baru dan skenario penurunan permintaan JETP

Uji rencana pengembangan lapangan terhadap skenario transisi nasional; jelaskan secara eksplisit bila terjadi divergensi

Dampak keuangan

Efek pada posisi keuangan, kinerja, dan arus kas; capex, dekomisioning, risiko stranded asset

Provisi dekomisioning dan valuasi cadangan jarang memasukkan asumsi risiko transisi

Integrasikan asumsi transisi ke estimasi dekomisioning dan uji sensitivitas cadangan terhadap skenario harga

Metrik & target

Emisi Cakupan 1, 2, 3; metrik flaring/metana; kredit karbon dengan transparansi penuh

Target Cakupan 3 umumnya belum ada; ZRF dan penurunan metana sudah mulai dijalankan

Tetapkan target Cakupan 3 dan metodologinya; laporkan progres flaring/metana secara konsisten dan tervalidasi pihak ketiga

Ketahanan iklim (skenario)

Analisis skenario untuk menilai ketahanan strategi terhadap berbagai lintasan iklim

Rencana bisnis migas jarang diuji terhadap skenario net-zero yang lebih agresif dari kebijakan nasional saat ini

Jalankan analisis skenario yang mencakup skenario JETP/NZE 2060 dan skenario permintaan gas yang lebih rendah

Keadilan transisi (lintas-dimensi)

Dependensi tenaga kerja & komunitas sebagai bagian dari asumsi rencana transisi

Standar perlindungan pekerja JETP belum mencakup pekerja yang terkena PHK; pendanaan JETP mayoritas berbentuk utang, bukan hibah

Petakan dan ungkap rencana redeployment/pelatihan ulang pekerja; libatkan komunitas terdampak dalam penyusunan asumsi; advokasi pendanaan transisi yang lebih adil

Kesiapan PSPK 2

Berlaku efektif 1 Januari 2027; laporan wajib pertama 2028

Kesenjangan data, fragmentasi sistem informasi, kapasitas SDM analitik iklim masih terbatas

Mulai bangun sistem data emisi & keuangan terintegrasi serta kesiapan asurans sejak 2026

Jelas bahwa perusahaan migas yang memerlakukan PSPK 2 sekadar sebagai kewajiban kepatuhan jelas akan tertinggal. Sementara, perusahaan yang memerlakukannya sebagai kesempatan untuk menceritakan kisah transisi yang jujur—lengkap dengan ketidakpastian, dependensi, dan implikasi bagi manusia yang terlibat di dalamnya—akan mendapatkan sesuatu yang lebih berharga daripada sekadar kepatuhan: kepercayaan pasar modal, lisensi sosial untuk beroperasi, dan posisi tawar yang lebih kuat dalam negosiasi pendanaan transisi internasional yang semakin menuntut bukti, bukan sekadar janji.

Artikel Terkait

DSI Lengkapi Jajaran Komisaris dan Direksi, Jalankan Mandat Ekspor SDA Strategis

DSI Lengkapi Jajaran Komisaris dan Direksi, Jalankan Mandat Ekspor SDA Strategis

Jakarta, TAMBANG – PT Danantara Sumberdaya Indonesia (Persero) atau DSI kini memiliki jajaran Komisaris dan Direksi lengkap untuk mendukung pelaksanaan mandatnya dalam tata kelola ekspor komoditas strategis Indonesia. Dewan Komisaris DSI dipimpin Komisaris Utama Cipung Noer, bersama Tony Wenas, Prof. Mari Elka Pangestu, dan Harold Tjiptadjaja sebagai Komisaris. Jajaran tersebut memiliki

By Rian Wahyuddin
DSI Petakan Ekspor USD14 Miliar, Potensi Optimalisasi Nilai Capai USD5 Miliar

DSI Petakan Ekspor USD14 Miliar, Potensi Optimalisasi Nilai Capai USD5 Miliar

Jakarta, TAMBANG – PT Danantara Sumberdaya Indonesia (Persero) atau DSI mengumumkan kesiapan operasional dalam menjalankan mandat pengelolaan ekspor komoditas strategis Indonesia. Dalam waktu sedikit lebih dari dua bulan, DSI telah membangun visibilitas analitis terhadap sekitar 6.500 deklarasi ekspor dengan nilai lebih dari USD14 miliar. DSI dibentuk berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP)

By Rian Wahyuddin
SDM Unggul Jadi Kunci Hilirisasi dan Masa Depan Industri Minerba Menuju Indonesia Emas 2045

SDM Unggul Jadi Kunci Hilirisasi dan Masa Depan Industri Minerba Menuju Indonesia Emas 2045

Yogyakarta, TAMBANG – Penguatan sumber daya manusia (SDM) menjadi salah satu kunci utama dalam mendorong transformasi industri mineral dan batubara (minerba) menuju Indonesia Emas 2045. Hilirisasi, digitalisasi, transisi energi, dan tuntutan keberlanjutan membutuhkan tenaga profesional dengan kompetensi yang semakin beragam. Hal tersebut mengemuka dalam Seminar Nasional bertajuk “Mempersiapkan SDM Unggul, Inovatif,

By Rian Wahyuddin