Air sebagai Isu Material Pertambangan
*Jalal
Sekitar akhir tahun lalu, dalam sebuah kunjungan lapangan ke Kalimantan, saya berbincang panjang dengan sejumlah pengelola lingkungan di perusahaan tambang dan warga tentang persoalan air di sekitar tambang. Mereka semua bercerita soal banjir yang datang lebih sering, kemarau yang lebih menyiksa, sungai yang berubah warna, selain ada cerita tentang perusahaan yang justru berhasil mengubah lubang bekas tambangnya menjadi sumber kehidupan baru.
Perbincangan itu terus terngiang ketika saya membaca laporan terbaru International Council on Mining and Metals (ICMM), Global Mining and Metals Water Dataset, yang dirilis akhir Juli 2026. Laporan itu, dengan caranya yang lebih kuantitatif, sebenarnya sedang menceritakan kisah yang sama: air telah menjadi urusan yang tidak bisa lagi dipinggirkan oleh industri pertambangan, di mana pun tambang itu berada.
Air: Isu yang Selalu Material
Dalam kosakata keberlanjutan perusahaan, ‘materialitas’ merujuk pada isu yang benar-benar penting untuk diperhitungkan, baik karena dampaknya terhadap manusia dan lingkungan (impact materiality, inside-out), maupun karena konsekuensinya terhadap kinerja keuangan perusahaan (financial materiality, outside-in). Air memenuhi kedua kriteria itu sekaligus, dan sudah lama begitu.
Dari sisi dampak, tidak ada tahap dalam rantai nilai pertambangan yang bisa lepas dari air. Air dipakai untuk mengekstraksi bijih, mengolahnya di pabrik pemurnian, menekan debu di jalan tambang, mendinginkan mesin, mengangkut material, dan memenuhi kebutuhan dasar pekerja. Di banyak lokasi, perusahaan tambang bahkan menjadi penyedia air dan sanitasi bagi masyarakat sekitar, sebuah peran yang jauh melampaui izin usaha pertambangan yang mereka pegang.
Sebaliknya, kegiatan tambang juga bisa mengubah kuantitas dan kualitas air di suatu daerah aliran sungai, dengan akibat yang dirasakan bukan hanya oleh perusahaan, melainkan oleh petani, nelayan, dan rumah tangga yang berbagi sumber air yang sama.
Dari sisi finansial, air kini dipandang sebagai faktor yang menentukan geografi, struktur biaya, dan ketahanan operasi sebuah tambang, seperti ditegaskan ICMM dalam laporan tersebut. Ketika sebuah lokasi tambang berada di cekungan yang airnya sudah diperebutkan banyak pihak, atau rawan banjir dan kekeringan, risiko itu bukan sekadar risiko reputasi. Ia bisa berubah menjadi penundaan izin, gangguan rantai pasok, kenaikan biaya operasi, konflik sosial, bahkan investasi yang terbengkalai. Singkatnya, air bukan lagi persoalan lingkungan yang berdiri terpisah dari neraca keuangan perusahaan tambang. Ia telah menyatu ke dalamnya.
Yang diungkap laporan terbaru ICMM
Laporan ICMM ini benar-benar istimewa karena skalanya. Untuk pertama kalinya, tersedia gambaran lintas-komoditas dan lintas-negara tentang bagaimana sektor pertambangan dan logam berpotongan dengan risiko air secara global, dengan menganalisa 12.000 fasilitas tambang, smelter, dan pabrik pengolahan di 148 negara. Analisis ini dikembangkan bersama Institute for Sustainable Futures, University of Technology Sydney, dengan memadukan data lokasi fasilitas milik ICMM dengan dua kumpulan data risiko air global yang kredibel, yakni WWF Water Risk Filter dan WRI Aqueduct.
Lima indikator risiko fisik air ditelaah: dua indikator bahaya akut, yakni banjir dan kekeringan, serta tiga indikator tekanan kronis, yaitu tekanan air dasar (baseline water stress), deplesi air dasar (baseline water depletion), dan variabilitas antar-tahun (interannual variability). Temuannya cukup mengejutkan.
Tekanan air adalah indikator risiko tinggi yang paling banyak dijumpai: 38 persen fasilitas tambang dan metal dunia berada di cekungan yang mengalami persaingan tinggi atas air atau berada di wilayah kering. Lebih dari 70 persen di antaranya juga menghadapi deplesi air tinggi, yang artinya cadangan air di sana terpakai lebih cepat daripada kemampuannya untuk pulih.
Risiko kekeringan menempati posisi kedua, dengan 27 persen fasilitas terpapar risiko tinggi, terutama terkonsentrasi di Afrika dan Timur Tengah, di mana 81 persen fasilitas berada dalam kategori itu. Risiko banjir relatif lebih jarang secara global, hanya 14 persen fasilitas, tetapi angka ini melonjak di atas 24 persen untuk fasilitas pengolahan alumina, aluminium, baja, dan molibdenum, dengan Asia sebagai kawasan yang paling terpapar.
Variabilitas antar-tahun, yang mengukur seberapa sulit diprediksinya pasokan air dari tahun ke tahun, dialami 16 persen fasilitas secara global, namun terpusat secara ekstrem di Oseania, terutama Australia, yang menyumbang 74 persen paparan tinggi di kawasan itu.
Yang paling menonjol adalah gambaran kompositnya: 66 persen fasilitas tambang dan metal dunia terpapar risiko tinggi untuk setidaknya 1 indikator air, dan 5 persen fasilitas menghadapi risiko tinggi pada 3 indikator atau lebih secara bersamaan. Titik-titik di mana berbagai tekanan air ini saling menumpuk, disebut laporan itu sebagai wilayah compound exposure, tersebar di Amerika Serikat bagian barat, Chile dan Peru, Afrika bagian selatan, Cina bagian utara dan India bagian tengah, serta Australia bagian barat.
Chile, produsen tembaga terbesar dunia sekaligus pemilik cadangan litium yang signifikan, menjadi contoh yang mencolok: 86 persen fasilitasnya menghadapi tekanan air tinggi sekaligus variabilitas antar-tahun yang tinggi secara bersamaan, sebuah kombinasi yang berpotensi mengganggu pasokan mineral penting bagi transisi energi global.
Penting untuk diingat bahwa laporan ini tidak mengukur dampak atau kontribusi aktual sebuah tambang terhadap sumberdaya air, karena tidak memuat data operasional seperti volume pengambilan, konsumsi, atau pembuangan air di tingkat fasilitas. Ia hanya memotret di mana fasilitas tambang berada relatif terhadap kondisi risiko di wilayah catchment-nya. Namun justru di situlah nilainya sebagai fondasi: ia memberi para pembuat kebijakan, investor, dan perusahaan sebuah peta awal tentang di mana perhatian paling dibutuhkan, sebelum masuk ke analisis yang lebih rinci di tingkat tapak.
Gaung dari Sulawesi dan Kalimantan
Bagi siapa pun yang mengikuti dinamika pertambangan di Indonesia, temuan ICMM ini terasa akrab sebagai kenyataan sehari-hari. Ledakan industri nikel di Sulawesi, yang menyimpan lebih dari separuh cadangan bijih nikel nasional, telah membawa serta persoalan air yang berulang: sungai yang meluap di Morowali Utara akibat perubahan bentang alam di hulu, mata air warga yang berubah menjadi lumpur di Konawe Kepulauan, hingga hilangnya akses sumber laut yang bersih bagi perempuan pesisir yang selama ini menggantungkan hidup dari hasil tangkapan dan anyaman daun nipah. Data global ICMM punya wajah manusia yang sangat konkret di lapangan.
Di sisi lain, ada juga cerita yang menunjukkan bahwa relasi tambang dan air tidak selalu berujung petaka, seperti yangg saya saksikan di berbagai lokasi. Di Kalimantan Timur, lubang-lubang bekas tambang batubara, yang dulu dipandang sekadar luka di permukaan bumi, mulai dikelola ulang sebagai danau pascatambang.
Di Desa Loa Ulung, Kutai Kartanegara, warga bahkan telah memanfaatkan danau bekas tambang untuk perikanan air tawar dan wisata air yang dikelola kelompok masyarakat sejak 2020. Namun perubahan fungsi ini tidak otomatis aman: air asam tambang, hasil oksidasi mineral sulfida yang tersingkap dalam proses penambangan, tetap menjadi ancaman nyata jika tidak dikelola dengan benar, dengan tingkat keasaman yang di beberapa lokasi tercatat jauh di bawah ambang batas mutu air.
Sejumlah peneliti kini mengembangkan solusi berbasis alam (nature-based solutions), seperti lahan basah buatan yang memanfaatkan tanaman air dan mikroalga untuk menetralkan air asam tambang secara pasif sebelum dilepas ke lingkungan, sebuah pendekatan yang selaras dengan semangat pengelolaan air berbasis daerah tangkapan yang didorong ICMM.
Kombinasi dua wajah ini, yakni kerusakan yang nyata di satu sisi dan pengelolaan yang terus membaik di sisi lain, adalah cerminan tepat dari pesan utama laporan ICMM: air adalah faktor penentu, bukan sekadar faktor pendukung, dalam kelayakan dan keberlanjutan operasi tambang. Bedanya hanya terletak pada apakah faktor itu dibiarkan menjadi sumber krisis atau dikelola secara proaktif.
Yang perlu dilakukan perusahaan tambang Indonesia
Angka-angka global itu menemukan pantulannya yang tajam di Indonesia. Laporan ICMM mencatat bahwa 163 fasilitas pertambangan dan logam di Indonesia terpapar risiko banjir tinggi—dengan tingkat paparan 32 persen, yang merupakan angka tertinggi di antara seluruh wilayah pertambangan di dunia. Angka ini jauh melampaui rata-rata Asia yang sudah berada di atas rata-rata global (21 persen berbanding 14 persen). Indonesia, bersama Tiongkok (629 fasilitas terpapar) dan India (131), menyumbang sebagian besar fasilitas terekspos banjir di dunia.
Dari benang merah laporan global dan realitas lapangan di Indonesia ini, ada setidaknya lima langkah yang bagi saya tidak bisa lagi ditunda oleh perusahaan tambang di tanah air.
Pertama, memetakan risiko air di tingkat daerah tangkapan sebelum, bukan sesudah, operasi berjalan. Perusahaan perlu memahami posisi tambangnya dalam konteks tekanan air, risiko banjir dan kekeringan, serta pengguna air lain di cekungan yang sama, sebagaimana metodologi yang dipakai dalam pendekatan berbasis daerah tangkapan (catchment-based approach).
Kedua, membuka data dan hasil pemantauan kualitas serta kuantitas air secara transparan kepada masyarakat sekitar tambang. Ketegangan yang berulang antara perusahaan dan warga soal sumber air yang keruh sering kali berakar pada absennya informasi yang bisa dipercaya kedua pihak, sebagaimana terlihat dalam berbagai perselisihan klaim penyebab pencemaran air di Sulawesi Tenggara.
Ketiga, memerlakukan pengelolaan air asam tambang dan pengendalian sedimentasi sebagai bagian inti dari rencana tambang, bukan tambahan di akhir masa operasi. Kasus-kasus di Kalimantan dan Sulawesi menunjukkan bahwa banyak persoalan air yang muncul justru berasal dari perencanaan tata air yang lemah sejak awal, termasuk minimnya kajian terhadap void dan area yang berpotensi menjadi pembentuk asam.
Keempat, merancang perencanaan pascatambang sebagai perencanaan air sejak hari pertama, bukan di akhir izin usaha. Contoh pemanfaatan danau bekas tambang di Kalimantan Timur membuktikan bahwa lubang bekas tambang bisa menjadi aset air baku dan ekonomi bagi masyarakat, tetapi hanya jika kualitas airnya benar-benar dipastikan aman melalui kajian lingkungan yang memadai, bukan sekadar diserahkan begitu saja kepada warga.
Kelima, membangun kolaborasi tata ruang dan tata air lintas-pemangku kepentingan di tingkat wilayah, mengingat perusahaan tambang bukan satu-satunya pengguna air di suatu daerah aliran sungai. Pertanian, permukiman, dan ekosistem berbagi sumberdaya yang sama, sehingga solusi yang hanya berhenti di tapal batas konsesi tidaklah akan cukup.
Laporan ICMM itu ditutup dengan sebuah pesan yang layak menjadi pegangan bagi industri pertambangan Indonesia: air bukanlah sekadar prasyarat operasional, melainkan penentu apakah sektor ini bisa tumbuh secara berkelanjutan atau justru menabrak batas-batas alam yang mustahil dikompromikan.
Di Sulawesi, Kalimantan, dan Halmahera batas-batas itu sudah mulai terlihat. Pertanyaannya, seberapa cepat industri pertambangan Indonesia mau mengelolanya sebagai isu yang benar-benar strategis, bukan sekadar kepatuhan atas regulasi nasional yang masih jauh dari ekspektasi pemangku kepentingan itu, lalu menunjukkan bahwa pertambangan bisa membawa dampak bersih positif untuk air di negeri ini.
*Penulis adalah seorang penasihat senior, dan "provokator keberlanjutan" (sustainability provocateur) serta pakar strategi ESG dan CSR di Indonesia dengan pengalaman lebih dari 25 tahun.