Dirjen Migas

PWYP Ingatkan Chevron Tidak Bisa Lari dari Kewajiban ASR

Tambang Today

PWYP Ingatkan Chevron Tidak Bisa Lari dari Kewajiban ASR

Jakarta, TAMBANG – Koordinator Publish What You Pay (PWYP) Indonesia, Maryati Abdullah menegaskan, Chevron Indonesia berkewajiban melakukan pemulihan lingkungan yang diatur dalam klausul good mining practice. Meski tidak tersebut adanya kewajiban dana pemulihan tambang (Abandonment and Site Restoration/ASR) dalam perjanjian kontrak.   Maryati menanggapi ini, terkait dengan polemik dana ASR Chevron

By Muflihun Hidayat