Batubara
ESDM: PPh Ekspor Dibayar Di Muka Karena Pengusaha Sering Nunggak
Jakarta-TAMBANG. Seluruh perusahaan tambang IUP mulai Agustus tahun ini akan diwajibkan membayar pungutan pajak penghasilan (PPh) pasal 22 sebesar 1,5% dari nilai ekspor di muka. Direktur Pembinaan dan Pengusahaan Batubara, Kementerian ESDM, Adi Wibowo mengatakan ketentuan itu sudah pasti dilaksanakan sesuai arahan Kementerian Keuangan. Menurutnya, asal muasal pemberlakuan