Mantan Bos BP Migas Kembali Diperiksa Bareskrim

Mantan Bos BP Migas Kembali Diperiksa Bareskrim
Jakarta-TAMBANG. Mantan Kepala BP Migas, Raden Priyono kembali diperiksa penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri, Rabu (5/8). Priyono diperiksa sebagai tersangka dalam kasus penjualan kondensat bagian negara antara PT Trans Pacific Petrochemical Indotama (TPPI) dengan SKK Migas (dulu BP Migas).   Raden Priyono pernah dipanggil sebelumnya, pada Selasa 28 Juli 2015, namun urung hadir karena masih mudik Lebaran.‎ Pihak kuasa hukum pun meminta penjadwalan ulang pada penyidik.“Pagi hari ini Pak Raden Priyono memenuhi panggilan Bareskrim dan sudah diperiksa di Bareskrim,” ujar kuasa hukum Raden Priyono, Supriyadi Adi melalui pesan singkat, Rabu (5/8).   Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Victor E Simanjuntak mengatakan, pemeriksaan ini merupakan pemeriksaan terakhir terhadap kedua tersangka yakni Raden Priyono dan Djoko Harsono yang merupakan mantan Deputi Finansial Ekonomi dan Pemasaran BP Migas.   Dalam pemeriksaan kedua tersangka akan diperiksa untuk diklarifikasi ‎atas keterangan-keterangan dari tersangka Honggo Wendratno yang diperiksa sewaktu menjadi saksi di Singapura.   Seperti diketahui dalam kasus ini penyidik telah menetapkan tiga tersangka yakni bekas Kepala BP Migas Raden Priyono, mantan Deputi Finansial Ekonomi dan Pemasaran BP Migas Djoko Harsono, dan mantan Dirut PT TPPI Honggo Wendratmo.   Penyidik berniat segera menyerahkan berkas perkara tersebut ke Kejaksaan Agung dalam waktu dekat, meski masih menunggu pula penghitungan kerugian negara dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Artikel Terkait

Pemerintah Tegaskan Ekspor Mineral Ikutan Tetap Berjalan, Kajian Logam Tanah Jarang Disiapkan

Pemerintah Tegaskan Ekspor Mineral Ikutan Tetap Berjalan, Kajian Logam Tanah Jarang Disiapkan

Jakarta, TAMBANG – Pemerintah menegaskan bahwa pelaksanaan ekspor produk pertambangan beserta turunannya tetap mengacu pada ketentuan yang berlaku dan tidak dimaksudkan untuk menghambat ekspor mineral ikutan, termasuk potensi Logam Tanah Jarang (LTJ) yang terkandung dalam komoditas tambang utama. Penegasan tersebut menjadi salah satu hasil rapat koordinasi lintas kementerian yang membahas implementasi

By Rian Wahyuddin