Beranda Tambang Today Saka Energi Siap Eksplorasi 2 Blok Baru

Saka Energi Siap Eksplorasi 2 Blok Baru

Kementerian ESDM melakukan penandatangan kontrak eksplorasi blok baru dengan Saka Energi, Senin (14/5)

Jakarta, TAMBANG – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) melakukan penandatangan kontrak eksplorasi blok baru, yaitu Blok Pekawai dan Blok West Yamdena. Blok atau Wilayah Kerja (WK) yang dilelang pada periode Mei-Desember 2017 itu dimenangkan oleh Saka Energi.

 

“Sekarang ada 2 WK baru hari ini PSC (Production Sharing Cost) Saka Energi. Kami yakin Saka adalah perusahaan yang perform,” Kata Kepala SKK Migas, Amien Sunaryadi di kantor Kementerian ESDM, Senin (14/5).

 

WK Pekawai berlokasi di daratan dan lepas pantai Kalimantan Timur, dengan kontraktor PT Saka Energi Sepinggan. Sedangkan WK West Yamdena berlokasi di wilayah Kepulauan Tanimbar daratan dan lepas pantai Maluku, yang akan dioperasikan oleh PT Saka Energi Yamdena Barat.

 

Nilai komitmen pasti dan bonus tanda tangan mencapai USD13,5 juta atau sekitar Rp190 miliar. Secara rinci, investasi komitmen pasti dengan PSC Gross Split di blok Pekawai mencapai USD10,4 juta dan West Yamdena sebesar USD2,1 juta. Masing-masing blok menyumbang bonus tandatangan senilai USD500 ribu.

 

“Dua kontraktor telah melakukan kewajiban finansial yaitu signature bonus dan komitmen pasti. Kami yakin bahwa Saka bisa menjalankan,” imbuh Dirjen Migas, Djoko Siswanto.

 

Sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2017 yang mengatur Perlakuan Perpajakan Pada Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi dengan PSC Gross Split, maka kontraktor akan mendapatkan insentif pajak tidak langsung. Antara lain, dibebaskan dari pemungutan bea masuk, Pajak Dalam Rangka Impor (PDRI), Pajak Pertambahan Nilai (PPN), dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) atas bahan-bahan, barang dan peralatan yang yang diimpor dalam rangka operasi minyak dan gas bumi, serta mendapat pengurangan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), sebesar 100 persen sampai dengan dimulainya produksi komersial.

 

Selain insentif tersebut di atas, mengingat resiko dan modal investasi ditanggung oleh kontraktor, maka dalam hal penghasilan, setelah pengurangan biaya operasi masih terdapat kerugian, kerugian tersebut dapat dikompensasikan dengan penghasilan mulai tahun pajak berikutnya. Berturut-turut sampai dengan 10 tahun.

 

Melalui PSC Gross Split ini, sesuai Peraturan Menteri ESDM No 52 Tahun 2017 yang merupakan revisi Peraturan Menteri ESDM No.8 Tahun 2017, apabila diperlukan, Menteri dapat memberikan tambahan split untuk membantu komersialisasi wilayah kerja, pada saat POD untuk suatu tingkat keekonomian tertentu