B50 Siap Diimplementasi 1 Juli 2026

Pemerintah memastikan kebijakan campuran biodiesel 50 persen (B50) siap diimplementasikan mulai 1 Juli 2026.

B50 Siap Diimplementasi 1 Juli 2026
Ilustrasi Biodiesel. Sumber: Kementerian ESDM.

Jakarta, TAMBANG - Pemerintah memastikan kebijakan campuran biodiesel 50 persen (B50) siap diimplementasikan mulai 1 Juli 2026 sebagai bagian dari upaya memperkuat kemandirian energi nasional sekaligus meningkatkan efisiensi penggunaan energi.

“Sebagai bagian dari upaya kemandirian energi dan efisiensi energi pemerintah menerapkan kebijakan B50. Ini mulai berlaku 1 Juli 2026,” ungkap Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dalam Konferensi Pers Daring terkait Kebijakan-kebijakan Pemerintah dalam menyikapi kondisi geopolitik global saat ini, Selasa (31/3).

Dia menyampaikan bahwa penerapan B50 menjadi langkah strategis untuk mengurangi ketergantungan terhadap bahan bakar minyak (BBM) berbasis fosil.

Menurutnya, kesiapan implementasi B50 telah didukung oleh PT Pertamina yang mampu melakukan proses pencampuran (blending) biodiesel dengan solar secara optimal. Implementasi B50 diprediksi mampu menghemat energi hingga Rp.48 triliun.

“Program ini berpotensi mengurangi penggunaan BBM berbasis fosil secara signifikan. Dalam satu tahun, penghematan dari sisi konsumsi energi fosil dan subsidi biodiesel diperkirakan mencapai Rp48 triliun,” ujarnya.

Airlangga menjelaskan, dalam enam bulan pertama pelaksanaan, pemerintah juga akan mulai merasakan dampak efisiensi, terutama dari berkurangnya impor dan konsumsi BBM fosil.

 Sementara itu, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia menyatakan bahwa implementasi B50 berpotensi mendorong Indonesia mengalami surplus pasokan solar pada tahun ini.

“Dengan implementasi B50, insya Allah kita akan mengalami surplus untuk solar. Ini menjadi kabar baik bagi penguatan infrastruktur kilang, termasuk proyek Refinery Development Master Plan (RDMP),” kata Bahlil.

Ia menambahkan, salah satu proyek strategis RDMP yang telah beroperasi di Balikpapan, Kalimantan Timur akan semakin memperkuat kapasitas pengolahan dalam negeri serta mendukung keberlanjutan program biodiesel nasional.

Pemerintah optimistis kebijakan B50 tidak hanya memperkuat ketahanan energi, tetapi juga memberikan dampak ekonomi melalui penghematan anggaran negara serta peningkatan nilai tambah sektor energi domestik.

Artikel Terkait

Terkait Rencana Kenaikan Royalti, Pemerintah Perlu Pertimbangkan Kepastian Hukum Di Sektor Minerba

Terkait Rencana Kenaikan Royalti, Pemerintah Perlu Pertimbangkan Kepastian Hukum Di Sektor Minerba

Jakarta,TAMBANG,- Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) kembali mengusulkan penyesuaian tarif royalti. Rencana ini menyasar sejumlah komoditas mineral strategis seperti emas, tembaga, timah, hingga nikel beserta produk hilirisasinya. “Kebijakan ini pada dasarnya dapat dipahami sebagai upaya negara meningkatkan penerimaan di tengah dinamika harga komoditas global.

By Egenius Soda
IMA: Demi Menjaga Iklim Investasi Perlu Ada Kestabilan Kewajiban Keuangan

IMA: Demi Menjaga Iklim Investasi Perlu Ada Kestabilan Kewajiban Keuangan

Jakarta,TAMBANG,- Dalam beberapa waktu terakhir dunia pertambangan ramai membincangkan rencana penerapan skema Product Sharing Cost (PSC). Terkait hal ini Indonesian Mining Association (API-IMA) menyampaikan pendapatnya. IMA mengingatkan industri pertambangan mineral dan batubara (minerba) memiliki karakteristik usaha yang sangat berbeda dibandingkan industri minyak dan gas bumi (migas). Industri minerba

By Egenius Soda