Jakarta-TAMBANG. Menteri ESDM Ignatius Jonan mengingatkan pelaku usaha di sektor mineral dan batu bara untuk lebih efisien. Hal ini penting mengingat sektor pertambangan mineral dan batubara (minerba) masih menjadi salah satu kontributor utama bagi pembangunan nasional. Agar berperan lebih besar dan menjadi penggerak ekonomi nasional, efisiensi menjadi hal utama.
“Pengusahaan mineral dan batubara mempunyai potensi sebagai tulang punggung perekonomian daerah dan nasional. Oleh karena itu pengelolaannya harus semakin efisien dan dapat dirasakan manfaatnya oleh rakyat secara adil dan merata,” ungkap Menteri Jonan di Jakarta.
Saat menjadi pembicara utama seminar tentang sektor mineral dan batu bara, Menteri Jonan mengingatkan pemanfaatan sumber daya mineral tidak bisa dieksploitasi dan dijual secara mentah-mentah (raw material).
“Kita selalu mau hilirisasi. Industri turunannya banyak. Sebaiknya begitu. Apakah hasil tambang diolah di dekat pasar atau di dekat tambangnya. Mana yang lebih efisien,” tandas Jonan.
Menurut Jonan investasi di bidang pertambangan mempunyai tantangan kompleksitas penanganan dan kepastian hukum. Untuk memberikan kepastian berusaha, Pemerintah tetap menghargai kontrak yang ada. “Pemerintah akan tetap menghargai kontrak yang ada. Kontrak akan dihargai sampai waktunya selesai. Jika tidak diatur akan mengikuti peraturan perundangan yang ada,” ujarnya lagi.
Dalam kesempatan itu, Menteri Jonan menjelaskan bahwa penandatanganan amandemen Kontrak Karya (KK), di sepanjang tahun 2016 telah dilakukan penandatanganan amandemen terhadap 4 KK dan 11 Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B). Di sisi lain, sebanyak 21 KK dan 36 PKP2B sedang dalam proses penyelesaian amandemen. Hingga saat ini, sudah ada 13 KK dan 32 PKP2B telah rampung diamandemen.
Menteri Jonan meminta agar seluruh proses renegosiasi diselesaikan dengan cepat. “Sesuai Undang-Undang No. 4 Tahun 2009 beberapa aspek harus disesuaikan. Kita akan dorong supaya lebih cepat selesai,” tutur Menteri Jonan.
Terkait penataan IUP, Kementerian ESDM telah menerbitkan Permen ESDM No. 43 Tahun 2015 tentang Tata Cara Evaluasi Penerbitan IUP Minerba. Regulasi ini diharapkan dapat mempercepat proses evaluasi terhadap penerbitan IUP dan Kuasa Pertambangan (KP) yang belum diubah menjadi IUP dengan batas waktu penyampaian rekomendasi paling lambat 2 Januari 2017. Sampai saat ini IUP yang telah dinyatakan Clear and Clean (CnC) mencapai 6.335 IUP dari total sebanyak 9.721 IUP” jelas Jonan.
Sedangkan untuk Peningkatan Nilai Tambah (PNT) Mineral dilakukan melalui kewajiban pengolahan dan/atau pemurnian di dalam negeri. Pembangunan smelter ini diharapkan dapat menambah nilai jual dari komoditas serta meningkatkan investor dalam ataupun luar negeri. Sepanjang tahun 2016, terdapat penambahan 2 unit smelter yang beroperasi (Kalimantan Barat dan Maluku Utara) sehingga total sebanyak 7 unit smelter yang telah beroperasi. Dan pada tahun 2017, akan ada tambahan 6 unit smelter baru.
Kemampuan pasokan batubara domestik (Domestic Market Obligation/DMO) terus meningkat setiap tahunnya. Prognosa pasokan batubara untuk kebutuhan dalam negeri sebesar 90,55 juta ton sampai Desember 2016, dengan total produksi sebesar 434 juta ton. Jumlah ini meningkat dibandingkan tahun 2015 yang pemenuhan kebutuhan batubara dalam negerinya sebesar 86,81 juta ton. Untuk tahun 2017 ditargetkan jumlah DMO sebesar 121 juta ton.
Di samping peningkatan pasokan batubara domestik, Pemerintah juga terus mengawasi kegiatan pengelolaan lahan bekas tambang sebagai komitmen terhadap perlindungan lingkungan. Kegiatan reklamasi lahan bekas tambang menjadi kesatuan proses kegiatan pertambangan yang wajib dilaksanakan oleh pelaku usaha pertambangan. “Sejak tahun 2012, luas lahan yang telah direklamasi cukup luas. Pada akhir 2016 6.700 Ha lahan bekas tambang telah direklamasi. Di tahun 2017 direncanakan reklamasi lahan bekas tambang dilaksanakan pada lahan seluas 6.800 Ha,” ujar Jonan.
Tidak berhenti disitu, pengawasan Pemerintah di sektor Minerba juga terlihat dari diterbitkannya 7 regulasi dalam bentuk Peraturan Menteri ESDM (Permen ESDM) sepanjang tahun 2016. Permen yang diterbitkan di tahun ini antara lain Permen ESDM Nomor 5 Tahun 2016; Nomor 9 Tahun 2016; Nomor 24 Tahun 2016; Nomor 25 Tahun 2016; Nomor 41 Tahun 2016; Nomor 42 Tahun 2016 serta Permen ESDM Nomor 43 Tahun 2016 yang ditetapkan pada bulan Desember 2016.
Menteri Jonan kembali menegaskan bahwa penataan dan pengawasan subsektor minerba akan terus dilakukan agar pengelolaannya semakin baik dan efisien, sesuai dengan amanat Undang-Undang Dasar 1945. “Harapan Pemerintah agar industri (minerba) ini menjadi motor pertumbuhan ekonomi,” ungkap Jonan.
Saya masih bingung mengapa penamaan seperti KK dan PKP2B tetap dicantumkan apakah peraturan pemerintah yang mengatur pengalihan KK dan PKP2B menjadi IUPK tidak dilaksanakan?? mohon penjelasan dari pihak redaksi.