Jakarta – TAMBANG. PT Krakatau Steel (persero) Tbk (IDX:KRAS) mengaku tidak mengetahui penyebab volatilitas yang terjadi pada transaksi efeknya. Perseroan mengaku tidak ada tindakan korporaksi, informasi ataupun fakta material yang dilakukan perseroan.
“Perseroan tidak mengetahui terjadinya volatilitas transaksi tersebut,” ujar Corporate Secretary KRAS, Iip Arief Budiman dalam keterangan resminya kepada Bursa jum’at (11/3).
Iip menjelaskan bahwa perseroan tidak melakukan tindakan korporaksi, informasi atau fakta material seperti yang dimaksud dalam peraturan nomor I-E butir point IV.1 hingga IV.2 lampiran keputusan direksi PT BEI Kep-306/BEJ/07-2004 tanggal 19 Juli 2004, peraturan nomor X.K.1. lampiran keputusan ketua Bapepam nomor: Kep-86/PM/1996 tanggal 17 januari 1996 dan Kep-82/PM/1996 tanggal 17 januari 1996.
Saat ini perseroan belum mempunyai rencana untuk melakukan tindakan korporaksi dan tidak ada hal yang dapat mempengaruhi harga efek perseroan serta kelangsungan hidup perseroan yang belum diungkapkan kepada publik.