JAKARTA, TAMBANG – Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah mengimplementasikan penggunaan Nomor Identitas Instalasi Tenaga Listrik (NIDI) sebagai salah satu syarat dikeluarkannya Sertifikat Laik Operasi (SLO) supaya instalasi listrik dapat beroperasi dengan aman.
“NIDI menjadi syarat untuk terbitnya SLO yang memastikan bahwa instalasi listrik yang dipasang atau dibangun benar-benar aman,” kata Kepala Biro Komunikasi, Layanan Informasi Publik, dan Kerja Sama (KLIK), Agung Pribadi dalam keterangan resmi, Kamis (3/2).
Agung kemudian mengatakan bahwa kewajiban memiliki NIDI dilakukan demi menjaga keselamatan ketenagalistrikan, karena penerbitan NIDI menurutnya memerlukan laporan pekerjaan pembangunan dan pemasangan dari badan usaha yang telah memiliki Izin Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik (IUJPTL).
NIDI memuat lokasi dan tanggal selesai pemasangan instalasi listrik, badan usaha pemasangan instalasi listrik, spesifikasi komponen terpasang, hingga gambar instalasi listrik.
Menurut Agung , NIDI dikeluarkan oleh Direktur Jenderal Ketenagalistrikan (Gatrik) Kementerian ESDM untuk instalasi tenaga listrik yang telah selesai dipasang atau dibangun oleh IUJPTL yang memiliki perizinan berusaha di bidang ketenagalistrikan.
Lebih lanjut Agung mengungkapkan manfaat NIDI bagi masyarakat, pemerintah, dan pelaku usaha jasa tenaga listrik, yaitu menjaga pemenuhan keselamatan ketenagalistrikan pada suatu instalasi, menjadi solusi bagi instalatir resmi yang memiliki izin untuk dapat melakukan pekerjaannya, serta memperluas kesempatan untuk berusaha dan memperkuat pendataan Sumber Daya Manusia di bidang ketenagalistrikan.
Selain itu, dengan adanya NIDI masyarakat dipermudah dalam mendapatkan instalasi yang aman serta adanya jaminan untuk memperoleh detail dari instalasi yang dimiliki. NIDI juga mempermudah Pemerintah dalam melakukan pengawasan terhadap perizinan berusaha yang telah diterbitkan,” lanjutnya.
Agung juga mengatakan bahwa tidak ada tarif yang dikenakan untuk penerbitan NIDI. Apabila ada tarif yang timbul, hal tersebut adalah biaya untuk jasa pembangunan dan pemasangan ataupun biaya supervisi yang meliputi identifikasi, verifikasi lapangan, dan evaluasi instalasi listrik yang telah terpasang oleh instalatir pemegang IUJPTL.
“Dalam pelaksanaannya, penomoran NIDI oleh Ditjen Ketenagalistrikan tidak dipungut biaya. Namun demikian, sering timbul istilah tarif NIDI di masyarakat. Sesungguhnya tarif tersebut adalah tarif pekerjaan jasa pembangunan dan pemasangan, atau supervisi instalasi listrik oleh instalatir yang telah berizin,” jelas Agung.
Sebagaimana diketahui, implementasi NIDI berdasarkan pada Peraturan Menteri ESDM Nomor 5 Tahun 2021 tentang Standar Kegiatan Usaha dan Produk pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor energi dan Sumber Daya Mineral.
NIDI juga sudah diatur dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 11 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Usaha Ketenagalistrikan, dan Peraturan Menteri ESDM Nomor 12 Tahun 2021 tentang Klasifikasi, Kualifikasi, dan Sertifikasi Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik.