Beranda Event Enam Emiten Kena Suspen Karena Belum Bayar ALF

Enam Emiten Kena Suspen Karena Belum Bayar ALF

Jakarta – TAMBANG. PT Borneo Lumbung Energi & Metal Tbk (BORN) dan 6 emiten lainnya terkena suspensi dari PT Bursa Efek Indonesia (BEI). BEI pun melakukan perpanjangan penghentian sementara perdagangan efek untuk 6 Perusahaan Tercatat yaitu PT Bara Jaya International Tbk (ATPK), PT Borneo Lumbung Energi & Metal Tbk (BORN), PT Bakrie Telecom Tbk (BTEL), PT Bakrieland Development Tbk (ELTY), PT Truba Alam Manunggal Engineering Tbk. (TRUB) dan PT Grahamas Citrawisata Tbk (GMCW), sedangkan PT Yule Sekurindo Tbk. (YULE) dihentian sementara perdagangan efek di Pasar Reguler dan Pasar Tunai.

“Hal ini berkenaan dengan belum dibayarkannya angsuran kedua biaya pencatatan tahun 2016 dan denda keterlambatan atas pembayaran biaya pencatatan tahunan tahun 2016,” ujar I Gede Nyoman Yetna, Kepala Penilaian Perusahaan 1 BEI dalam keterbukaan di Bursa, senin (18/7).

Status perdagangan hingga 15 juli 2016 sendiri adalah PT Borneo Lumbung Energi & Metal Tbk (BORN), PT Bakrie Telecom Tbk (BTEL), PT Bakrieland Development Tbk (ELTY), PT Truba Alam Manunggal Engineering Tbk. (TRUB) di suspensi di pasar reguler dan pasar tunai, PT Bara Jaya International Tbk (ATPK) suspensi di seluruh pasar dan PT Yule Sekurindo Tbk. lagi aktif di seluruh pasar.

Bursa melalui surat No. S-00580/BEI.PPU/01-2016 tanggal 29 Januari 2016 perihal Kebijakan Bursa terkait Pembayaran Annual Listing Fee (ALF) Tahun 2016, menetapkan bahwa pembayaran ALF tahun 2016 dapat dilakukan melalui angsuran atau full payment dengan pembayaran angsuran kedua paling lambat dilakukan pada tanggal 30 Juni 2016.

Mengacu pada butir II.3 Peraturan Nomor I-H: Tentang Sanksi, dalam hal Perusahaan Tercatat dikenakan sanksi denda oleh Bursa, maka denda tersebut wajib disetor ke rekening Bursa selambatlambatnya 15 (lima belas) hari kalender terhitung sejak sanksi tersebut dijatuhkan oleh Bursa. Apabila Perusahaan Tercatat yang bersangkutan tidak membayar denda dalam jangka waktu tersebut di atas, maka Bursa dapat melakukan penghentian sementara perdagangan saham Perusahaan Tercatat di Pasar Reguler dan Pasar Tunai sampai dengan dipenuhinya kewajiban pembayaran biaya pencatatan tahunan dan denda tersebut.