Migas
Trader Gas Wajib Punya Jaringan Pipa
Jakarta-TAMBANG. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) membuat aturan yang mewajibkan perusahaan niaga atau trader gas mempunyai infrastruktur di antaranya berupa jaringan pipa. Aturan ini bertujuan untuk memastikan para pedagang gas bisa profesional dalam menjalankan bisnis. Pelaksana Tugas (Plt) Dirjen Migas Kementerian ESDM, I Gusti Nyoman Wiratmadja mengatakan