Beranda Tambang Today Umum Uji Coba B30 Sudah Capai 80 Persen, Belum Ada Masalah Signifikan

Uji Coba B30 Sudah Capai 80 Persen, Belum Ada Masalah Signifikan

Jakarta, TAMBANG – Pemerintah telah melakukan uji coba untuk B30. Saat ini sudah menempuh 80 persen perjalanan. Dari uji coba yang dilakukan sejauh ini belum ditemukan masalah signifikan pada unit kendaraan.

 

Hal ini disampaikan Kepala Badan Litbang ESDM, Dadan Kusdiana saat menyampaikan perkemangan uji coba B30. “Sudah berjalan 80 persen. Kalau target mobil penumpang 50.000 km, sekarang sudah (menempuh) 42.000 km. Untuk yang mobil niaga, mobil besar, targetnya 40.000 km sekarang sudah 30.000-an km,” terang Dadan seperti tertulis dalam siaran pers, Kamis (5/9).

 

Dadan menjelaskan Menteri ESDM mengamanatkan uji jalan B30 ini untuk memastikan bahwa kinerja kendaraan tidak boleh berkurang signifikan antara penggunaan B20 dan B30.  Terkait dengan performa mesin kendaraan, oli, serta emisi gas buang tidak ditemukan masalah yang signifikan. Bahkan, untuk konsumsi bahan bakar, hasilnya di luar perkiraan, yaitu lebih hemat dari yang diperkirakan.

 

“Untuk kendaraan penumpang lebih hemat, emisi lebih bagus, kecuali untuk tekanan filter bahan bakar yang tekanannya lebih tinggi. Tetapi semua filter itu memenuhi standar dari ATPM, kan standarnya filter itu bisa dipakai 10.000 km,” lanjut Dadan.

 

Laporan sementara uji coba B30 ini, ujar Dadan, sudah disampaikan kepada Menteri ESDM dan Presiden. “Pak Menteri (ESDM) sudah menyampaikan laporan sememtara ke Presiden melalui Ratas (Rapat Terbatas), sehingga Presiden mengarahkan bahwa program B30 itu harus jalan per 1 Januari 2020,” tandas Dadan.

 

Sebagai informasi, pelaksanaan Road Test B30 ini merupakan kerja sama dari Pemerintah dan badan usaha. Pelaksana uji adalah Badan Litbang ESDM, EBTKE, dan BPPT dengan dukungan pendanaan dari BPDPKS, penyediaan mobil dari Gaikindo, dan penyediaan bahan bakar dari Pertamina dan APROBI.

 

Pelaksanaan Road Test dilakukan pada dua jenis kendaraan yaitu kendaraan penumpang dengan berat kotor kurang dari 3,5 ton dan kendaraan truk dengan berat kotor lebih dari 3,5 ton.