Beranda ENERGI Kelistrikan Tenaga Teknik Ketenagalistrikan Diimbau Penuhi Standar Kompetensi

Tenaga Teknik Ketenagalistrikan Diimbau Penuhi Standar Kompetensi

RUU EBET
Ilustrasi.

Jakarta, TAMBANG – Koordinator Tenaga Teknik Ketenagalistrikan, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Tri Handoko mengungkapkan, untuk memperkuat daya saing tenaga kerja lokal yang akan memasuki pasar kerja, perlu disusun program sertifikasi kompetensi. Untuk pelaksanaan sertifikasi kompetensi, langkah awalnya menurut Tri adalah dengan penyediaan standar kompetensi yang relevan.

“Bukti formal kemampuan atau kompetensi tenaga teknik adalah sertifikasi kompetensi, dan dalam mendukung pelaksanaan sertifikasi kompetensi diperlukan sistem standarisasi kompetensi tenaga teknik ketenagalistrikan,” kata Tri, dalam Webinar Perizinan Berusaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik di Jakarta, Kamis (28/10) .

Lebih lanjut Tri menjelaskan, standardisasi kompetensi bertujuan memberikan acuan bagi pemangku kepentingan ketenagalistrikan untuk kegiatan sertifikasi kompetensi, perumusan rancangan standar latih kompetensi, perumusan kebijakan keteknikan bidang ketenagalistrikan.

Selanjutnya untuk menunjang usaha ketenagalistrikan dalam mewujudkan ketersediaan tenaga listrik yang andal, aman, dan ramah lingkungan, meningkatkan kompetensi tenaga teknik, mewujudkan tertib penyelenggaraan pekerjaan di bidang ketenagalistrikan, mewujudkan konsistensi dan mampu telusur penerapan SKTTK (Sertifikasi Kompetensi Tenaga Teknik Ketenagalistrikan), dan juga meningkatkan keunggulan kompetitif tenaga teknik.

“Dengan terbitnya Permen ESDM Nomor 6 tahun 2021 diharapkan kemudahan berusaha pada sektor ketenagalistrikan dapat terpenuhi dengan tetap mengutamakan keselamatan ketenagalistrikan untuk mencapai tujuan ketenagalistrikan yang andal, aman, dan ramah lingkungan. Serta terciptanya harmonisasi pemenuhan sertifikasi kompetensi tenaga teknik ketenagalistrikan dengan mendorong kemampuan, kompetensi, dan integritas tenaga kerja lokal yang mampu berdaya saing baik di dalam maupun luar negeri,” kata Tri.

Standarisasi kompetensi ini harus segera terlaksana sejalan dengan terbitnya Undang-Undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan peraturan pelaksanaan dalam menciptakan iklim investasi serta kemudahan dalam berusaha.

Pemerintah merasa perlu mengatur kesiapan tenaga teknik yang kompeten guna mendukung tercapainya pembangunan nasional. Standardisasi kompetensi diperlukan agar tenaga teknik dari dalam negeri mampu bersaing dalam menghadapi era globalisasi.

Untuk diketahui, Peraturan Menteri ESDM Nomor 6 tahun 2021 tentang Standardisasi Kompetensi Tenaga Teknik Ketenagalistrikan bertujuan untuk mencapai ketenagalistrikan yang andal, aman, dan ramah lingkungan. Selain itu, Permen ini juga bertujuan untuk menciptakan harmonisasi pemenuhan sertifikasi kompetensi tenaga teknik ketenagalistrikan dengan mendorong kemampuan, kompetensi, dan integritas tenaga kerja lokal yang mampu berdaya saing baik di dalam maupun luar negeri.