Telat Bangun Smelter, Pemerintah Siapkan Aturan Denda

Telat Bangun Smelter, Pemerintah Siapkan Aturan Denda
ilustrasi
Jakarta, TAMBANG – Pemerintah sedang menggodok Peraturan Menteri (Permen) ESDM No. 25/2018. Salah satu poin pokok dalam beleid itu ialah, pemberian sanksi atas keterlambatan pembangunan smelter, bentuknya berupa denda.   “Tentang denda betul,” kata Direktur Pengusahaan Mineral Ditjen Minerba, Bambang Susigit kepada tambang.co.id, Jumat (11/5).   Sebagaimana diketahui, pasca terbitnya Peraturan Pemerintah No 1/2017 serta Peraturan Menteri ESDM No 5 dan No 6 Tahun 2017, pemerintah memberi izin rekomendasi ekspor konsentrat serta mineral kadar rendah untuk bauksit dan nikel.   Pemberian rekomendasi ini diiringi dengan kewajiban membangun smelter. Batas waktunya diatur sampai lima tahun. Progres pembangunan Smelter dipantau dalam waktu tertentu dengan target yang sudah dicanangkan tiap tahunnya.   Secara teknis, apabila target pembangunan di tiap tahunnya terpenuhi, maka perusahaan akan diberi izin rekomendasi.   Lalu dengan terbitnya Permen ESDM No.25/2018, perusahaan yang tidak memenuhi target tersebut akan dikenai denda. Nilainya mencapai 20 persen dari total akumulasi ekspor yang sudah direalisasikan oleh perusahaan tersebut.   Sebagai gambaran, saat ini PT Aneka Tambang (Antam) memperoleh rekomendasi perpanjangan ekspor hingga 2019. Rekomendasi yang dikantongi Antam berupa ekspor bijih nikel kadar rendah (<1,7% Ni) sebesar 2,7 juta wet metric ton (Wmt) dan bijih bauksit tercuci dengan kadar ≥42% Al2O3 sebesar 840 ribu Wmt.   Sementara progres pembangunan Smelter Antam, yaitu Proyek Pembangunan Pabrik Feronikel Haltim (P3FH) berjalan dengan on track dengan realisasi konstruksi 38 persen sampai dengan akhir tahun 2017. Direncanakan pabrik Feronikel Haltim (Line 1) memiliki kapasitas produksi sebesar 13.500 ton nikel dalam feronikel (TNi) dimana konstruksi pabrik direncanakan selesai pada akhir tahun 2018.   Untuk komoditas bauksit, saat ini Antam fokus pada pembangunan pabrik Smelter Grade Alumina Refinery (SGAR) di Mempawah, Kalimantan Barat. Bekerjasama dengan PT INALUM  yang memiliki kapasitas pengolahan sebesar 1 juta ton SGA per tahun.

Artikel Terkait

Pakar Tambang; Sektor Pertambangan Sepanjang 2026 Akan Alami Tekanan, Pemulihan Baru Terlihat Akhir Tahun

Pakar Tambang; Sektor Pertambangan Sepanjang 2026 Akan Alami Tekanan, Pemulihan Baru Terlihat Akhir Tahun

Jakarta,TAMBANG,- Sektor pertambangan Indonesia diperkirakan masih akan mengalami dinamika. Secara keseluruhan tahun 2026 sektor ini akan mengalami tekanan baik dari internal yakni dalam negeri maupun situasi gobal. Tenaga Ahli Profesional Kekayaan Alam, Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhanas) menjelaskan sektor tambang akan mengalami koreksi di paruh pertama tahun ini. Kemudian

By Egenius Soda
Hadir di IEE Balikpapan 2026, PT Prasetia Dwidharma Perkenalkan Produk Aditif IMAGINA

Hadir di IEE Balikpapan 2026, PT Prasetia Dwidharma Perkenalkan Produk Aditif IMAGINA

Jakarta,TAMBANG,- Industri pertambangan, energi, konstruksi, hingga migas sedang menghadapi sejumlah tantangan operasional. Di tengah kebutuhan produksi yang tinggi, perusahaan juga dituntut untuk menjaga efisiensi, mengurangi downtime, dan memastikan alat berat tetap bekerja secara optimal. Salah satu faktor yang sering luput diperhatikan adalah kualitas bahan bakar. Dalam penggunaan mesin

By Egenius Soda