Kelistrikan
Awal Tahun, PLN Terapkan Sistem Tarif Baru
Jakarta - TAMBANG. PLN akan menerapkan tarif listrik baru mulai 1 Januari 2015 mendatang. Sistem floating akan diberlakukan untuk menentukan besaran tarif bagi pelanggan tertentu, dengan penyesuaian pada tanggal 1 setiap bulannya. Penerapan tarif baru ini dilandasi Peraturan Menteri (Permen) ESDM No 31/2014, tentang Tarif Listrik yang Disediakan PT PLN