Mineral
Warga Pulau Bangka Gugat IUP Kementerian ESDM
Jakarta-TAMBANG. Warga Pulau Bangka, Sulawesi Utara menggugat Kementerian ESDM lantaran telah memberikan izin tambang kepada PT Mikgro Metal Perdana, perusahaan tambang bijih besi. Izin itu diberikan melalui Keputusan Menteri ESDM Nomor 3109 K/30/MEM/2014 per tanggal 17 Juni 2014. Gugatan itu disampaikan ke Pengadilan Tata Usaha Negara, Jakarta