Ekspor Timah: Peran BGR dan ICDX Dipertanyakan

Ekspor Timah: Peran BGR dan ICDX Dipertanyakan

Jakarta-TAMBANG. Komite Penyelamat Tata Niaga Timah (KPTT) Babel mendesak Pemerintah Provinsi Bangka Beliting agar mengambil peran dalam ekspor timah. Peran yang paling logis adalah mengambil alih pengelolaan gudang. Sekretaris KPTT, Rudi Syahwani mengatakan, selama ini fungsi dan peran pergudangan dilakukan oleh PT Bhanda Ghara Reksa (BGR) dalam sistem pengelolaan warehouse (gudang) bursa timah.

"Harus ambil langkah cepat untuk ambil bagian dalam tata niaga pertimahan. Paling logis adalah mengambil alih tugas BGR," kata Rudi seperti dikutip Bangkapos, Senin (1/12).

Dia mengatakan langkah itu penting dilakukan. Apalagi selama ini tidak ada peran yang jelas yang dimiliki pemerintah daerah dalam tata niaga ekspor timah.

"Miris rasanya bila hanya mengurusi masalah pergudangan dan dokumen ekspor harus pakai tangan BUMN. Pemerintah daerah harus segera ambil langkah cepat melakukan kajian bagaimana membentukBUMD khusus mengelola pergudangan bursa," ujarnya.

Rudi beralasan peran pengelolaan pergudangan pra ekspor timah tersebut merupakan potensi besar untuk pemasukan pendapatan daerah melalui jalur Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).

Direktut ISI Cliring dari ICDX, Nursalam mengungkapkan pemerintah daerah bisa saja mengambil peran itu. Selama ini ICDX menunjuk BGR, karena BUMN itu dianggap sebagai perusahaan yang berpengalaman di bidang pergudangan.

"Kerja sama dengan BGR tidak selamanya," ujar Nursalam.

Sementara itu Komisi I DPRD Bangka Belitung akan mendatangi Kementerian Perdagangan untuk memperjelas posisi ICDX dalam tata niaga ekspor timah. Sekretaris Komisi I DPRD Bangka Belitung, Tony Purnama mengatakan pihaknya tersinggung dengan pernyataan Komisaris Utama ICDX, Fenny Widjaja yang mempertanyakan pengetahuan Gubernur Bangka Belitung soal bursa.

"Kita tersinggung, bagaimanapun gubernur adalah wakil pusat di pemerintah daerah. Dengan kondisi itu enar adanya tidak pernah ada koordinasi dengan gubernur," kata Tony.

Ia mengatakan keberadaan ICDXtidak ada kontribusi langsung terhadap Pemerintah daerah. Terkait kontrovesi pendapatan daerah dari sektor pertambangan, meminta kontribusi lebih kepada ICDX dinilai kurang besar.

"Jika mintanya kontribusi dalam bentuk bagi hasil, mestinya minta ke smelter," kata pengamat pertimahan, Bambang Herdiansyah. Selama ini kontribusi yang diberikan langsung oleh pelaku pertambangan di Bangka Belitung berasal dari bagi hasil royalti, landrent dan pajak.

Artikel Terkait

JAC Motors Perkuat Mobilitas Tambang dengan Kendaraan Komersial Listrik di Mining Indonesia 2026

JAC Motors Perkuat Mobilitas Tambang dengan Kendaraan Komersial Listrik di Mining Indonesia 2026

Jakarta, TAMBANG – Kebutuhan kendaraan operasional yang tangguh sekaligus efisien menjadi salah satu perhatian industri pertambangan di tengah dorongan menuju operasional yang lebih rendah emisi. Menjawab kebutuhan tersebut, JAC Motors menghadirkan solusi kendaraan komersial listrik dalam ajang Mining Indonesia 2026 yang berlangsung pada 9–12 September 2026 di JIExpo Kemayoran, Jakarta.

By Rian Wahyuddin
Hadir di Mining Indonesia 2026, EMLI Perkenalkan Solusi Pelumasan Sintetis Canggih

Hadir di Mining Indonesia 2026, EMLI Perkenalkan Solusi Pelumasan Sintetis Canggih

Jakarta,TAMBANG,- Industri pertambangan Indonesia memasuki fase operasional yang semakin menuntut efisiensi dalam segala aspek. Mulai dari tekanan produksi, kenaikan biaya operasional, kebutuhan untuk menjaga keandalan alat berat, serta implementasi B50 mendorong pelaku tambang harus memperkuat disiplin perawatan dan mengurangi risiko downtime. Data Badan Pusat Statistik (BPS) menunjukkan sektor pertambangan

By Egenius Soda
Pakar Nilai RUU Daerah Kepulauan Harus Beri Kepastian Investasi Pertambangan

Pakar Nilai RUU Daerah Kepulauan Harus Beri Kepastian Investasi Pertambangan

Jakarta, TAMBANG - Direktur Eksekutif Indonesia Mining & Energy Watch, Ferdy Hasiman menyoroti pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Daerah Kepulauan yang dinilai perlu memberikan kepastian hukum bagi investasi jangka panjang, termasuk sektor pertambangan. Kepastian regulasi dianggap penting agar pengembangan sumber daya alam di wilayah kepulauan dapat berjalan seiring dengan kepentingan pembangunan

By Rian Wahyuddin