Mineral
Menteri ESDM Kirim Surat Terkait Hilirisasi Mineral Ke Menko Perekonomian
Jakarta-TAMBANG. Kementrian ESDM telah merampungkan rancangan Revisi Peraturan Pemerintah tentang perubahan atas Peraturan Pemerintah No.23 tahun 2010 tentang pelaksanaan kegiatan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara. RPP tersebut telah dijabarkan dalam Surat kepada Menko Perekonomian Darmin Nasution. Dari copian surat yang bertanggal 28 Desember 2016 dan ditandatangani Wakil Menteri