Soal Gugatan Pencabutan IUP ke PTUN, Menteri BKPM: Beda Konteks

Soal Gugatan Pencabutan IUP ke PTUN, Menteri BKPM: Beda Konteks

Jakarta, TAMBANG: Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia menyebut, gugatan pemilik IUP kepada pemerintah melalui Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), beda konteks dengan kebijakan penataan perizinan yang sedang berlangsung.

 Menurutnya, gugatan ke PTUN itu apabila ada satu lokasi yang dimiliki lebih dari satu IUP. Kendati begitu, Bahlil menghargai sejumlah perusahaan yang mengajukan keberatan tersebut.

“Kami menghargai sebagai pemerintah proses yang ada namun sebagai ketua satgas saya ingin menyampaikan bahwa penataan perizinan ini berbeda dengan persoalan sengketa izin yang teman-teman dunia usaha lakukan di pengadilan. Kalau sengketa izin itu, ada satu lokasi dimiliki oleh dua atau tiga izin, itu kalian sengketa sesama pengusaha,” kata bahlil beberapa waktu lalu.

Sejauh ini, lanjutnya, sudah ada beberapa perusahaan yang menggugat BKPM ke PTUN namun jumlahnya tidak signifikan. Hal ini karena kebijakan pencabutan iup bukan soal kelengkapan administrasi berusaha saja, melainkan juga soal kondisi di lapangan.

“Ada beberapa perusahaan yang mengajukan ke PTUN, tapi jumlahnya tidak signifikan. dalam konteks ini, adalah dua, satu persoalan administrasi sebagaimana mestinya dan kedua adalah perosalan faktual,” imbuhnya.

Kata Bahlil, meski persyaratan IUP sudah terpenuhi oleh badan usaha tapi tidak beroperasi dan berproduksi, maka perusahaan tersebut tetap akan dikenakan sanksi pencabutan izin.

“Izinnya oke, tapi operasionalnya gak ada, sudah dijalankan bertahun-tahun, gak dilakukan, maka itu bagian yang akan kita jadikan rujuakn untuk melakukan proses penilaian sampai dengan tingkat pencabutan izin,” tegasnya.

Wakil Menteri Hukum dan Ham, Edward Omar Sharif Hiariej menyampaikan hal yang sama. Kata dia, aturan pencabutan ribuan izin ini tidak hanya soal kelengpakan administrasi yang bisa digugat ke PTUN, tapi juga soal praktik pemilik IUP di lapangan.

“Bahwa yang dilakukan oleh Satuan Tugas ini tidak hanya berorientasi pada kelengkapan administrasi, tetapi juga kepada kelengkapan secara faktual. Jadi, kami akan melakukan cek and ricek terkait apa yang terjadi di lapangan,” ujarnya.

Sebagai informasi, sejak pemerintah mencabut 2.078 IUP mineral dan batu bara pada bulan Februari lalu, sejumlah perusahaan tambang berbondong-bondong menggugat Menteri BKPM dan Menteri ESDM ke PTUN. Di antara perusahaan-perusahaan itu yakni PT Delta Samudera, PT Gunung Berkat Utama, PT Putra Sulawesi Minning, PT Kurnia Degess Raptama, PT Gemilang Bumi Lestari, PT Hikari Jeindo dan lain-lain.

Artikel Terkait

Multi Power Group Perkuat Komitmen sebagai Mitra Solusi Efisiensi Industri

Multi Power Group Perkuat Komitmen sebagai Mitra Solusi Efisiensi Industri

Jakarta, TAMBANG — PT Multi Power Adi Tama (Multi Power Group) memperkuat komitmennya sebagai mitra solusi efisiensi bagi industri alat berat melalui pendekatan bisnis yang berorientasi pada kebutuhan operasional pelanggan. Perusahaan tidak hanya menawarkan produk, tetapi juga membantu pelanggan menentukan solusi yang sesuai dengan karakter pekerjaan, target performa, dan kemampuan anggaran.

By Rian Wahyuddin
Sungai Barito Surut, Lebih dari 50% Pasokan Batu Bara Kalteng Terganggu

Sungai Barito Surut, Lebih dari 50% Pasokan Batu Bara Kalteng Terganggu

Jakarta, TAMBANG – Industri pertambangan batu bara di Kalimantan Tengah (Kalteng) tengah menghadapi gangguan akibat kekeringan dan kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Kondisi tersebut berdampak terhadap pengangkutan batu bara melalui Sungai Barito, sekaligus mengancam pemenuhan kewajiban Domestic Market Obligation (DMO). Ketua Forum Kepala Teknik Tambang (FKTT) Kalteng, Handry Mardam, mengatakan Sungai

By Rian Wahyuddin
Pasokan Batu Bara Industri Semen Terkendala, Minerba Cari Sumber Alternatif

Pasokan Batu Bara Industri Semen Terkendala, Minerba Cari Sumber Alternatif

Jakarta, TAMBANG – Pasokan batu bara untuk industri semen mengalami kendala akibat gangguan pengiriman di sejumlah wilayah. Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara (Ditjen Minerba) Kementerian ESDM tengah mencari sumber pasokan alternatif untuk mengatasi kondisi tersebut. Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM, Tri Winarno, mengatakan pihaknya menerima laporan terkait berkurangnya pasokan

By Rian Wahyuddin