Beranda Tambang Today Serikat Pekerja PLN Tolak Subsidi Listrik Pro Investor

Serikat Pekerja PLN Tolak Subsidi Listrik Pro Investor

Jakarta-TAMBANG. Serikat Pekerja PT PLN (Persero) menolak dengan tegas harga jual listrik produksi PLTMH yang lebih mahal dari yang telah ditetapkan PT PLN (Persero), serta lebih mahal dibanding harga listrik dari batu bara yang hanya Rp800 – 900 per kWh. Sehingga membebani PLN dan rakyat Indonesia. Yang membuat negara dan rakyat bangsa ini semakin menderita.

Sementara Pemerintah melalui Kementerian ESDM memaksa PT PLN (Persero) membeli sesuai Permen ESDM 19/2015 karena dalam beleid tersebut Feed in Tarif listrik Mikro Hidro Rp 1.560-2.080 per kWh. Juga di atas tarif listrik yang dijual PLN ke pelanggan rumah tangga, yaitu Rp 450-1.350 per kWh. Keuangan PLN akan terbebani bila harus membeli listrik mikro hidro dengan harga sebesar itu.

Menurut penjelasan Pemerintah melalui Dirjend EBTKE Kementerian ESDM, Rida Mulyana, Pemerintah sebetulnya telah menyiapkan tambahan subsidi listrik dalam APBN-P 2016 untuk menutup selisih antara harga listrik mikro hidro yang dibeli PLN dari pengembang PLTMH dengan harga jual listrik PLN ke pelanggan.

Terjadi kontradiksi perlakuan subsidi dari Pemerintah kepada PT PLN (Persero) dan kepada investor. Kepada PT PLN (Persero) selalu ada penekanan efisiensi, sedangkan kepada investor justru tidak masalah menggunakan dana subsidi, sekedar mengikuti keinginan investor mengenai harga beli KWh.

Seharusnya pola berfikir keberpihakan kepada investor harus diubah. Harusnya pro rakyat karena subsidi adalah uang rakyat. Apalagi faktanya sampai saat ini besaran subsidi yang diberikan pemerintah pada investor itu melalui tangan PLN untuk listrik mikro hidro juga belum disepakati, masih ada perbedaan perhitungan antara ESDM dan PLN.

Namun Pemerintah jangan lupa, uang subsidi itu juga uang rakyat. Tidak sepatutnya subsidi listrik untuk menguntungkan segilintir oknum dan pengusaha. Bahkan subsidi listrik untuk investor itu sebaiknya digunakan untuk masyarakat secara langsung untuk memperbaiki kualitas hidup masyarakat Indonesia yang masih banyak di bawah garis kemiskinan. Atau dengan menugaskan PT PLN (Persero) dalam bentuk Penyertaan Modal Negara (PMN) untuk menambah kapasitas pembangkit listrik, mengurangi krisis listrik di daerah-daerah dan meningkatkan rasio elektrifikasi khususnya di Indonesia Bagian Timur.

SP PLN menegaskan lagi bukankah sesuai UUD 1945 pasal 33 ayat 2 menyebutkan; Cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai negara. Sehingga terasa aneh pemerintah melalui Kementerian ESDM justru menganakemaskan perusahaan swasta dengan mengorbankan perusahaan listrik milik negara (PLN) dan rakyat Indonesia.

Setelah berdemo dengan 5000 anggota SP PLN seluruh Indonesia di Istana Negara tanggal 21/4 yang lalu dengan menolak upaya pelemahan PLN, menolak swastanisasi kelistrikan dalam program 35.000 MW, menolak pemecahan PLN di Indonesia Timur dan menuntut pemerintah menurunkan harga gas alam domestik sehingga harga listrik bisa lebih murah, SP PLN merencanakan akan menyuarakan penolakan termasuk intervensi harga PLTMH yang mahal ini yang harus dibeli PLN. SP PLN terpaksa bersuara dengan lebih keras lagi dengan kembali turun ke jalan di Kementerian ESDM Jakarta dalam waktu dekat ini demi masyarakat Indonesia secara keseluruhannya.

Termasuk ke Presiden Jokowi di Istana Negara untuk segera mereshufle Sudirman Said sebagai menteri ESDM dan mencopot Rida Mulyana dari Dirjend EBTKE karena arogansi dan kebijakannya terhadap kelistrikan nasional yang merugikan masyarakat dan bangsa Indonesia yang cenderung pro terhadap penguasa dan pengusaha tertentu yang merugikan rakyat.