Beranda Tambang Today Serikat Pekerja Energi Tolak Aturan Tenaga Kerja Asing

Serikat Pekerja Energi Tolak Aturan Tenaga Kerja Asing

Jakarta, TAMBANG – Ketua Umum Federasi Serikat Pekerja Kimia, Energi, Pertambangan, Minyak, Gas Bumi Dan Umum (FSP KEP-KSPI), Sunandar, menolak pemberlakuan aturan yang mempermudah masuknya Tenaga Kerja Asing (TKA).

 

Aturan yang dimaksud ialah Peraturan Presiden (Perpres) nomor 20 tahun 2018, yang baru saja diterbitkan tanggal 26 Maret lalu.

 

“Pemerintah harus cermat menentukan kebijakan dan regulasi yang akan diambil demi keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia bukan rakyat luar negeri,” tutur Sunandar, melalui siaran resminya, Rabu (11/4).

 

Salah satu kemudahan itu tertuang dalam pasal 22 yang menyebut, TKA dapat menggunakan visa tinggal sementara (vitas) sebagai izin bekerja untuk hal-hal yang bersifat mendadak. Pasal tersebut tidak diberi penjelasannya lanjutan secara spesifik tentang pengertian mendadak.

 

Hal senada disampaikan juga oleh Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Said Iqbal menuturkan, kekosongan definisi dalam Perpres itu memungkinkan penyerapan TKA di lapangan merambat ke wilayah buruh kasar (unskill worker).

 

“Sebagai contoh, misalnya, seorang sopir forklif di sebuah perusahaan investasi China yang memproduksi baja di daerah Pulogadung Jakarta bergaji kurang lebih 10 juta per bulan. Sedangkan pekerja Indonesia di perusahaan yang sama hanya bergaji 3,6 juta. Hanya sepertiga dari TKA China,” tukas Said Iqbal.

 

Menurutnya, hal ini bertentangan dengan UU nomor 13 tahun 2003 yang melarang TKA unskill bekerja di Indonesia, kecuali yang memiliki keterampilan seperti tenaga ahli mesin teknologi tinggi, ahli hukum, akuntansi, dan bidang lain yang berlevel internasional. Itu pun dipersyaratkan TKA harus bisa berbahasa Indonesia, dan satu orang TKA didampingi 10 orang pekerja lokal, sehingga terjadi transfer of knowledge dan transfer of job.