Jakarta, TAMBANG – Pemerintah perlu mendorong sektor swasta untuk melakukan praktik operasi perusahaan secara lebih baik dan melampaui standar aturan yang ada (beyond compliance). Presiden Direktur Amman Mineral Nusa Tenggara (Amman Mineral), Rachmat Makkasau mengungkapkan, hal ini perlu dilakukan dalam menanggulangi perubahan iklim.
“Indonesia sudah menerapkan instrumen yang baik dalam memacu sektor swasta memberi kontribusi nyata terhadap upaya perubahan iklim, “ ungkap Rachmat saat menjadi salah satu pembicara pada Konferensi Perubahan Iklim, United Nation Framework Convention on Climate Change (UNFCCC/COP 25) di Madrid, Spanyol, yang berlangsung 2-13 Desember yang bertema Kontribusi Sektor Swasta dalam Menanggulangi Perubahan Iklim.
Instrumen yang dimaksud adalah system evaluasi PROPER atau Program Penilaian Peringkat Kinerja Perusahaan (PROPER) Hijau dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).
Amman Mineral telah 7 kali memperoleh peringkat PROPER (Program Penilaian Peringkat Kinerja Perusahaan) Hijau dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK). PROPER Peringkat Hijau diberikan pada setiap perusahaan yang kinerjanya dinilai melebihi standar yang ditetapkan oleh KLHK atas berbagai aspek termasuk dalam hal pengelolaan lingkungan dan program pengembangan masyarakat di sekitar wilayah kerjanya.
Menurut Rachmat beberapa kriteria penilaian dari PROPER yang diterapkan di dunia industri khususnya tambang sejalan dengan upaya global dalam menghadapi perubahan iklim seperti efisiensi energi, pengurangan emisi, pengendalian kerusakan lahan dan reklamasi.
“Pemerintah menyambut positif kontribusi yang diberikan oleh sektor swasta. Peningkatan kontribusi sektor swasta di Indonesia pada tahun 2019, jika dinilai sekitar USD 3.5 miliar,” lanjut Rachmat.
Sebagai informasi, COP 25 UNFCCC yang juga dikenal dengan COP 25 (Konferensi PBB tentang Perubahan Iklim ke-25) tahun ini diselenggarakan di Madrid, Spanyol atas kerjasama antara pemerintah Spanyol dan Chile. COP 25 ini merupakan konferensi iklim terkakhir untuk mempersiapkan pelaksanaan Kesepakatan Paris hasil COP 21 di Paris tahun 2015.
Kesepakatan iklim yang telah diratifikasi oleh 195 negara disepakati mulai 2020 hingga 2030 dengan target menurunkan emisi gas rumah kaca untuk menekan kenaikan suhu bumi dibawah 1.5 derajat celcius.