Sektor Geothermal Bisa Sumbang 200 MW Per Tahun

Sektor Geothermal Bisa Sumbang 200 MW Per Tahun
ilustrasi
Jakarta, TAMBANG – Energi terbarukan sub sektor panas bumi (geothermal) akan berkontribusi penuh dalam upaya memenuhi target ketersediaan Enerbi Baru Terbarukan (EBT) tahun 2025 sebesar 23 persen.   Direktur Panas Bumi, Ditjen Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi (EBTKE) Kementerian ESDM, Ida Nuryatin Finahari mengatakan, dari pernyataan Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK) saat membuka acara Th 7th Indonesia EBTKE Convention and Exhibition 2018 (29/8). Sektor geothermal, dari pencapaian target 14 ribu  Mega Watt (MW) pada tahun 2025, dan dibutuhkan 2.000 MW per tahunnya maka geothermal bisa menyumbangkan sekitar 200 an MW/   “Kalau geothermal setahun tergantung ekplorasinya, tahun ini bisa 200 MW, tahun depan 250 MW. Tapi tergantung hasil eksplorasi tiap tahunnya.” Kata Ida Nuryatin Finahari.   Capaian target geothermal menurut Ida, tertuang dalam Rencana Umum Energi Nasional (RUEN) yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) nomor 79 tahun 2014 tentang Kebijakan Energi Nasional (KEN). Menyesuaikan dengan PP KEN tersebut, setiap tahunnya ada Rencana Usaha Penyediaan Tenaga Listrik (RUPTL) dan perkembangan hasil eksplorasi.   Hal itu perlu dilihat menurutnya, karena ada perbedaaan asumsi dalam pemenuhan target 2025.  “Asumsi pertumbuhan ekonomi beda, asumsi pertumbuhan penduduk beda, kebutuhan energi beda. Sudah pasti beda antara target dalam KEN dengan realitas yang ada  di sektor EBT. Karena itu ada RUPTL dan hasil terbaru  per tahunnya,” tutur Ida.   Terpenting menurut Ida, di RUPTL sudah terakomodir sampai tahun 2025 untuk pembangki listrik bauran bisa mencapai 23 persen, jika semuanya berjalan lancar untuk pembangkit listrik . hanya saha tantanganya, yang nonlistrik juga harus berkontribusi untuk mencapai 23 persen.   “Yang nonlistrik juga harus kontribusi 50:50 untuk mencapai 23 persen yang disampaikan oleh pak Menteri (ESDM),” pungkas Ida.   Sebelumnya, Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK)  mengatakan, untuk mencapai target EBT dalam bauran energi pada tahun 2025 mendatang maka harus menghasilkan 2.000 MW per tahun.   “Dalam waktu 7 tahun, 14 ribu Mega Watt (MW) renewable energy. Maka per tahun 2000 MW. Apabila kita tidak mencapai itu, maka melanggar aturan. Tidak hanya itu, tapi udara di pulau Jawa ini akan semakin kotor,” ujar Jusuf Kalla, Rabu (29/8).  

Artikel Terkait

Sukses Dalam Pengeboran di Sumur Semberah-206, Elnusa Perkuat Rekam Jejak Operational Excellence di Bisnis Hulu

Sukses Dalam Pengeboran di Sumur Semberah-206, Elnusa Perkuat Rekam Jejak Operational Excellence di Bisnis Hulu

Jakarta,TAMBANG,- Perusahaan jasa energi terintegrasi, PT Elnusa Tbk (IDX: ELSA), kembali menunjukkan kapabilitas operational excellence pada layanan hulu migas. Kali ini perusahaan yang tergabung dalam Subholding Upstream Pertamina sukses melaksanakan pengeboran Sumur Semberah-206 (SEM-20-US) milik PT Pertamina Hulu Sanga-Sanga (PHSS) Zona 9 di Kutai Kartanegara,

By Egenius Soda
DSI Lengkapi Jajaran Komisaris dan Direksi, Jalankan Mandat Ekspor SDA Strategis

DSI Lengkapi Jajaran Komisaris dan Direksi, Jalankan Mandat Ekspor SDA Strategis

Jakarta, TAMBANG – PT Danantara Sumberdaya Indonesia (Persero) atau DSI kini memiliki jajaran Komisaris dan Direksi lengkap untuk mendukung pelaksanaan mandatnya dalam tata kelola ekspor komoditas strategis Indonesia. Dewan Komisaris DSI dipimpin Komisaris Utama Cipung Noer, bersama Tony Wenas, Prof. Mari Elka Pangestu, dan Harold Tjiptadjaja sebagai Komisaris. Jajaran tersebut memiliki

By Rian Wahyuddin
DSI Petakan Ekspor USD14 Miliar, Potensi Optimalisasi Nilai Capai USD5 Miliar

DSI Petakan Ekspor USD14 Miliar, Potensi Optimalisasi Nilai Capai USD5 Miliar

Jakarta, TAMBANG – PT Danantara Sumberdaya Indonesia (Persero) atau DSI mengumumkan kesiapan operasional dalam menjalankan mandat pengelolaan ekspor komoditas strategis Indonesia. Dalam waktu sedikit lebih dari dua bulan, DSI telah membangun visibilitas analitis terhadap sekitar 6.500 deklarasi ekspor dengan nilai lebih dari USD14 miliar. DSI dibentuk berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP)

By Rian Wahyuddin