RUU Minerba Dikebut, Bakal Lebih Cepat Tuntas Dari Omnibus Law

RUU Minerba Dikebut, Bakal Lebih Cepat Tuntas Dari Omnibus Law
Jakarta, TAMBANG – Revisi Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 (RUU Minerba) diperkirakan bakal lebih cepat tuntas pengesahannya daripada Omnibus Law RUU Cipta Lapangan Kerja. Sebab, Panitia Kerja (Panja) RUU Minerba mengebut pembahasan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) RUU Minerba, di mana lebih dari setengah DIM yang diajukan Pemerintah sudah rampung dikupas.   Menurut Staf Khusus Menteri ESDM Bidang Percepatan Tata Kelola Minerba, Irwandy Arif, dari sejumlah 938 DIM yang disusun Pemerintah, sebanyak 500 DIM sudah dibahas oleh Panja RUU Minerba per hari Jumat (21/2) lalu.   “DIM Pemerintah 938 sudah dibahas 500 lebih. Katanya mau dipercepat,” kata Irwandi saat menghadiri diskusi bertajuk ‘Adu Kebut RUU Minerba dan Omnibus Law’ di Jakarta, Selasa (25/2).   Perkiraan RUU Minerba akan lebih cepat tuntas, sambung Irwandy, karena draft Omnibus Law dari Pemerintah yang disampaikan ke DPR belum sama sekali disentuh.   “Sekarang RUU Minerba sudah bekerja Panjanya, Omnibus law sudah diserahkan ke DPR (tapi) belum berproses,” ungkapnya.   Sebelumnya, Presiden Joko Widodo menyatakan pembahasan Omnibus Law harus dijadikan prioritas, sehingga pembahasan RUU lain yang berhubungan termasuk RUU Minerba mesti ditunda.   Hal tersebut tidak ditepis oleh Irwandy Arif. Menurutnya, Omnibus Law yang disusun untuk tujuan menjembatani tumpang tindih regulasi yang ada, idealnya selesai lebih dulu ketimbang RUU Minerba. Tapi, berhubung kinerja Panja RUU Minerba lebih cepat berakselerasi, jadi tidak bisa dipungkiri RUU Minerba akan rampung lebih cepat.   “Bagusnya begitu (Omnibus Law duluan), tapi kan Omnibus Law belum final, lagi jalan,” kata Irwandy.   Untuk diketahui, Panja RUU Minerba terdiri dari 86 orang, di mana 26 orang merupakan anggota Komisi VII Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia yang diketuai Bambang Wuryanto, dan 60 orang sisanya berasal dari pemerintahan yang diketuai Dirjen Minerba Kementerian ESDM Bambang Gatot Ariyono.   Adapun salah satu pokok pembahasan dalam Omnibus Law yang berkaitan dengan RUU Minerba, yaitu tentang kepastian usaha pertambangan, khususnya mengenai nasib perpanjangan Perpanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B). Di mana hingga lima tahun mendatang, ada 7 kontrak PKP2B yang terminasi. Yang terdekat adalah PT Arutmin Indonesia, jatuh tempo pada November 2020.

Artikel Terkait

PLN EPI Resmikan Rumah Pembibitan Mangrove Berbasis Electrifying Agriculture Di Cilacap

PLN EPI Resmikan Rumah Pembibitan Mangrove Berbasis Electrifying Agriculture Di Cilacap

Jakarta,TAMBANG,-Dalam rangka memperingati Hari Mangrove Sedunia, PT PLN Energi Primer Indonesia (PLN EPI) memperkuat komitmennya terhadap penerapan prinsip Environmental, Social, and Governance (ESG). Kali ini perusahaan meresmikan Rumah Pembibitan Mangrove berbasis Electrifying Agriculture di Desa Bunton, Kecamatan Adipala, Kabupaten Cilacap, Selasa (28/7). Program Tanggung Jawab Sosial dan

By Egenius Soda
Di Paruh Pertama 2026, PT Timah,(Persero),Tbk Sukses Bukukan Pendapatan Sebesar Rp 10,42 Triliun

Di Paruh Pertama 2026, PT Timah,(Persero),Tbk Sukses Bukukan Pendapatan Sebesar Rp 10,42 Triliun

Jakarta,TAMBANG,- Perusahaan tambang timah terbesar Indonesia, PT TIMAH (Persero) Tbk sukses mencatat kinerja positif di paruh pertama tahun ini. Dalam laporan keuangan konsolidasian untuk periode yang berakhir 30 Juni 2026, Perseroan  sukses mencatat pertumbuhan kinerja keuangan dan operasional yang signifikan. Kinerja positif ini didukung oleh beberapa hal termasuk kondisi

By Egenius Soda