Beranda Tambang Today PUSHEP : Penambang Rakyat Butuh Aturan yang Melindungi

PUSHEP : Penambang Rakyat Butuh Aturan yang Melindungi

Jakarta, TAMBANG –  Direktur eksekutif Pusat Studi Hukum Energi dan Pertambangan (PUSHEP) Bisman Bhaktiar mengungkapkan, masalah yang terjadi pada penambangan rakyat selama ini belum mengemuka dan belum menjadi pembahasan serius pemerintah.

 

Menurutnya, hal-hal yang seharusnya menjadi pembahasan dalam penambangan rakyat adalah arah kebijakan tata kelola penambangan  rakyat dan peran penambangan rakyat bagi tata kelola pertambangan secara umum harus lebih besar.

 

“Hari ini yang mendapatkan porsi besar adalah korporasi IUP dan Kontrak Karya dan PKP2B, sementara pelaku-pelaku usaha pertambangan rakyat tidak mendapatkan porsi yang lebih besar, baik dalam konteks hukum peraturan. Oleh karena itu, perlindungan atau keberpihakan penambangan rakyat itu harus dimanifestasikan dengan adanya aturan yang melindungi atau dengan aturan yang mendukung adanya penambangan rakyat,” ungkap Bisman dalam diskusi Lebih Menguntungkan Tambang Rakyat atau Freeport di Jakarta, Senin (5/8).

 

Menurut Bisman, penambang rakyat juga  dikonotasikan bahwa pertambangan rakyat itu merusak lingkungan dan pertambangan rakyat tidak aman dan beresiko tinggi. Ketentuan- ketentuan inilah yang menurut Bisman harus dijamin dalam Undang-Undang.

 

Oke rakyat diberi kesempatan untuk melakukan pertambangan tetapi dijamin tidak merusak. Oke rakyat diberikan kesempatan tetapi dijamin aman. Keselamatan juga dijamin. Nah ketentuan ketentuan itulah yang harus dijamin oleh Undang-Undang terkait  dengan  tata kelola pertambangan rakyat,” lanjut Bisman.

 

Menurut Bisman, wacana mengenai pertambangan rakyat ini belum mengemuka. Jadi pengetahuan dan isu pertambangan rakyat belum menjadi perhatian stakeholder maupun banyak pihak. Padahal pendapatan negara akan sangat besar dari penambang rakyat. Ekonomi rakyat yang dibangun oleh penambang rakyat juga besar.

 

Bisman mengungkapkan, pasal-pasal yang membahas dan mengatur tentang penambangan rakyat tidak banyak. Oleh karena itu, ia melontarkan pendapat untuk  pembuatan undang-undang mengenai penambangan rakyat.

 

“Kalau nanti digulirkan akan sangat menarik. Kalau pun toh tidak menjadi undang-undang sendiri, paling gak ada dua bab yang betul betul isinya perlindungan dan tata kelola pertambangan rakyat,” ujar Bisman.

 

Ketua Umum Asosiasi Penambang Rakyat Indonesia (APRI) Gatot Sugiharto menyambut baik hal itu dan mengungkapkan akan menyiapkan. Sebab saat ini menurutnya yang banyak mengetahui tentang penambangan rakyat adalah APRI.

 

Iya sebenarnya kami akan siapkan. Karena urusan penambang rakyat kan memang APRI yang sekarang ini banyak tahu dan memang data yang real.  Karena Pemerintah sendiri gak ada data untuk pertambangan rakyat,” jelas Gatot.