Puluhan Tambang Di Kalsel Diduga Bodong, Pakar Hukum : Jika Terbukti Ancamannya Pidana

Puluhan Tambang Di Kalsel Diduga Bodong, Pakar Hukum : Jika Terbukti Ancamannya Pidana

Jakarta, TAMBANG – Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Pangeran Khairul Saleh menyebut ada 20 izin tambang di Kalimantan Selatan (Kalsel) yang diduga bodong. Mantan Bupati Banjar itu, menyampaikan saat rapat kerja dengan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo beberapa hari lalu.

Menanggapi hal tersebut, Pakar Hukum Pertambangan Universitas Tarumanegara, Ahmad Redi berpendapat, tambang yang izinnya terbukti palsu dapat dijerat ancaman pidana tindak pemalsuan surat atau dokumen.

Selain itu, dapat juga dijerat dengan Undang-Undang (UU) tentang lingkungan hidup, apabila kegiatan tambang  membawa dampak buruk terhadap lingkungan. Ancaman tersebut berlaku bagi pejabat pemberi izin sekaligus perusahaan yang menerima izin.

“Ada izin palsu, tinggal dipidana, polisi bisa menggunakan pasal pemalsuan surat. Penegakan hukum dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan bisa menggunakan UU tentang perusakan lingkungan,” ujarnya kepada tambang.co.id, Senin (21/6) malam.

Menurutnya, praktik pemalsuan izin tambang rentan terjadi selama masa transisi rezim kebijakan seperti saat ini. Di mana Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 atau UU Minerba terbaru, yang disahkan pada pertengahan tahun lalu, hingga kini belum memiliki ketentuan pelaksana berupa Peraturan Pemerintah (PP). 

Kekosongan aturan turunan teknis, kata Redi, menjadi salah satu faktor penyebab timbulnya penyalahgunaan wewenang. Namun demikian, jika di lapangan ternyata ditemukan izin bodong selama proses transisi, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) tetap berwenang untuk mencabut izin tersebut.

“Kalau dianggap izin ini dikeluarkan di masa transisi, kemudian tidak memenuhi ketentuan, ya sudah dicabut saja oleh Menteri ESDM dalam rangka pengawasan,” tegas Redi.

Lebih lanjut, ia juga menyayangkan muatan revisi UU Minerba terbaru. Di mana pasal tentang ancaman pidana bagi pejabat yang curang dihapus.

Padahal, dalam UU Minerba lama yakni UU Nomor 4 Tahun 2009, tepatnya pada pasal 165 disebutkan, setiap orang yang menerbitkan izin namun bertentangan dengan UU dan menyalahgunakan kewenangannya, diancam sanksi penjara dan denda.

“Pasal 165 Itu dihapus dalam revisi UU Minerba yang baru, jadi celah bagi pejabat bisa menerbitkan izin secara seporadis,” ungkapnya.

Untuk diketahui, dalam rapat kerja di DPR RI, Khairul Saleh menyebutkan sebanyak 3 izin dari 20 izin tambang yang diduga bodong itu, beroperasi di Banjar dan memalsukan tanda tangan Khairul sebagai Bupati pada tahun 2014.

Ketiga izin tersebut tiba-tiba terdaftar di sistem data Ditjen Minerba Kementerian ESDM. Padahal selama menjawat sebagai Bupati, Khairul mengaku tidak pernah menerbitkan. Ketiga pemegang izin itu adalah PT Damai Mitra Cendana (DMC), CV Das Profico Utama, dan CV Hendra Wijaya.

Artikel Terkait

Parama Energi dan SOS Children’s Villages Perkuat Akses Pendidikan Anak di Meulaboh Aceh

Parama Energi dan SOS Children’s Villages Perkuat Akses Pendidikan Anak di Meulaboh Aceh

Jakarta, TAMBANG - PT Prima Wiguna Parama (Parama Energi) meyakini bahwa investasi terbaik bagi masa depan industri energi dan pertambangan tidak hanya dibangun melalui mesin dan infrastruktur, tetapi juga melalui pendidikan tinggi untuk mencetak sumber daya manusia yang berkualitas. Semangat inilah yang mendorong Parama Energi memperkuat akses pendidikan serta pengembangan kapasitas

By Rian Wahyuddin
Ceria Corp Kibarkan Merah Putih di Puncak Mekongga, Rayakan Kemerdekaan dari Ketinggian 2.620 Mdpl

Ceria Corp Kibarkan Merah Putih di Puncak Mekongga, Rayakan Kemerdekaan dari Ketinggian 2.620 Mdpl

Jakarta, TAMBANG - Setelah menempuh perjalanan panjang melalui medan pegunungan yang menantang, rombongan Ceria Corp akhirnya menjejakkan kaki di Puncak Gunung Mekongga. Tepat pada 17 Agustus 2026, Merah Putih berkibar di ketinggian 2.620 meter di atas permukaan laut (MDPL), menjadi penanda keberhasilan Ekspedisi Gunung Mekongga sekaligus menghadirkan makna tersendiri dalam

By Rian Wahyuddin