PTBA Lakukan Penyesuaian Aturan Skema RKAB Tahunan

PTBA RKAB
Corporate Communication & Government Relations Department Head PT Bukit Asam Tbk, Dinna Permana Setyani (tengah) dalam Media Gathering di Bandung, Jumat, 24 Oktober 2025. Dokumentasi: Rian/TAMBANG.

Bandung, TAMBANG – PT Bukit Asam Tbk (PTBA) menanggapi perubahan aturan skema pengajuan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) dari tiga tahunan menjadi setahun sekali.

Aturan ini resmi berlaku lewat Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Cara Penyusunan, Penyampaian, dan Persetujuan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya Serta Tata Cara Pelaporan Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara yang ditetapkan 30 September 2025.

Corporate Communication & Government Relations Department Head PT Bukit Asam Tbk, Dinna Permana Setyani mengatakan bahwa pihaknya saat ini tengah melakukan penyesuaian terhadap aturan baru tersebut. Pasalnya, sosialisasi terkait aturan itu baru saja dilakukan oleh Ditjen Minerba.

“Teman-teman dari pertambangan memang sedang melakukan kajian. Sosialisasinya baru banget. Jadi mereka masih menyesuaikan juga dari RKAB yang kemarin sudah disusun 3 tahun,” ujar Dinna di Bandung, dikutip Minggu (26/10).

Dinna menambahkan, saat ini tim internal juga masih melakukan pengukuran dan penyesuaian sesuai dengan pedoman yang telah disosialisasikan sebelumnya oleh Ditjen Minerba.

“Jadi temen-temen juga masih mengukur. Disesuaikan dengan yang kemarin sudah disosialisasiin,” imbuh Dinna.

Sebelumnya, Direktur Jenderal Mineral dan Batubara (Dirjen Minerba), Tri Winarno menjelaskan, aturan baru ini merupakan wujud komitmen Ditjen Minerba untuk mendorong peningkatan transparansi, efisiensi, akuntabilitas, serta perbaikan tata kelola dalam proses penyusunan dan persetujuan RKAB. Kata dia, mulai tahun ini, skema RKAB kembali diterapkan dalam bentuk tahunan.

“Tentu kegiatan ini kita laksanakan sebagai bentuk komitmen ditjen minerba untuk mendorong peningkatan transparansi, efisiensi, akuntabilitas dan perbaikian tata Kelola dalam proses penyusunan serta persetujuan RKAB. Untuk mulai tahun ini RKAB kembali menjadi RKAB bentuknya tahunan,” jelas Tri dalam sosialisasi aturan tersebut.

Tri mengingatkan bahwa meskipun perusahaan telah memperoleh persetujuan RKAB tahun 2026, tetap diwajibkan untuk mengajukan kembali permohonan persetujuan RKAB untuk tahun 2026. Hal ini dilakukan agar seluruh proses tetap sesuai dengan ketentuan dan mekanisme yang berlaku.

“Untuk ibu bapak sekalian nanti akan disampaikan bahwa meskipun ibu bapak sekalian telah mendapatkan persetujuan untuk rkab tahun 2026, tetapi tetap bapak ibu sekalian harus mensubmit atau mengajukan permohonan kembali untuk persetujuan RKAB tahun 2026,” imbuh Tri. 

Artikel Terkait

Agincourt Resources Kembali Gelar OlympiAR 2026, Kompetisi Geosains Nasional bagi Mahasiswa

Agincourt Resources Kembali Gelar OlympiAR 2026, Kompetisi Geosains Nasional bagi Mahasiswa

Jakarta,TAMBANG,- PT Agincourt Resources (PTAR) bersama Masyarakat Geologi Ekonomi Indonesia (MGEI) kembali menyelenggarakan Olympiade Agincourt Resources (OlympiAR) 2026. Pembukaan ajang dua tahunan ini dilaksanakan di Institut Teknologi Bandung (ITB) pada Jumat (4/9). Pembukaan OlympiAR 2026 dihadiri sekitar 500 mahasiswa dari berbagai universitas. Tahun ini OlimpiAR telah memasuki penyelenggaraan

By Egenius Soda
Enlit Asia dan MKI Electricity Connect 2026 Satukan Pemimpin Ketenagalistrikan ASEAN

Enlit Asia dan MKI Electricity Connect 2026 Satukan Pemimpin Ketenagalistrikan ASEAN

Jakarta, TAMBANG – Enlit Asia dan MKI Electricity Connect 2026 akan kembali digelar pada 22–24 September 2026 di Indonesia Convention Exhibition (ICE) BSD City, Jakarta. Mengusung tema “Powering Regional Sovereignty, Securing Energy Systems Resilience”, kedua agenda yang digelar bersamaan ini akan mempertemukan pemerintah, regulator, perusahaan utilitas, investor, pelaku industri, hingga

By Rian Wahyuddin