Jakarta-TAMBANG. Direktur Jenderal Ketenagalistrikan, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Jarman mengatakan, pihaknya memerintahkan Direksi PT PLN (Persero) untuk segera menyerahkan perbaikan Rencana Usaha Penyediaan Tenaga Listrik (RUPTL) PT PLN (Persero) 2016-2025 sebelum 20 Mei 2016.
“Saya sudah menulis surat tanggal 12 Mei 2016 bahwa paling lama Direksi PLN harus menyerahkan RUPTL sebelum 20 Mei 2016, paling lambat, itu batas terakhir,” ujar Jarman melalui keterangan tertulis, Senin (16/5). Sebelum melayangkan surat, sebut Jarman, April lalu pihaknya sudah mengingatkan namun belum juga dipenuhi pihak PLN.
“RUPTL PLN 2016-2025 seharusnya disahkan awal Januari 2016,” lanjut Jarman.
Ia menegaskan, PLN tidak boleh melewati batas akhir itu, karena jika melewati batas tanggal 20 Mei tersebut berarti Direksi PLN melanggar Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2012.
Menambahkan Direktur Jenderal Ketenagalistrikan, Kepala Pusat Komunikasi Publik, Sujatmiko, menjelaskan bahwa RUPTL 2016-2025 untuk pertama kalinya dibahas secara terbuka pada focus group discussion (FGD) pada tanggal 1 Maret 2016 yang dibuka oleh Menteri ESDM. FGD tersebut merekomendasikan perbaikan dan penyempurnaan RUPTL yang harus dilakukan PLN antara lain, porsi bauran energi dari Energi Baru Terbarukan (EBT) yang harus sesuai dengan Kebijakan Energi Nasional (KEN) dan Rencana Umum Energi Nasional (RUEN), pembangunan listrik perdesaan dan share PLN dengan IPP dalam proyek 35.000 MW.
RUPTL merupakan dokumen penting bagi pelaksanaan percepatan pembangunan infrastruktur ketenagalistrikan yang telah dicanangkan oleh Pemerintah untuk mendorong investasi di bidang Ketenagalistrikan yang pada akhirnya akan mendorong pertumbuhan ekonomi secara Nasional.