Perusahaan Keluhkan Pemangkasan Produksi Batu Bara hingga 70%, Usaha Penunjang Terimbas
Sejumlah perusahaan mengeluhkan kebijakan baru terkait penetapan produksi batu bara dalam RKAB tahunan yang dipangkas hingga 70%. Keluhan tersebut disampaikan oleh anggota Asosiasi Pertambangan Batubara Indonesia (APBI-ICMA).
Jakarta, TAMBANG – Sejumlah perusahaan mengeluhkan kebijakan baru terkait penetapan produksi batu bara dalam RKAB tahunan yang dipangkas hingga 70%. Keluhan tersebut disampaikan oleh anggota Asosiasi Pertambangan Batubara Indonesia (APBI-ICMA).
“Berdasarkan laporan anggota, angka produksi yang ditetapkan ini jauh dibawah angka persetujuan RKAB 3 tahunan, maupun pengajuan RKAB tahunan 2026 yang telah tahap evaluasi 3 serta realisasi produksi 2025, dengan pemangkasan produksi yang signifikan dan bervariasi pada kisaran 40 hingga 70 persen,” ungkap Direktur Eksekutif APBI, Gita Mahyarani dalam keterangan resmi, dilansir Senin (2/2).
Gita menyebut, kebijakan ini juga tidak hanya berdampak kepada pemilik IUP, tapi juga terhadap usaha jasa dan usaha penunjang lainnya.
“Dampak pemotongan produksi tersebut tidak hanya dirasakan oleh perusahaan tambang, tetapi juga menjalar langsung kepada kontraktor pertambangan, perusahaan angkutan dan perusahaan pelayaran serta perusahaan jasa penunjang lainnya yang bergantung pada kesinambungan kegiatan produksi tambang,” beber Gita.
Di tingkat daerah, kebijakan ini berpotensi mempengaruhi aktivitas ekonomi lokal serta keberlanjutan berbagai program pendukung yang selama ini dijalankan perusahaan. Kondisi ini juga meningkatkan risiko gagal bayar (default loan) kepada lembaga perbankan, dan perusahaan pembiayaan alat berat/leasing.
“Apabila risiko ini terjadi secara luas, akan mempengaruhi stabilitas sektor pembiayaan serta aktivitas ekonomi di daerah penghasil batubara secara keseluruhan,” jelasnya.
Atas kondisi ini, ujar Gita, APBI menyampaikan keberatan atas potensi terganggunya kelangsungan usaha pertambangan seiring dengan diterbitkannya angka produksi batu bara oleh Menteri ESDM dalam proses evaluasi Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) tahun 2026.
APBI, imbuh Gita, meminta agar angka pemotongan produksi batu bara 2026 yang telah ditetapkan Menteri ESDM dapat ditinjau kembali dengan mempertimbangkan secara seimbang aspek skala keekonomian usaha, keberlanjutan operasional, dampak ketenagakerjaan, serta efek berantai terhadap sektor pendukung dan perekonomian daerah.
“Sehingga tujuan penataan produksi dapat berjalan seiring dengan terjaganya keberlanjutan usaha pertambangan dan stabilitas sosial ekonomi,” tandasnya.