Jakarta-TAMBANG- PT Pertamina Lubricants (PTPL) anak usaha PT Pertamina (Persero) dan Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementrian Hukum dan Ham, menandatangani nota kesepahaman tentang kekayaaan intelektual. Penandatanganan yang dilakukan di Jakarta (26/04) tersebut dilakukan oleh Direktur Utama PT Pertamina Lubricants Gigih Wahu Hari Irianto dan Dirjen kekayaan Intelektual, Ahmad M Ramli.
Kesepakatan tersebut berisi sionergi kedua pihak untuk meningkatkan kerjasama yang produktif dan saling menguntungkan di bidang kekaaan intelektual. Kedua pihak akan saling mendukung dalam terkait inovasi, teknologi dan standarisasi ang harus terus dijaga dan ditingkatkan, seiring pertumbuhan perusahaan. Melalui kerjasama tersebut juga diharapkan terbangun informasi dan pemahaman mengenai kekayaan intelektual mnelalui pembudayaan dan pemberdaaan kekaaan intelektual di lapisan perusahaan.
Gigih mengatakan, PT Pertamina lubricants terus berupaya meningkatkan pemahaman dan kesadaran tentang kekaaan intelektual dan perkembangannya. PTPL, lanjutna, juga harus memahami sistem perlindungan hukum atas upaya-upaya pendsaftaran kekayaan intelektual untuk seluruh produk dan merek perusahaan.
Lebih lanjut Gigih yakin, dengan kerjasama yang dilakukan antara PTPL dan Dirjen Kekayaan Intelektual, dapat memperkuat data dan informasi yang dibutuhkan, sehingga bisa meningkatkan kualitas SDM dan teknologi pelumas Pertamina lubricants serta dapat bersaing dan berkompetisi dalam persaingan global dunia lubricants.
“Kami sangat antusias memulai kerjasama ini. Pendampingan dalam pehamanan di bidang kekaaan intelektual merupakan langkah yang tepat untuk memperkuat kegiatan bisnis kami, sehingga bisa dipalikasikan secara nyata dalam perusahaan,” terang Gigih lagi.
Poin lain dalam kesepakatan itu, kedua belah pihak sepakat untuk meningkatkan pehamanan dan kesadaran mengaki kekaaan intelektual melalui serangkaian kegiatan sosialisasi, baik dalam bentuk seminar, pelatihan workshop, pertukaran data dan temu wicara terkait isu seperti paten,merek, desain, hak cipta dan teknologi yang dikaitkan dengan industri pelumas di Indonesia.
Ditjen Kekakayaan Intelektual akan menyiapkan materi dan narasumber dan juga memberikan informasi dan data base industri ang tekah terdaftar untuk kebutuhan referensi dalam upaya pendaftaran kekaaan intelektual di bidang industri pelumas. []