Pengusaha Nikel Dorong Pemerintah Pertahankan RKAB 3 Tahun Sekali

RKAB NIKEL
IIlustrasi: Proses penambangan bijih nikel ANTAM.

Jakarta, TAMBANG – Pelaku usaha nikel mendorong pemerintah agar tetap memberlakukan kebijakan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) dengan skema tiga tahunan. Agar tetap kondusif, kebijakan tersebut perlu diimbangi dengan pengawasan ketat terhadap realisasi produksi tahunan.

“RKAB 3 Tahun harus dipertahankan, didukung dengan mekanisme pengawasan realisasi produksi tahunan yang ketat,” ungkap Sekretaris Jenderal Asosiasi Penambang Nikel Indonesia (APNI), Meidy Katrin Lengkey dalam keterangan tertulis, dikutip Senin (7/7).

Terkait isu RKAB yang dinilai menyulitkan pengendalian keseimbangan antara kebutuhan dan produksi hingga menyebabkan anjloknya harga sejumlah komoditas mineral dan batu bara di pasar global, APNI mengusulkan agar pemerintah memperkuat evaluasi dan pengawasan internal. Menurut dia, solusi yang tepat bukan mengembalikan aturan ke skema awal.

“Pemerintah perlu memperkuat kapasitas evaluasi dan pengawasan internal, bukan memperpanjang rantai birokrasi dengan periode perizinan yang lebih pendek,” jelasnya.

Solusi lainnya yang perlu segera dilakukan pemerintah adalah mengevaluasi Keputusan Menteri (Kepmen) ESDM nomor 84 tahun 2023 tentang Pedoman Pelaksanaan Penyusunan, Evaluasi, dan Persetujuan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) pada Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara. 

“Evaluasi menyeluruh terhadap Kepmen ESDM No. 84/2023 diperlukan agar kebijakan produksi lebih terukur, sesuai kapasitas serap smelter domestik dan dinamika pasar global,” imbuh dia.

Sebelumnya, Menteri ESDM Bahlil Lahadalia menyetujui usulan Komisi XII DPR RI untuk mengembalikan kebijakan RKAB ke skema tahunan. Ia menilai, RKAB dengan periode tiga tahunan menyebabkan ketidakseimbangan antara pasokan dan permintaan komoditas mineral.

“Akibat RKAB yang kita lakukan per tiga tahun, buahnya kita tidak bisa mengendalikan antara produksi batu bara dan permintaan dunia. Apa yang terjadi? Harga jatuh,” ungkap Bahlil dalam Rapat Kerja bersama Komisi XII DPR RI Rabu 2 Juli 2025.

Dokumen RKAB sektor pertambangan mineral dan batu bara (Minerba) resmi berlaku 3 tahun berdasarkan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (Permen ESDM) Nomor 10 Tahun 2023 tentang Tata Cara Penyusunan, Penyampaian, dan Persetujuan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya serta Tata Cara Pelaporan Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara. Kebijakan ini diberlakukan pada saat Menteri ESDM dijabat Arifin Tasrif.

Baca juga: Perkuat Ekosistem Hilirisasi Nikel, IWIP Siapkan Talenta Muda Unggul Lewat Program Pengembangan Kompetensi

Artikel Terkait

Engineering Week 2026 Satukan Delapan Sektor Industri untuk Dorong Transformasi Indonesia

Engineering Week 2026 Satukan Delapan Sektor Industri untuk Dorong Transformasi Indonesia

Jakarta, TAMBANG – Kebutuhan akan industri yang semakin terintegrasi mendorong hadirnya kolaborasi lintas sektor. Hal ini tercermin dalam penyelenggaraan Indonesia Energy & Engineering (IEE) Series – Engineering Week 2026 yang mempertemukan delapan sektor industri strategis dalam satu ekosistem. Mengusung tema “Sustainability for Industrial Transformation”, Engineering Week 2026 resmi dibuka pada 9 September

By Rian Wahyuddin
Lewat Mining Indonesia 2026, Naraya Dipta Buana Perkuat Pengembangan Truk Listrik Hongyan untuk Tambang

Lewat Mining Indonesia 2026, Naraya Dipta Buana Perkuat Pengembangan Truk Listrik Hongyan untuk Tambang

Jakarta, TAMBANG – PT Naraya Dipta Buana, bagian dari MahaDasha Group, bersama SAIC Hongyan, memperkuat komitmen mengembangkan solusi kendaraan komersial untuk mendukung operasional sektor pertambangan Indonesia. Komitmen tersebut salah satunya diwujudkan melalui pengembangan kendaraan listrik atau electric vehicle (EV) untuk kebutuhan industri berat. Komitmen ini disampaikan dalam ajang Mining Indonesia 2026

By Rian Wahyuddin
Learning Summit 2026, PAMA Perkuat Resiliensi dan Pengembangan Diri Karyawan

Learning Summit 2026, PAMA Perkuat Resiliensi dan Pengembangan Diri Karyawan

Jakarta, TAMBANG – PT Pamapersada Nusantara (PAMA) kembali menggelar Learning Summit 2026 sebagai bagian dari upaya memperkuat budaya belajar sekaligus meningkatkan kapabilitas insan perusahaan. Mengusung tema “BEYOND BOUNDARIES: Driving Value Through Knowledge Breakthroughs”, kegiatan ini menjadi wadah bagi karyawan untuk bertukar pengetahuan, mendapatkan perspektif baru, dan mengembangkan potensi diri. Memasuki rangkaian

By Rian Wahyuddin
XCMG Perkuat Ekosistem Industri Tambang Indonesia, Hadirkan Pembiayaan dan Alat Berat Energi Baru

XCMG Perkuat Ekosistem Industri Tambang Indonesia, Hadirkan Pembiayaan dan Alat Berat Energi Baru

Jakarta, TAMBANG – XCMG Group Indonesia memperkuat ekspansi dan ekosistem industrinya di Indonesia melalui kehadiran solusi alat berat energi baru sekaligus platform pembiayaan ABC Multifinance dalam ajang Mining Indonesia 2026 di Jakarta. Mengusung tema “New Power, New Future”, XCMG menampilkan berbagai solusi hijau terintegrasi yang dirancang untuk mendukung kebutuhan operasional pertambangan,

By Rian Wahyuddin