Marak Lagi, Tambang Emas Ilegal di Sangihe Rugikan Negara Ratusan Miliar

Marak Lagi, Tambang Emas Ilegal di Sangihe Rugikan Negara Ratusan Miliar
Istimewa.

Jakarta, TAMBANG – Aktivitas pertambangan emas ilegal di Pulau Sangihe, Sulawesi Utara, dikabarkan kembali beroperasi dan meluas. Operasi culas tersebut diduga melibatkan operator dari China daratan dengan menggunakan lebih dari 50 ekskavator tersebut berlangsung di tengah belum beroperasinya PT Tambang Mas Sangihe (TMS) yang masih menunggu persetujuan final dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

Presiden Direktur TMS, Terrence Filbert mengatakan perusahaan telah berulang kali melaporkan aktivitas pertambangan ilegal tersebut dan bekerja sama dengan pemerintah. Namun, kembalinya para penambang ilegal setelah penertiban menunjukkan bahwa tindakan penegakan hukum yang bersifat sementara belum menyelesaikan persoalan.

Menurut Filbert, pemberian persetujuan kepada TMS untuk memulai Operasi Produksi menjadi langkah yang dapat mengakhiri aktivitas pertambangan ilegal sekaligus membuka peluang bagi masyarakat Indonesia untuk memperoleh manfaat dari pengelolaan sumber daya mineral di Sangihe.

Ia menyebut perusahaan telah mengeluarkan dana lebih dari Rp30 miliar pada 2025 untuk memenuhi instruksi pemerintah terkait penerbitan kembali persetujuan Operasi Produksi. TMS juga menyatakan kesiapan mengalokasikan investasi tambahan hingga Rp1 triliun untuk mempersiapkan kegiatan operasional secara legal.

“Kami telah mengeluarkan lebih dari Rp30 miliar pada 2025 untuk memenuhi instruksi pemerintah agar Persetujuan Operasi Produksi kami diterbitkan kembali dan akan mengeluarkan hingga Rp1 triliun lagi untuk mempersiapkan operasi secara legal. Sangat membuat frustrasi bahwa ketika kami menunggu persetujuan, penambang ilegal dari China daratan beroperasi secara terbuka dalam skala industri dan mengambil sumber daya alam Indonesia,” kata Filbert dalam keterangannya, dikutip Selasa (29/9).

Dalam enam bulan terakhir, aktivitas pertambangan ilegal itu diperkirakan telah mengambil emas dari sumber daya negara senilai Rp200 miliar. Kegiatan tersebut juga disebut meninggalkan kerusakan lingkungan dan dampak bagi masyarakat setempat.

Pada September 2026, tujuh warga negara China ditangkap di Bandara Internasional Sam Ratulangi, Manado, Sulawesi Utara. Mereka diduga mencoba menyelundupkan 23 kilogram emas hasil tambang ilegal senilai Rp57,5 miliar dari Sulawesi Utara menuju Hong Kong.

Filbert menegaskan, TMS ingin menjalankan kegiatan pertambangan secara legal dan transparan di bawah pengawasan pemerintah. Perusahaan juga menyatakan komitmennya untuk memenuhi kewajiban perpajakan dan royalti, menciptakan lapangan kerja, serta melindungi lingkungan.

“Kami ingin beroperasi secara legal, transparan, dan di bawah pengawasan ketat pemerintah—membayar pajak dan royalti, menciptakan lapangan kerja, melindungi lingkungan, serta memastikan sumber daya mineral Sangihe memberikan manfaat bagi Indonesia dan masyarakat lokal,” ujarnya.

Filbert menyambut pernyataan Menteri ESDM Bahlil Lahadalia mengenai rencana penindakan terhadap aktivitas pertambangan ilegal. Namun, ia menilai penutupan sementara belum cukup untuk menghentikan kegiatan tersebut secara permanen.

“Saya tentu sangat senang bahwa Menteri Bahlil telah menyatakan bahwa ESDM akan mengambil tindakan untuk menghentikan operasi pertambangan ilegal. Penutupan sementara tidak berhasil karena para penambang kembali setelah tim penegakan hukum meninggalkan lokasi. Satu-satunya solusi untuk mengakhiri pertambangan ilegal secara permanen adalah ESDM memberikan persetujuan kepada TMS untuk memulai operasi,” katanya.

Ia memperingatkan bahwa berlanjutnya aktivitas pertambangan ilegal berpotensi memperbesar dampak lingkungan dan kerugian negara akibat pengambilan emas tanpa pengelolaan yang sah.

“Setiap hari situasi ini berlanjut, semakin banyak emas diekstraksi secara ilegal, kerusakan lingkungan meningkat, dan kerugian negara bertambah,” pungkas Filbert.

Sementara itu, pengamat pertambangan sekaligus anggota Dewan Penasihat Perhimpunan Ahli Pertambangan Indonesia (PERHAPI), Rizal Kasli, menilai TMS seharusnya diberikan kesempatan untuk menjalankan kegiatan pertambangan di bawah pengawasan pemerintah.

Menurut Rizal, pemerintah pusat memiliki kewenangan untuk menangani aktivitas pertambangan ilegal. Ia juga mempertanyakan pelaksanaan perintah Presiden Prabowo Subianto untuk mengakhiri seluruh aktivitas pertambangan ilegal.

“Perusahaan memang seharusnya diberikan kesempatan untuk beroperasi dengan baik dan diawasi dalam menerapkan praktik pertambangan yang baik sehingga dapat memberikan manfaat bagi masyarakat sekitar dan negara. Penegakan hukum tidak efektif sehingga memberikan kesempatan kepada TMS untuk beroperasi merupakan satu-satunya cara untuk secara permanen mengakhiri pertambangan ilegal di Sangihe,” kata Rizal.

Rizal juga mempertanyakan bagaimana aktivitas pertambangan ilegal tersebut dapat mengeksploitasi sumber daya mineral Indonesia secara bebas. Ia mendorong investigasi pidana untuk mengungkap pihak-pihak yang terlibat serta menghitung kerugian negara akibat kegiatan tersebut.

“Harus ada pihak-pihak yang bekerja sama dengan mereka dan melindungi aktivitas ilegal tersebut. Orang-orang ini harus memiliki posisi yang berpengaruh dan harus diselidiki oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atau Kejaksaan Agung. Para penambang ilegal dan pihak yang melindungi mereka harus dikenakan tuntutan pidana atas kerugian negara,” katanya.

Ia menegaskan, negara sebagai pemilik sumber daya mineral harus memperoleh manfaat dari kegiatan pertambangan. Manfaat tersebut mencakup penerimaan negara, perlindungan lingkungan, keselamatan dan kesehatan kerja, serta peningkatan perekonomian daerah.

Artikel Terkait

Inovatif, Harita Nickel Manfaatkan Slag Untuk Pembenah Tanah di Lahan Reklamasi

Inovatif, Harita Nickel Manfaatkan Slag Untuk Pembenah Tanah di Lahan Reklamasi

Jakarta,TAMBANG,- Salah satu isu penting dalam industri pertambangan adalah terkait pengolahan sisa hasi pertambangan. Oleh karenanya perusahaan tambang yang terintegrasi dengan kegiatan pengolahan dan pemurnian memiliki kewajiban untuk melakukan pengelolaan material sisa. Bahkan kegiatan ini menjadi salah satu bagian penting dalam mendorong praktik pertambangan yang lebih bertanggung jawab. Harita

By Egenius Soda