ESDM Terbitkan Aturan Baru Penggunaan Usaha Jasa Pertambangan, Pemegang Konsesi Wajib Kantongi Persetujuan Menteri

ESDM Terbitkan Aturan Baru Penggunaan Usaha Jasa Pertambangan, Pemegang Konsesi Wajib Kantongi Persetujuan Menteri
Ilustrasi.

Jakarta, TAMBANG – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menerbitkan pedoman teknis pelaksanaan persetujuan penggunaan anak perusahaan dan/atau afiliasi dalam bidang usaha jasa pertambangan mineral dan batu bara. Ketentuan ini mengatur penggunaan perusahaan jasa pertambangan dalam satu grup usaha, termasuk persyaratan persetujuan dari pemerintah.

Aturan tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (Kepmen ESDM) Nomor 365.K/MB.01/MEM.B/2026 tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Persetujuan Penggunaan Anak Perusahaan dan/atau Afiliasi dalam Bidang Usaha Jasa Pertambangan Mineral dan Batubara. Keputusan ini ditetapkan Menteri ESDM Bahlil Lahadalia di Jakarta pada 18 September 2026.

Dalam diktum kedua, Kepmen tersebut menyatakan pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) atau Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) dilarang melibatkan anak perusahaan dan/atau afiliasi dalam bidang usaha jasa pertambangan mineral dan batu bara tanpa persetujuan Menteri ESDM.

Larangan tersebut mencakup hubungan kepemilikan saham secara langsung antara pemegang IUP atau IUPK dengan pemegang Izin Usaha Jasa Pertambangan (IUJP), maupun kesamaan satu atau lebih penerima manfaat akhir (beneficial owner) antara kedua perusahaan.

Sementara itu, diktum pertama mengatur bahwa pemegang IUP atau IUPK yang menggunakan jasa pertambangan dalam kegiatan usahanya harus menggunakan perusahaan pemegang IUJP dengan ketentuan perusahaan jasa pertambangan tersebut berada di wilayah kabupaten/kota yang sama dengan wilayah izin usaha pertambangan atau wilayah izin usaha pertambangan khusus.

Meski demikian, pemerintah memberikan pengecualian terhadap penggunaan anak perusahaan dan/atau afiliasi melalui persetujuan. Pengecualian tersebut dapat diberikan kepada pemegang IUP atau IUPK yang sedang menjalankan penugasan pemerintah untuk pelaksanaan proyek strategis nasional, pembangunan fasilitas pengolahan dan/atau pemurnian mineral atau kegiatan pengembangan dan/atau pemanfaatan batu bara, serta pemenuhan kebutuhan mineral atau batu bara dalam negeri.

Permohonan persetujuan penggunaan anak perusahaan dan/atau afiliasi diajukan kepada Menteri ESDM. Dalam keputusan tersebut, Menteri diberikan waktu paling lama 14 hari kerja untuk memberikan persetujuan setelah permohonan diterima secara lengkap dan benar.

Adapun untuk IUP yang diterbitkan oleh gubernur sesuai kewenangannya, permohonan persetujuan penggunaan anak perusahaan dan/atau afiliasi dapat diajukan kepada gubernur.

Persetujuan yang diberikan berlaku sesuai dengan bidang dan subbidang IUJP anak perusahaan dan/atau afiliasi yang diajukan. Masa berlakunya mengikuti jangka waktu izin usaha jasa pertambangan yang dimiliki perusahaan tersebut.

Kepmen ini juga mengatur bahwa apabila ditemukan kesalahan administratif atau kesalahan evaluasi dalam proses pemberian maupun penolakan persetujuan, perbaikan dapat dilakukan oleh Menteri atau gubernur sesuai kewenangannya.

Ketentuan dalam keputusan tersebut berlaku pula bagi pemegang IUPK sebagai kelanjutan operasi kontrak/perjanjian, pemegang kontrak karya, serta pemegang perjanjian karya pengusahaan pertambangan batu bara.

Dengan berlakunya Kepmen ESDM Nomor 365.K/MB.01/MEM.B/2026, Keputusan Direktur Jenderal Mineral, Batu Bara dan Panas Bumi Nomor 376.K/30/DJB/2010 tentang Tata Cara dan Persyaratan Permohonan Persetujuan Keikutsertaan Anak Perusahaan dan/atau Afiliasi dalam Usaha Jasa Pertambangan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Artikel Terkait

Inovatif, Harita Nickel Manfaatkan Slag Untuk Pembenah Tanah di Lahan Reklamasi

Inovatif, Harita Nickel Manfaatkan Slag Untuk Pembenah Tanah di Lahan Reklamasi

Jakarta,TAMBANG,- Salah satu isu penting dalam industri pertambangan adalah terkait pengolahan sisa hasi pertambangan. Oleh karenanya perusahaan tambang yang terintegrasi dengan kegiatan pengolahan dan pemurnian memiliki kewajiban untuk melakukan pengelolaan material sisa. Bahkan kegiatan ini menjadi salah satu bagian penting dalam mendorong praktik pertambangan yang lebih bertanggung jawab. Harita

By Egenius Soda