Pengamat Kritik Permen ESDM Anyar Yang Muluskan Kontrak PKP2B

Pengamat Kritik Permen ESDM Anyar Yang Muluskan Kontrak PKP2B
Jakarta, TAMBANG – Direktur Eksekutif Indonesian Resources Studies, Marwan Batubara menyampaikan kritiknya perihal regulasi anyar yang dinilai memuluskan  kontrak raksasa batu bara. Regulasi yang dimaksud ialah Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2020 Tentang Tata Cara Pemberian Wilayah, Perizinan dan Pelaporan, yang terbit pada awal Maret lalu.   Menurut Marwan, Permen tersebut melanggar Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 (UU Minerba). Sebab, salah satu ketentuan yang tercantum dalam Permen itu, tepatnya pada pasal 111, pemegang Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) akan otomatis mendapat perpanjangan kontrak dalam bentuk Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK).   Padahal, kata Marwan, dalam UU Minerba jika kontrak PKP2B berakhir, maka Pemerintah berwenang untuk tidak memberi perpanjangan. Tambang yang dikelola eks PKP2B harus dikembalikan kepada negara, yang dirubah menjadi Wilayah Pencadangan Negara (WPN).   Kemudian, Pemerintah mesti memberikan prioritas kepada Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dalam proses lelang WPN tersebut.   “Melalui penerbitan Permen itu, Pemerintah tidak saja menggagalkan hak konstitusional BUMN, tetapi juga dengan sengaja menghilangkan proses tender WPN,” ungkap Marwan melalui keterangan resminya yang diterima tambag.co.id, Selasa (31/3).   Lebih lanjut, Permen No.7/2020 itu dinilai melanggar Pasal 83, Pasal 169 dan Pasal 171 UU Minerba. UU Minerba tidak mengenal adanya skema perpanjangan PKP2B secara otomatis.   Selain itu, sesuai tata urutan perundang-undangan, posisi Permen ESDM ini jauh lebih rendah dibanding posisi UU. Oleh sebab itu otomatis landasan perpanjangan otomatis batal demi hukum.   Adapun pasal 111 pada Permen ESDM yang dimaksud berbunyi, dalam rangka menjamin pelaksaanaan kegiatan usaha mineral dan batu bara serta iklim usaha yang kondusif, Menteri dapat menetapkan ketentuan lain bagi pemegang IUPK Operasi Produksi sebagai kelanjutan operasi PKP2B.   Diketahui, dalam kurun waktu lima tahun mendatang, terdapat tujuh PKP2B generasi pertama yang akan habis masa kontrak, mereka adalah PT Arutmin Indonesia, PT Kaltim Prima Coal, PT Multi Harapan Utama, PT Kendilo Coal, PT Adaro Indonesia, PT Kideco Jaya Agung, dan PT Berau Coal.   “Aset batu bara yang saat ini dikuasai PKP2B generasi pertama adalah sebanyak 3,17 miliar ton berstatus cadangan, dan sebanyak 20,7 miliar ton berstatus sumberdaya,” pungkasnya.

Artikel Terkait

Hadir di Gerak Hijau 2026, Wamen LH Tegaskan Pentingnya Kolaborasi Bangun Indonesia Lebih Hijau

Hadir di Gerak Hijau 2026, Wamen LH Tegaskan Pentingnya Kolaborasi Bangun Indonesia Lebih Hijau

Jakarta,TAMBANG,- Wakil Menteri Lingkungan Hidup Republik Indonesia Diaz Faisal Malik Hendropriyono turut hadir dalam kegiatan Gerak Hijau 2026. Kehadirannya sekaligus menegaskan dukungan Pemerintah dalam mewujudkan pembangunan berkelanjutan. Selain itu, ini juga menegaskan bahwa keberhasilan mewujudkan pembangunan berkelanjutan tidak hanya mengandalkan peran pemerintah ataupun dunia usaha. Di kesempatan ini Dias

By Egenius Soda
Akhirnya Smelter Tembaga Milik AMMAN Resmi Rampung, Topang Hilirisasi dan Nilai Tambaga Mineral

Akhirnya Smelter Tembaga Milik AMMAN Resmi Rampung, Topang Hilirisasi dan Nilai Tambaga Mineral

Jakarta,TAMBANG,- Tonggak penting kembali berhasil dicatat perusahaan tambang tembaga dan emas terbesar kedua di Indonesia PT Amman Mineral Internasional Tbk (AMMAN). Emiten berkode saham AMMAN ini akhirnya mewujudkan transformasi bisnisnya sebagai perusahaan terintegrasi dari penambangan sampai peleburan setelah secara resmi merampungkan proyek pembangunan pabrik smelter tembaga di Kabupaten Sumbawa

By Egenius Soda