Pemerintah Tegaskan Larangan Operasi Tambang Tanpa Persetujuan RKAB
Pemerintah menegaskan pelarangan operasional pertambangan tanpa persetujuan RKAB dalam Surat Edaran Nomor 3.E/HK.03/DJB/2026.
Jakarta, TAMBANG - Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara (Ditjen Minerba), Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), kembali memperketat tata kelola kegiatan usaha pertambangan mineral dan batu bara.
Penegasan ini tertuang dalam Surat Edaran Nomor 3.E/HK.03/DJB/2026 tentang kewajiban mendapatkan persetujuan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) pada kegiatan usaha pertambangan mineral dan batu bara. Beleid ini diterbitkan pada Rbu 22 April 2026.
Dalam surat edaran tersebut, pemerintah menekankan bahwa seluruh pemegang izin usaha pertambangan, baik pada tahap eksplorasi maupun operasi produksi, wajib mengantongi persetujuan RKAB sebelum melakukan kegiatan fisik di lapangan.
Untuk tahap eksplorasi, ketentuan ini berlaku bagi pemegang IUP, IUPK, KK, maupun PKP2B. Perusahaan yang tidak menyampaikan RKAB, belum memperoleh persetujuan, atau permohonannya ditolak, secara tegas dilarang melakukan aktivitas fisik, termasuk penyelidikan umum dan eksplorasi.
“Sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud pada angka 1, bersama ini ditegaskan: a. bagi pemegang IUP tahap kegiatan Eksplorasi, pemegang IUPK tahap kegiatan Eksplorasi, pemegang IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian, pemegang KK, dan pemegang PKP2B tahap kegiatan Eksplorasi yang: 1) tidak menyampaikan RKAB tahap kegiatan Eksplorasi; 2) belum mendapatkan persetujuan RKAB tahap kegiatan Eksplorasi; atau 3) mendapatkan penolakan permohonan persetujuan RKAB tahap kegiatan Eksplorasi, untuk tidak melakukan kegiatan usaha pertambangan mineral dan batu bara dalam bentuk kegiatan fisik lapangan berupa kegiatan penyelidikan umum dan eksplorasi,” demikian bunyi poin kedua huruf a pada Surat edaran tersebut, dikutip Senin (27/4).
Sementara itu, pada tahap operasi produksi, cakupan larangan lebih luas. Perusahaan yang belum menyampaikan RKAB, belum mendapatkan persetujuan, atau mengalami penolakan, tidak diperkenankan menjalankan seluruh rangkaian kegiatan pertambangan. Larangan tersebut meliputi konstruksi, penambangan, pengolahan dan/atau pemurnian, hingga pengangkutan dan penjualan.
“Bagi pemegang IUP tahap kegiatan Operasi Produksi, pemegang IUPK tahap kegiatan Operasi Produksi, pemegang IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian, pemegang KK, dan pemegang PKP2B tahap kegiatan Operasi Produksi yang: 1) tidak menyampaikan RKAB tahap kegiatan Operasi Produksi; 2) belum mendapatkan persetujuan RKAB tahap kegiatan Operasi Produksi; 3) mendapatkan penolakan permohonan persetujuan RKAB tahap kegiatan Operasi Produksi; atau 4) telah mendapatkan RKAB tahap kegiatan Operasi Produksi namun belum memperoleh persetujuan pinjam pakai kawasan hutan, menyelesaikan hak atas tanah, dan/atau pemanfaatan ruang laut sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, untuk tidak melakukan kegiatan usaha pertambangan mineral dan batu bara dalam bentuk kegiatan fisik lapangan berupa kegiatan Konstruksi, Penambangan, Pengolahan dan/atau Pemurnian, Pengembangan dan/atau Pemanfaatan, serta Pengangkutan dan Penjualan, termasuk kegiatan Eksplorasi lanjutan kecuali kegiatan pemeliharaan dan/atau perawatan serta pemantauan dan pengelolaan lingkungan,” imbuh poin kedua dalam surat edaran tersebut.
Tak hanya itu, pemerintah juga menegaskan bahwa meskipun perusahaan telah memperoleh persetujuan RKAB, kegiatan operasi tetap tidak dapat dilakukan apabila belum memenuhi persyaratan lain, seperti persetujuan pinjam pakai kawasan hutan, penyelesaian hak atas tanah, maupun izin pemanfaatan ruang laut sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dalam kondisi tersebut, perusahaan hanya diperbolehkan melakukan kegiatan terbatas, seperti pemeliharaan, perawatan, serta pemantauan dan pengelolaan lingkungan.
Menariknya, bagi perusahaan yang telah mendapatkan persetujuan RKAB dengan jumlah produksi nol, pemerintah tetap memberikan ruang untuk menjalankan kegiatan usaha. Namun, pelaksanaannya harus sepenuhnya mengacu pada RKAB yang telah disetujui tersebut.
“Bagi pemegang IUP tahap kegiatan Operasi Produksi, pemegang IUPK tahap kegiatan Operasi Produksi, pemegang IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian, pemegang KK, dan pemegang PKP2B tahap kegiatan Operasi Produksi yang telah mendapatkan persetujuan RKAB dengan jumlah produksi 0 (nol) untuk melakukan kegiatan usaha pertambangan mineral dan batubara dengan berpedoman pada RKAB tahap kegiatan Operasi Produksi yang telah disetujui,” jelasnya.