Pemerintah Tegaskan Larangan Operasi Tambang Tanpa Persetujuan RKAB

Pemerintah menegaskan pelarangan operasional pertambangan tanpa persetujuan RKAB dalam Surat Edaran Nomor 3.E/HK.03/DJB/2026.

Pemerintah Tegaskan Larangan Operasi Tambang Tanpa Persetujuan RKAB
Ilustrasi.

Jakarta, TAMBANG - Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara (Ditjen Minerba), Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), kembali memperketat tata kelola kegiatan usaha pertambangan mineral dan batu bara.

Penegasan ini tertuang dalam Surat Edaran Nomor 3.E/HK.03/DJB/2026 tentang kewajiban mendapatkan persetujuan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) pada kegiatan usaha pertambangan mineral dan batu bara. Beleid ini diterbitkan pada Rbu 22 April 2026.

Dalam surat edaran tersebut, pemerintah menekankan bahwa seluruh pemegang izin usaha pertambangan, baik pada tahap eksplorasi maupun operasi produksi, wajib mengantongi persetujuan RKAB sebelum melakukan kegiatan fisik di lapangan.

Untuk tahap eksplorasi, ketentuan ini berlaku bagi pemegang IUP, IUPK, KK, maupun PKP2B. Perusahaan yang tidak menyampaikan RKAB, belum memperoleh persetujuan, atau permohonannya ditolak, secara tegas dilarang melakukan aktivitas fisik, termasuk penyelidikan umum dan eksplorasi.

“Sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud pada angka 1, bersama ini ditegaskan: a. bagi pemegang IUP  tahap kegiatan Eksplorasi, pemegang IUPK  tahap  kegiatan  Eksplorasi,  pemegang  IUPK  sebagai  Kelanjutan  Operasi  Kontrak/Perjanjian,  pemegang  KK,  dan  pemegang  PKP2B  tahap kegiatan Eksplorasi yang: 1) tidak menyampaikan RKAB tahap kegiatan Eksplorasi; 2) belum mendapatkan persetujuan RKAB tahap kegiatan Eksplorasi; atau 3) mendapatkan  penolakan  permohonan  persetujuan  RKAB  tahap kegiatan Eksplorasi, untuk  tidak melakukan  kegiatan  usaha  pertambangan mineral  dan batu bara  dalam  bentuk  kegiatan  fisik  lapangan  berupa  kegiatan penyelidikan umum dan eksplorasi,” demikian bunyi poin kedua huruf a pada Surat edaran tersebut, dikutip Senin (27/4).

Sementara itu, pada tahap operasi produksi, cakupan larangan lebih luas. Perusahaan yang belum menyampaikan RKAB, belum mendapatkan persetujuan, atau mengalami penolakan, tidak diperkenankan menjalankan seluruh rangkaian kegiatan pertambangan. Larangan tersebut meliputi konstruksi, penambangan, pengolahan dan/atau pemurnian, hingga pengangkutan dan penjualan.

“Bagi pemegang IUP tahap kegiatan Operasi Produksi, pemegang IUPK  tahap kegiatan Operasi Produksi, pemegang IUPK sebagai Kelanjutan  Operasi  Kontrak/Perjanjian,  pemegang  KK,  dan  pemegang  PKP2B tahap kegiatan Operasi Produksi yang: 1) tidak menyampaikan RKAB tahap kegiatan Operasi Produksi; 2) belum  mendapatkan  persetujuan  RKAB  tahap  kegiatan  Operasi Produksi; 3) mendapatkan  penolakan  permohonan  persetujuan  RKAB  tahap kegiatan Operasi Produksi; atau 4) telah mendapatkan RKAB tahap kegiatan Operasi Produksi namun belum  memperoleh  persetujuan  pinjam  pakai  kawasan  hutan, menyelesaikan hak atas tanah, dan/atau pemanfaatan ruang laut sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, untuk  tidak melakukan  kegiatan  usaha  pertambangan mineral  dan batu bara  dalam  bentuk  kegiatan  fisik  lapangan  berupa  kegiatan Konstruksi,  Penambangan,  Pengolahan  dan/atau  Pemurnian, Pengembangan  dan/atau  Pemanfaatan,  serta  Pengangkutan  dan Penjualan,  termasuk  kegiatan  Eksplorasi  lanjutan  kecuali  kegiatan pemeliharaan dan/atau perawatan serta pemantauan dan pengelolaan lingkungan,” imbuh poin kedua dalam surat edaran tersebut.

Tak hanya itu, pemerintah juga menegaskan bahwa meskipun perusahaan telah memperoleh persetujuan RKAB, kegiatan operasi tetap tidak dapat dilakukan apabila belum memenuhi persyaratan lain, seperti persetujuan pinjam pakai kawasan hutan, penyelesaian hak atas tanah, maupun izin pemanfaatan ruang laut sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dalam kondisi tersebut, perusahaan hanya diperbolehkan melakukan kegiatan terbatas, seperti pemeliharaan, perawatan, serta pemantauan dan pengelolaan lingkungan.

Menariknya, bagi perusahaan yang telah mendapatkan persetujuan RKAB dengan jumlah produksi nol, pemerintah tetap memberikan ruang untuk menjalankan kegiatan usaha. Namun, pelaksanaannya harus sepenuhnya mengacu pada RKAB yang telah disetujui tersebut.

“Bagi pemegang IUP tahap kegiatan Operasi Produksi, pemegang IUPK tahap kegiatan Operasi Produksi, pemegang IUPK sebagai Kelanjutan Operasi  Kontrak/Perjanjian,  pemegang  KK,  dan  pemegang  PKP2B tahap kegiatan Operasi Produksi yang telah mendapatkan persetujuan RKAB  dengan  jumlah  produksi  0  (nol)  untuk  melakukan  kegiatan usaha pertambangan mineral dan batubara dengan berpedoman pada RKAB tahap kegiatan Operasi Produksi yang telah disetujui,” jelasnya.

Artikel Terkait