Sengketa Hak Pekerja Newcrest, Jadi Preseden Buruk Tata Kelola Divestasi Asing di Indonesia

Sengketa Hak Pekerja Newcrest, Jadi Preseden Buruk Tata Kelola Divestasi Asing di Indonesia

Jakarta,TAMBANG,- Pekerja menjadi salah satu elemen yang paling rentan mendapat perlakukan tidak adil. Oleh karenanya perlu ada solusi antisipatif untuk melindungi para pekerja ini. Terutama ketika berhadapan dengan praktik investasi yang hanya mengejar keuntungan jangka pendek. Kadang kewajiban terhadap pekerja diabaikan. Oleh karenanya hal ini harus menjadi pekerjaan rumah mendesak bagi pemangku kepentingan di Tanah Air.

Salah satu solusi yang perlu direalisasikan adalah penguatan instrumen hukum. Hal itu disampaikan Perkumpulan Pengajar dan Praktisi Hukum Ketenagakerjaan Indonesia (P3HKI) di sela-sela penyelenggaraan BIG Strategic Forum 2026 di Wisma Bisnis Indonesia, Jl. K.H. Mas Mansyur, Jakarta Pusat, Selasa (9/6).

Ketua II P3HKI Ahmad Ansyori menjelaskan, pihaknya antara lain merekomendasikan penerapan kepatuhan ketenagakerjaan alias certificate of labor compliance sebagai syarat wajib dalam aksi korporasi seperti merger dan akuisisi.

Dengan skema tersebut, perusahaan yang belum memenuhi kewajiban ketenagakerjaan tidak dapat melanjutkan transaksi korporasi. Selain itu, Ia mengusulkan pemanfaatan mekanisme application of standards dalam International Labour Conference (ILC) - forum tripartit ILO yang mempertemukan pemerintah, pengusaha, dan serikat pekerja dari seluruh dunia.

"Begitu dia masuk di application of standards, maka sudah menjadi persoalan internasional dan dimonitor oleh ILO. Menurut saya ini satu model alternatif penyelesaiannya," ujar Ahmad dalam siaran pers yang diterima www.tambang.co.id.

Rekomendasi itu muncul dalam konteks sengketa pembayaran hak dan pesangon terhadap 735 mantan pekerja Newcrest Mining Limited, yang sekarang Newmont, senilai sekitar USD35 juta atau setara Rp600 miliar. Kasus ini berakar dari proses divestasi saham PT Nusa Halmahera Minerals (NHM) pada 2020, ketika perusahaan tambang asal Australia, Newcrest Mining Limited, menjual 75 persen sahamnya kepada Indotan Group.

Untuk diketahui, Newcrest kemudian diakuisisi Newmont Corporation pada 2023 melalui transaksi senilai USD16,8 miliar. Namun kewajiban pelunasan hak pekerja disebut belum terselesaikan sebelum proses divestasi rampung.

Direktur Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial (PPHI) Arnando J.P. Siregar menegaskan bahwa dalam kerangka hukum yang ada, jalur eksekusi putusan pengadilan tetap terbuka, termasuk sita aset domestik jika ditemukan kepemilikan di Indonesia.

"Apabila ditemukan aset di Indonesia, pengadilan dapat melakukan sita eksekusi, melelang aset, dan menggunakan hasil lelang untuk memenuhi hak pekerja," katanya.

Arnando juga membuka opsi pidana, jika terdapat indikasi penggelapan hak pekerja atau itikad tidak baik dari pengurus perusahaan, maka laporan dapat diajukan kepada penyidik Polda Maluku Utara.

Namun para peserta forum menilai jalur litigasi domestik saja tidak cukup ketika entitas yang bertanggung jawab beroperasi di yurisdiksi asing. Di sinilah kebutuhan akan mekanisme lintas batas menjadi mendesak.

Selain itu, meski tidak menghasilkan eksekusi langsung, Arnando menekankan bahwa tekanan reputasi terhadap perusahaan multinasional melalui jaringan serikat pekerja global dapat menjadi alat efektif.

Mekanisme ini relevan mengingat Newmont Corporation, sebagai entitas yang kini berada di puncak struktur kepemilikan pasca-akuisisi Newcrest, terdaftar di New York Stock Exchange dan tunduk pada standar pelaporan ESG internasional yang makin ketat.

Pakar Kebijakan Publik Trubus Ardiansyah menilai penyelesaian kasus ini juga memerlukan terobosan politik di tingkat nasional, bukan hanya proses hukum.

"Coba aja didorong ke sana, dikirim surat resmi kepada Presiden. Apalagi sekarang ada Said Iqbal yang diangkat menjadi Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh. Barangkali bisa menjembatani sampai ke Presiden," ujar Trubus.

Pernyataan ini mencerminkan realitas bahwa penyelesaian sengketa perburuhan berskala besar di Indonesia kerap membutuhkan intervensi politik di samping proses ajudikasi formal. Hal ini merupakan sebuah kondisi yang sendirinya menunjukkan perlunya penguatan kelembagaan di sektor ini.

Dalam BIG Strategic Forum, disimpulkan bahwa penanganan kasus NHM akan menjadi preseden penting yakni bagaimana Indonesia memastikan kewajiban sosial perusahaan asing tetap terpenuhi meski struktur kepemilikan berubah melalui transaksi internasional.

Artikel Terkait

KPP MINING Raih Penghargaan Internasional Berkat Transformasi Digital Berbasis Change Management

KPP MINING Raih Penghargaan Internasional Berkat Transformasi Digital Berbasis Change Management

London, TAMBANG – PT Kalimantan Prima Persada (KPP MINING) kembali menorehkan prestasi di tingkat internasional. Perusahaan jasa pertambangan ini meraih penghargaan Bronze dalam ajang AMEC Global Communication Effectiveness Awards 2026 melalui penerapan komunikasi strategis dalam mendukung transformasi digital perusahaan. Penghargaan tersebut diberikan pada kategori Best Use of Measurement for Internal Communications

By Rian Wahyuddin
Jurnalis Majalah TAMBANG Raih Penghargaan Minerba Educreative Competition 2026 Kategori Lomba Jurnalistik

Jurnalis Majalah TAMBANG Raih Penghargaan Minerba Educreative Competition 2026 Kategori Lomba Jurnalistik

Jakarta, TAMBANG – Jurnalis Majalah TAMBANG, Rian Wahyudin, meraih penghargaan dalam ajang Apresiasi Minerba 2026 pada kategori Lomba Karya Jurnalistik untuk Wartawan. Penghargaan ini diberikan oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) melalui Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara sebagai bentuk apresiasi terhadap karya jurnalistik yang mengangkat subsektor mineral dan batu

By Fahmi Adam
Tegaskan Komitmen Kepatuhan, PTBA Raih Penghargaan PNBP dari Kementerian ESDM dalam Minerba Convex 2026

Tegaskan Komitmen Kepatuhan, PTBA Raih Penghargaan PNBP dari Kementerian ESDM dalam Minerba Convex 2026

Jakarta, TAMBANG — PT Bukit Asam (Persero) Tbk atau PTBA kembali menunjukkan capaian positif atas komitmennya terhadap kepatuhan pelaksanaan peraturan negara. Capaian ini diraih melalui penghargaan pada kategori Kepatuhan Pembayaran PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak) Pemanfaatan Sumber Daya Alam yang diselenggarakan oleh Kementerian ESDM dalam acara Mineral & Batubara Convention - Expo

By Rian Wahyuddin
Minerba Convex 2026 Ditutup, Ditjen Minerba Apresiasi Kinerja Badan Usaha dan Umumkan Pemenang Educreative Competition

Minerba Convex 2026 Ditutup, Ditjen Minerba Apresiasi Kinerja Badan Usaha dan Umumkan Pemenang Educreative Competition

Jakarta, TAMBANG – Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara (Ditjen Minerba) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memberikan 42 Apresiasi Minerba 2026 kepada badan usaha pertambangan serta insan ESDM yang berkontribusi dalam pengelolaan pertambangan dan penanganan bencana. Penghargaan tersebut disampaikan pada penutupan Minerba Convex 2026 di JIExpo, Jakarta, Selasa (3/11)

By Rian Wahyuddin