Jakarta, TAMBANG – Direktorat Jenderal Mineral Dan Batubara Kementerian ESDM kembali melelang Wilayah Usaha Pertambangan Khusus (WIUP). Pada tahap kali ini, pemerintah melelang total 19 blok WIUP di Indonesia.
Periode lelang terbagi atas dua gelombang. Adapun gelombang pertama untuk pengumuman rencana lelang ulang 8 blok WIUP akan berlangsung pada 14 November hingga 3 Desember tahun ini. Tenggat pendaftaran dan penyampaian dokumen persyaratan lelang dilaksanakan pada 4-6 Desember 2023.
Kemudian, gelombang kedua untuk pengumuman rencana lelang 11 blok WIUP akan berlangsung pada 14 November hingga 5 Desember 2023. Tenggat pendaftaran dan penyampaian dokumen persyaratan lelang dilaksanakan pada 6-8 Desember 2023.
Pada gelombang pertama, terdapat 8 WIUP yang dilelang ulang, yaitu Blok Lolayan, Blok Marimoi 1, Blok Gunung Botak, Blok Semidang Lagan, Blok Brang Rea, Blok Taludaa, Blok Nibung, dan Blok Kaf. Lalu pada gelombang kedua, terdapat Blok Mulya Agung, Blok Ulu Rawas, Blok Bayung Lencir, Blok Lingga Bayu, Blok Merapi Barat, Blok Tumbang Nusa, Blok Pasiang, Blok Pumlanga, Blok Foli, Blok Lililef Sawai, dan Blok Natai Baru. Lelang gelombang pertama ini merupakan pelaksanaan lelang ulang atas lelang WIUP yang sebelumnya sudah dilaksanakan pada Bulan Oktober 2023.
Adapun syarat dan ketentuan lelang WIUP ini diantaranya:
- Pelaksanaan lelang dilaksanakan melalui aplikasi Lelang WIUP mineral dan batubara yang dapat diakses melalui situs web: https://minerba.esdm.go.id/lelang/
- Waktu pelaksanaan lelang mengikuti penggunaan waktu pada server aplikasi Lelang WIUP mineral dan batubara sesuai yang tertera pada alamat situs web di atas.
- Calon peserta lelang tidak sedang memiliki:
a. Izin Usaha Pertambangan;
b. Izin Usaha Pertambangan Khusus;
c. Izin Usaha Pertambangan Khusus sebagai kelanjutan operasi kontrak/ perjanjian;
d. Izin Pertambangan Rakyat,
e. Surat Izin Penambangan Batuan;
f. Izin Usaha Jasa Pertambangan;
g. Izin Pengangkutan dan Penjualan;
h. Kontrak Karya; atau
i. Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara, kecuali untuk Badan Usaha Milik Negara. - Untuk luas wilayah ≤ 500 Hektar, dapat diikuti oleh:
a. Badan Usaha Milik Daerah setempat;
b. Badan usaha swasta nasional dengan kriteria usaha mikro dan usaha kecil sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan serta tempat kedudukan dalam satu provinsi yang sama dengan lokasi WIUP;
c. Koperasi dengan tempat kedudukan dalam satu provinsi yang sama dengan lokasi WIUP; dan
d. Perusahaan perseorangan dengan tempat kedudukan dalam satu provinsi yang sama dengan lokasi WIUP. - Untuk luas wilayah > 500 Hektar, dapat diikuti oleh:
a. Badan Usaha Milik Negara;
b. Badan Usaha Milik Daerah;
c. Badan usaha swasta nasional dengan kriteria usaha menengah dan usaha besar sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;
d. Badan usaha swasta dalam rangka penanaman modal asing; dan
e. Koperasi. - Calon peserta lelang wajib memiliki Kode Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) sesuai dengan komoditas WIUP yang akan diikuti, dengan mengacu pada Lampiran III Peraturan Menteri ESDM nomor 5 tahun 2021 tentang Standar Kegiatan Usaha dan Produk pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor ESDM.
- Calon peserta lelang wajib menempatkan jaminan kesungguhan dalam bentuk bilyet deposito berjangka sebesar 10% dari nilai Kompensasi Data Informasi pada bank pemerintah/Himpunan Bank Milik Negara (Himbara).
- Calon peserta memohon surat keterangan tidak adanya tunggakan piutang penerimaan negara bukan pajak di bidang pertambangan mineral dan batubara kepada Direktur Penerimaan Mineral dan Batubara.
- Calon peserta mendaftarkan diri pada aplikasi Lelang WIUP mineral dan batubara dengan menggunakan akun Single-Sign On OSS-BKPM pada saat tanggal dimulainya pelaksanaan lelang dengan mengunggah softcopy dokumen persyaratan administratif, teknis dan pengelolaan lingkungan, serta finansial, dan menyampaikan dokumen penempatan jaminan kesungguhan dalam sampul tertutup dan tersegel kepada panitia lelang.
- Informasi lebih lanjut terkait tata cara dan persyaratan lelang WIUP mineral dan batubara dapat mengacu pada Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 258.K/MB.01/MEM.B/2023.