Batas Relaksasi RKAB Berakhir 31 Maret, Perusahaan Diminta Rampungkan Pelaporan Malam Ini

Pemerintah menetapkan batas akhir relaksasi Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) tahun 2026 pada 31 Maret 2026. Setelah tenggat tersebut, seluruh badan usaha pertambangan mineral dan batu bara diminta menyesuaikan penggunaan RKAB sesuai ketentuan terbaru.

Batas Relaksasi RKAB Berakhir 31 Maret, Perusahaan Diminta Rampungkan Pelaporan Malam Ini
Ilustrasi.

Jakarta, TAMBANG - Pemerintah menetapkan batas akhir relaksasi Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) tahun 2026 pada 31 Maret 2026. Setelah tenggat tersebut, seluruh badan usaha pertambangan mineral dan batu bara diminta menyesuaikan penggunaan RKAB sesuai ketentuan terbaru.

Mengacu pada Pasal 35 huruf c dan huruf d Peraturan Menteri ESDM Nomor 17 Tahun 2025, RKAB 2026 (RKAB tiga tahunan) yang telah disetujui sebelum beleid tersebut berlaku masih dapat digunakan sebagai dasar kegiatan eksplorasi maupun operasi produksi hingga 31 Maret 2026.

Seiring berakhirnya masa relaksasi, pemerintah melalui sistem Minerba mengingatkan sejumlah hal penting kepada pelaku usaha. Bagi badan usaha yang masih menggunakan persetujuan RKAB 2026 pada sistem Minerba Online Monitoring System (MOMS), status persetujuan tersebut akan otomatis ditolak (reject) oleh admin pada pukul 21.00 WIB, Senin (31/3/2026).

Selain itu, perusahaan yang telah memperoleh persetujuan RKAB 2026 melalui aplikasi MinerbaOne diminta segera melakukan pembaruan data RKAB pada sistem MOMS guna memastikan kesesuaian data.

Pemerintah juga menekankan agar seluruh badan usaha segera menyelesaikan penginputan data produksi sebelum pukul 21.00 WIB pada tanggal yang sama. Keterlambatan penginputan berpotensi menghambat proses administrasi selanjutnya dalam sistem.

Tak hanya itu, untuk kegiatan pemasaran yang telah diinput dalam MOMS, perusahaan diminta memastikan proses verifikasi di titik muat telah dilakukan dan dokumen LHV (laporan hasil verifikasi) telah terbit sebelum batas waktu tersebut.

Apabila hingga tenggat belum diverifikasi dan LHV belum terbit, maka proses pemasaran tidak akan dapat diproses secara sistem.

Dengan berakhirnya relaksasi ini, pelaku usaha diharapkan segera menyesuaikan seluruh kewajiban administrasi dan operasional sesuai dengan ketentuan terbaru guna menghindari kendala dalam aktivitas produksi dan penjualan.

Artikel Terkait

Multi Power Group Perkuat Komitmen sebagai Mitra Solusi Efisiensi Industri

Multi Power Group Perkuat Komitmen sebagai Mitra Solusi Efisiensi Industri

Jakarta, TAMBANG — PT Multi Power Adi Tama (Multi Power Group) memperkuat komitmennya sebagai mitra solusi efisiensi bagi industri alat berat melalui pendekatan bisnis yang berorientasi pada kebutuhan operasional pelanggan. Perusahaan tidak hanya menawarkan produk, tetapi juga membantu pelanggan menentukan solusi yang sesuai dengan karakter pekerjaan, target performa, dan kemampuan anggaran.

By Rian Wahyuddin
Sungai Barito Surut, Lebih dari 50% Pasokan Batu Bara Kalteng Terganggu

Sungai Barito Surut, Lebih dari 50% Pasokan Batu Bara Kalteng Terganggu

Jakarta, TAMBANG – Industri pertambangan batu bara di Kalimantan Tengah (Kalteng) tengah menghadapi gangguan akibat kekeringan dan kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Kondisi tersebut berdampak terhadap pengangkutan batu bara melalui Sungai Barito, sekaligus mengancam pemenuhan kewajiban Domestic Market Obligation (DMO). Ketua Forum Kepala Teknik Tambang (FKTT) Kalteng, Handry Mardam, mengatakan Sungai

By Rian Wahyuddin
Pasokan Batu Bara Industri Semen Terkendala, Minerba Cari Sumber Alternatif

Pasokan Batu Bara Industri Semen Terkendala, Minerba Cari Sumber Alternatif

Jakarta, TAMBANG – Pasokan batu bara untuk industri semen mengalami kendala akibat gangguan pengiriman di sejumlah wilayah. Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara (Ditjen Minerba) Kementerian ESDM tengah mencari sumber pasokan alternatif untuk mengatasi kondisi tersebut. Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM, Tri Winarno, mengatakan pihaknya menerima laporan terkait berkurangnya pasokan

By Rian Wahyuddin