Pemerintah Finalisasi Permen Pengelolaan Kontrak Migas yang Akan Berakhir

Bahlil Migas
Ilustrasi

Jakarta - TAMBANG. Berakhirnya masa kontrak Blok Mahakam pada Desember 2017 mendatang, sempat mengundang perdebatan karena belum ada ketentuan yang mengatur soal itu. Saat ini, pemerintah tengah melakukan finalisasi Peraturan Menteri ESDM tentang pengelolaan Wilayah Kerja (WK) migas yang akan berakhir kontraknya, sehingga dapat segera menjadi acuan.

"Dalam aturan tersebut, terdapat beberapa poin penting. Antara lain, mengatur bahwa persetujuan atau penolakan pengelolaan WK yang akan berakhir kontrak kerjasamanya, diberikan paling lambat satu tahun sebelum kontrak berakhir," demikian ditulis dalam situs resmi Direktorat Jenderal Migas KESDM, Selasa (28/4).

Pokok-pokok aturan tersebut sebelumnya sudah dipaparkan oleh Plt Dirjen Migas, I Gusti Ngurah Wiratmaja dalam Rapat Kerja Forum Konsultasi Daerah Penghasil Migas, di Kupang, pekan lalu.

Aturan itu memberi tiga alternatif bagi pengelolaan WK yang akan berakhir kontraknya. Pertama, pemegang kontrak bisa melakukan perpanjangan kontrak kerja sama. Kedua, pengelolaan akan diserahkan kepada PT Pertamina (Persero). Atau alternatif yang ketiga, pengelolaan dilakukan secara bersama oleh pemegang kontrak dengan Pertamina.

Permohonan perpanjangan kontrak bisa disampaikan paling cepat 10 tahun dan paling lambat 2 tahun sebelum kontrak berakhir. Jangka waktu perpanjangan kontrak pun dibatasi maksimal 20 tahun setiap kali perpanjangan.

Yang pasti, kejelasan soal pengelola sudah bisa diberikan selambatnya setahun sebelum kontrak tersebut berakhir, lewat persetujuan atau penolakan Menteri ESDM.

"Dalam hal menteri menolak usulan pengelolaan WK yang akan berakhir kontrak kerjasamanya, menteri menawarkan WK tersebut melalui lelang yang akan dilakukan sebelum KKS berakhir," jelas Wiratmaja.

Tugas Dirjen Migas sendiri adalah memberi penilaian perpanjangan kontrak kerjasama yang terlebih dahulu telah dievaluasi oleh SKK Migas. Dirjen juga berwenang mengevaluasi permohonan pengelolaan yang diajukan PT Pertamina (Persero), dengan pertimbangan yang dapat dimintakan dari SKK Migas.

Dirjen Migas dapat pula membentuk Tim Perpanjangan Kontrak Kerja Sama dan Pengelolaan Wilayah Kerja, untuk menetapkan standar penilaian sebagai pedoman penilaian/evaluasi.

Poin penting yang perlu digarisbawahi adalah besaran bagi hasil yang menjadi bagian negara, harus tetap menguntungkan bagi negara.

"Dalam jangka waktu 3 tahun sejak efektifnya kontrak perpanjangan atau kontrak baru, maka bagi PT Pertmina atau kontraktor dan pemilik sahamya yang menjadi pemegang mayoritas hak partisipasi di WK tersebut, dilarang mengalihkan saham yang dimilikinya secara mayoritas kepada pihak lain yang bukan afiliasinya," jelasnya.

Kemudian, terkait soal partisipasi daerah, ditegaskan bahwa besaran hak partisipasi yang bisa diserahkan kepada Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dibatasi maksimum 10%.

Artikel Terkait

Di Kongres PROMETINDO 2026, Prof Zulfiadi Dorong Metallurgist Indonesia Jadi Pencipta Teknologi

Di Kongres PROMETINDO 2026, Prof Zulfiadi Dorong Metallurgist Indonesia Jadi Pencipta Teknologi

Jakarta, TAMBANG – Penguatan industri hilir mineral Indonesia membutuhkan lebih dari sekadar kemampuan mengoperasikan teknologi. Para ahli metalurgi nasional (metallurgist) dituntut naik kelas dari pengguna teknologi (technology user) menjadi pencipta dan penyedia teknologi (technology creator dan technology provider). Guru Besar Metalurgi Institut Teknologi Bandung (ITB), Prof. Zulfiadi Zulhan, mengatakan perubahan peran

By Rian Wahyuddin
PROMETINDO Didorong Jadi Motor Transformasi Industri Metalurgi Nasional

PROMETINDO Didorong Jadi Motor Transformasi Industri Metalurgi Nasional

Jakarta, TAMBANG – Perhimpunan Ahli Metalurgi Indonesia (PROMETINDO) dinilai memiliki peran strategis dalam mengawal transformasi industri mineral Indonesia, khususnya di tengah agenda hilirisasi dan industrialisasi. Organisasi profesi ini didorong tidak hanya memperkuat kompetensi ahli metalurgi, tetapi juga melahirkan gagasan yang mampu menjawab tantangan industri ke depan. Direktur Jenderal Mineral dan Batubara

By Rian Wahyuddin
Dirjen Minerba Tri Winarno Dorong PROMETINDO Perkuat Teknologi Metalurgi dan Akselerasi Hilirisasi

Dirjen Minerba Tri Winarno Dorong PROMETINDO Perkuat Teknologi Metalurgi dan Akselerasi Hilirisasi

Jakarta, TAMBANG – Direktur Jenderal Mineral dan Batubara (Minerba) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Tri Winarno mendorong Asosiasi Profesi Metalurgi Indonesia (PROMETINDO) mengambil peran strategis dalam memperkuat kemandirian teknologi metalurgi dan mendukung agenda hilirisasi mineral di Indonesia. Hal tersebut disampaikan Tri Winarno dalam Kongres Nasional PROMETINDO 2026 yang digelar

By Rian Wahyuddin