Beranda Tambang Today Pekan Depan, Pertamina Bagikan Kompensasi

Pekan Depan, Pertamina Bagikan Kompensasi

Jakarta, TAMBANG – PT Pertamina (Persero) akan membagikan konpensasi bagi korban terdampak akibat gelembung gas dan tumpahan minyak pada proyek Pertamina Hulu Energi sumur YYA-1 Blok Offshore North West Java (ONWJ).

 

Ketua Tim 1 Dampak Pengendalian Eksternal Pertamina Rifky Effendi mengungkapkan saat ini timnya sedang melakukan pendataan di tiga provinsi terdampak yaitu Jawa Barat, DKI Jakarta, dan Banten yang mencakup 66 desa di tujuh kabupaten/kota.

 

“Kami harapkan hasil dari pendataan ini bisa keluar Jumat sore. Paling tidak 60-70 persen dari area terdampak kita bisa data masyarakatnya,”ungkap Rifky dalam konfrensi pers di Gedung Pertamina, Kamis (15/8).

 

Rifky telah mengerahkan 279 personil untuk melakukan pendataan awal terhadap area yang terdampak. Setelah pendataan kemudian data akan diverfikasi yang akan dibantu oleh Badan Riset dan Sumber Daya Manusia Kelautan dan Perikanan, Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten/ Kota.

 

Kemudian setelah dilakukan pendataan, Rifky mengungkapkan akan merumuskan dan menetapkan standar nilai kompensasi untuk warga terdampak yang disesuaikan dengan standar harga barang dan jasa. Lalu setelah itu tim akan menetapkan mekanisme pembayaran kompensasi. Tugas ini akan dilakukan oleh Tim IPB, internal audit PHE ONWJ, sekretaris PT Pertamina dan BPKP/BPK.

 

Di tahap akhir, pembayaran akan mulai dilaksanakan minggu depan. “Kita harapkan pendataan ini selesai minggu ini dan minggu depan kita akan mulai menyalurkan kompensasi pada masyarakat,” lanjut Rifky.

 

Mengenai berapa jumlah kompensasi yang akan diberikan kepada masyarakat Pertamina enggan menyebutkan nominal. Menurut Direktur Hulu Pertamina Dharmawan Samsu, Pertamina telah menganggarkan dana untuk pembayaran kompensasi. Ia menjelaskan Pertamina mempunyai dana cadangan untuk kejadian yang tidak diharapkan terjadi.

 

“Konsentrasi kita bukan berapa dananya tapi konsentrasi kita lakukan yang benar dan baik sesuai kaidah yang berlaku dan mendapatkan verifikasi yang fair,” ungkap Dharmawan.