Beranda Batubara Pakar Hukum Protes Rencana Perpanjangan PKP2B

Pakar Hukum Protes Rencana Perpanjangan PKP2B

Jakarta, TAMBANG – Pemerintah berencana memberi perpanjangan kontrak bagi Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B). Hal itu tercermin dari isi Rancangan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 atau RUU Minerba, yang mengacu pada UU Nomor 11 Tahun 1967, bahwa masa kontrak investasi pertambangan adalah 30 tahun dan dapat diperpanjang hingga 2 kali 10 tahun.

 

Pakar Hukum Internasional Universitas Indonesia, Hikmanto Juwana memprotes rencana tersebut. Menurutnya, Pemerintah masih menggunakan pola pikir lama dalam memberikan perpanjangan kontrak raksasa batu bara itu.

 

“Saya melihat mainset yang sering terbawa adalah mainset masa lalu,” ujarnya dalam diskusi terbuka tentang  RUU Minerba yang digelar secara virtual, Rabu (29/10).

 

Cara Pemerintah memaknai UU 11/1967 itu, kata Hikmahanto, masih menggunakan pola pikir 50 tahun silam, di mana konteks posisi tawar Pemerintah di hadapan investor masih lemah karena Indonesia masih awam secara teknologi, pendanaan, dan keahlian.

 

Cara pandang demikian yang kini mesti diubah. Perpanjangan 2 kali 10 tahun bagi PKP2B merupakan opsi, bukan sesuatu yang wajib diberikan. Saat ini, setelah PKP2B beroperasi selama 30 tahun, dan Indonesia sudah mampu mengelola sendiri asetnya, maka kontrak tersebut dapat tidak diperpanjang.

 

“Sekarang posisi tawar lebih bagus. Menurut saya, 30 tahun kalau sudah selesai, ya selesai. Kecuali Pemerintah ingin memperpanjang kalau misalnya dari BUMN tidak ada yang mau,” bebernya.

 

Hikmahanto mengkritik sifat investor yang cenderung enggan melihat batas masa operasional sesuai aturan dalam UU. Kebanyakan mereka membuat kalkulasi investasi melampaui masa kontrak.

 

“Yang saya lihat investor tidak melihat limitasi. Dia melihat perpanjangan itu pasti diberi, sehingga dia menghitung investasinya 30 tahun plus 2 kali perpanjangan,” paparnya.

 

Selain itu, Hikmahanto juga menyayangkan langkah Pemerintah yang baru saja menerbitkan Peraturan Menteri (Permen) ESDM Nomor 7 Tahun 2020, yang isinya ditengarai memberi kepastian perpanjangan PKP2B.

 

“Jangan kemudian muncul interpretasi. Jangan kita membuat aturan yang lebih rendah untuk mengakomodasi,” tandasnya.

 

Untuk diketahui, Permen ESDM tersebut dirilis pada akhir Maret lalu. Salah satu pasalnya menyebutkan, dalam rangka menjamin efektivitas pelaksanaan kegiatan usaha serta menjamin iklim usaha yang kondusif, Menteri dapat menetapkan ketantuan lain bagi pemegang IUPK sebagai kelanjutan PKP2B dengan mempertimbangkan skala investasi, karakteristik operasi, jumlah produksi, dan daya dukung lingkungan.

 

Sebagai informasi, selama lima tahun mendatang ada tujuh PKP2B generasi pertama yang akan habis masa kontraknya. Mereka di antaranya PT Arutmin Indonesia, PT Kaltim Prima Coal, PT Adaro Indonesia, PT Kideco Jaya Agung, PT Kendilo Coal, PT Multi Harapan Utama, dan PT Berau Coal.