Migas
Harga Premium dan Solar per Mei 2015 Tetap
Jakarta-TAMBANG. Pemerintah terus mencermati perkembangan harga minyak dunia dan perekonomian nasional. Berdasarkan Peraturan Menteri (Permen) ESDM Nomor 39 tahun 2014 Tentang Perhitungan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak (BBM), yang telah diubah dengan Permen ESDM Nomor 4 Tahun 2015 serta memperhitungkan rata-rata harga minyak dunia yang relatif sama