Tambang Today
Pembangkit EBT Di Bawah 10 MW Tidak Masuk RUPTL PLN
Jakarta, TAMBANG – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memutuskan pembangkit Energi Baru Terbarukan (EBT) di bawah 10 mega watt (MW), tidak ada dalam Rencana Rencana Usaha Penyediaan Tenaga Listrik (RUPTL) PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) tahun 2019 – 2028. Kebijakan khusus ini dikatakan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM)