Jakarta, TAMBANG – PT Sumbawa Timur Mining, salah satu dari enam perusahaan Kontrak Karya (KK), yang berencana menandatangani amandeman KK pada Rabu (14/3) ini, batal melakukan penandatanganan .
“Masih ada beberapa revisi yang dilakukan,” kata Dirjen Mineral dan Batubara (Minerba) Kementerian ESDM, Bambang Gatot Ariyono, saat penandatangangan amandemen KK, di Kementerian ESDM, Jakarta, Rabu (14/3).
Rencananya, seperti diberitakan tambang.co.id sebelumnya, penandatanganan amandemen KK akan dilakukan oleh tujuh perusahaan. Namun karena masih terdapat revisi, hanya enam perusahaan yang berhasil menandatangani amandemen KK.
Keenam perusahaan KK tersebut yaitu, PT Natarang Mining (Provinsi Lampung), PT Kalimantan Surya Kencana (Provinsi Kalimantan Tengah, PT Weda Bay Nickel (Provinsi Maluku Utara). Kemudian, . PT Mindoro Tiris Emas (Provinsi Sumatera Selatan), PT Masmindo Dwi Area (Provinsi Sulawesi Selatan) dan PT Agincourt Resources (Provinsi Sumatera Utara).
Hingga saat ini, dari target 31 perusahaan yang harus melakukan amandeman KK, sudah 28 perusahaan yang menandatangani amandemen. Setelah sebelumnya Kementerian ESDM telah berhasil mendorong 22, dan tersisa tiga lagi yang belum menyetujui amandemen ini, yaitu PT Sumbawa Timur Mining, PT Nusa Halmahera Mineral dan PT Kumamba Mining.
Penandatanganan amandemen yang dilakukan langsung oleh Menteri ESDM Ignasius Jonan ini, adalah pelaksanaan dari amanat Pasal 169 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Isi UU ini dinyatakan bahwa Kontrak Karya dan Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) yang telah ada sebelum berlakunya Undang-Undang tetap berlaku sampai jangka waktu berakhirnya kontrak dan ketentuan yang tercantum dalam pasal-pasal KK dan PKP2B disesuaikan, kecuali terhadap penerimaan negara yang merupakan upaya peningkatan penerimaan negara.
Secara garis besar terdapat enam isu strategis yang diamandemen yaitu wilayah perjanjian, kelanjutan operasi pertambangan, penerimaan negara, kewajiban pengolahan dan pemurnian, kewajiban divestasi, serta kewajiban penggunaan tenaga kerja, barang dan jasa dalam negeri.
Amandemen dilakukan dengan melakukan perubahan pasal, menambah dan menghapus beberapa pasal yang disesuaikan dengan ketentuan pada Undang- Undang Nomor 4 Tahun 2009 dan peraturan turunannya serta peraturan perundangan lainnya yang terkait.