Menyoal Pemangkasan Kuota Produksi Minerba 2026

Kebijakan pemangkasan kuota produksi mineral dan batubara dalam RKAB Tahun 2026 yang disebut bervariasi antara 30% hingga 60% dari usulan pemegang IUP dan IUPK menjadi salah satu isu paling krusial dalam tata kelola pertambangan nasional.

Istimewa.

Oleh: Abrar Saleng: Guru Besar Hukum Agraria dan Sumber Daya Alam UNHAS

Jakarta, TAMBANG - Kebijakan pemangkasan kuota produksi mineral dan batubara dalam RKAB Tahun 2026 yang disebut bervariasi antara 30% hingga 60% dari usulan pemegang IUP dan IUPK menjadi salah satu isu paling krusial dalam tata kelola pertambangan nasional.

Tujuan kebijakan ini, sebagaimana dipahami publik, adalah menjaga keseimbangan pasar dan mendorong kenaikan harga komoditas tertentu, khususnya nikel dan batubara. Secara konseptual, pengendalian suplai memang dikenal dalam teori ekonomi komoditas sebagai instrumen untuk memperbaiki harga ketika terjadi oversupply.

Namun, dalam konteks Indonesia, kebijakan ini memerlukan pembacaan yang lebih komprehensif baik dari aspek hukum, ekonomi, maupun dampak sosial.

Dimensi Regulasi dan Kewenangan Negara

Secara normatif, pengendalian produksi melalui instrumen Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB)  memiliki dasar dalam rezim perizinan pertambangan berdasarkan UU No. 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba).

Pemerintah, melalui Menteri ESDM, memiliki kewenangan untuk menyetujui atau menyesuaikan RKAB  Tahunan sebagai instrumen pengendalian produksi dan tata kelola sumber daya pertambangan.

Akan tetapi kewenangan tersebut tetap dibatasi oleh asas-asas umum pemerintahan yang baik (AUPB), khususnya asas kepastian hukum, proporsionalitas, kecermatan, dan perlindungan terhadap harapan yang sah (legitimate expectation).

Ketika pemangkasan  kouta produksi dilakukan dalam rentang signifikan antara 30% hingga 60% yang tidak didahului dengan transisi bertahap, maka timbul pertanyaan mengenai proporsionalitas kebijakan dan kecermatan dalam mempertimbangkan dampaknya.  Sebab kebijakan publik yang sah secara kewenangan belum tentu selalu tepat secara tata kelola.

Implikasi Terhadap Operasi dan Ketenagakerjaan

Pertambangan adalah sektor padat modal, padat karya serta resiko tinggi secara tidak langsung terpengaruh dengan kebijakan pemangkasan kouta produksi. Pengurangan produksi secara drastis tidak hanya berdampak pada volume penjualan, tetapi juga pada keseluruhan rantai nilai (value chain).

Apabila produksi ditekan hingga setengahnya, maka kebutuhan tenaga kerja operasional, kontraktor pengangkutan, jasa pengolahan dan pemurnian, hingga sektor penunjang seperti katering, transportasi lokal, dan UMKM sekitar usaha tambang ikut terdampak.

Dalam praktiknya, perusahaan akan melakukan penyesuaian biaya (cost adjustment). Tahap pertama biasanya berupa pengurangan lembur dan kontrak jangka pendek. Apabila pembatasan produksi berlangsung lama, opsi merumahkan pekerja atau bahkan melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) menjadi sulit dihindari.

 Dampaknya bukan hanya pada perusahaan, tetapi pada stabilitas sosial-ekonomi daerah tambang. Pada banyak wilayah seperti Sulawesi, Maluku Utara, Sumatera dan Kalimantan, kegiatan pertambangan menjadi tulang punggung ekonomi lokal.

Penurunan aktivitas produksi akan berimplikasi pada penurunan daya beli, potensi peningkatan pengangguran, dan perlambatan ekonomi daerah.

Kepastian Hukum dan Jaminan Investasi

Aspek lain yang tak kalah penting adalah kepastian hukum dalam hubungan kontraktual.

Banyak pemegang IUP dan IUPK telah menandatangani kontrak penjualan, perjanjian pembiayaan, serta kontrak dengan pemegang izin usaha jasa pertambangan (IUJP) untuk pelaksanaan tahun 2026. Penurunan kuota produksi secara signifikan berpotensi menimbulkan risiko wanprestasi atau renegosiasi kontrak.

Dalam perspektif hukum investasi, perubahan kebijakan yang berdampak material terhadap proyeksi usaha dapat memunculkan klaim kerugian atau sengketa, terutama bagi investor asing yang tunduk pada rezim perlindungan investasi bilateral.

Negara memang memiliki hak untuk mengatur (right to regulate), tetapi kebijakan tersebut harus memenuhi prinsip kewajaran (reasonableness) dan pada timing yang tepat.

Para pelaku usaha memandang kebijakan ini tidak terukur dan tidak didasarkan pada kajian transparan, maka persepsi risiko investasi Indonesia dapat meningkat.

Problem Struktur Pasar Global

Tujuan kebijakan untuk menaikkan harga komoditas perlu diuji secara realistis. Indonesia memang produsen nikel terbesar di dunia dan salah satu eksportir batubara utama. Namun, Indonesia bukanlah price maker tunggal dalam pasar global.

Harga nikel ditentukan oleh dinamika permintaan industri global, khususnya industri baja tahan karat dan baterai kendaraan listrik, serta kondisi ekonomi Tiongkok dan negara-negara yang tergabung dalam OECD. Harga batubara juga sangat dipengaruhi oleh permintaan energi global dan transisi energi.

Pengendalian produksi di tingkat nasional belum tentu signifikan memengaruhi harga global jika faktor eksternal tetap dominan. Dalam konteks ini, kebijakan pembatasan produksi berisiko lebih besar menekan aktivitas domestik dibandingkan menghasilkan kenaikan harga yang signifikan.

Pengurangan produksi secara langsung berpengaruh terhadap Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), royalti, dan pajak daerah.

Ketika volume turun, penerimaan negara berpotensi menurun, kecuali kenaikan harga mampu mengompensasi penurunan volume. Ini adalah kalkulasi yang harus berbasis data dan proyeksi yang akurat.

Apabila harga tidak naik secara signifikan, maka negara menghadapi risiko kehilangan penerimaan sekaligus menanggung dampak sosial ekonomi di daerah.

Antara Tujuan Baik dan Implementasi

Tidak dapat dipungkiri, tujuan menjaga keseimbangan pasar dan mencegah eksploitasi berlebihan adalah niat yang patut diapresiasi,  namun kebijakan yang baik memerlukan desain yang tepat, bertahap, berjenjang, terukur, dan berbasis pada kajian akademik yang transparan.

Pendekatan shock therapy dalam sektor strategis seperti pertambangan berisiko memicu ketidakstabilan. Persepsi bahwa kebijakan diambil secara mendadak atau emosional, meskipun mungkin tidak demikian, akan tetapi secara realitas telah memicu respons emosional dari pelaku usaha, pekerja, dan masyarakat sekitar tambang.

Jalan Tengah yang Konstruktif

Kebijakan pemangkasan drastis, seyogyanya pemerintah dapat mempertimbangkan skema penyesuaian bertahap dengan indikator harga global yang jelas. Kemudian melakukan dialog tripartit antara pemerintah, pelaku usaha, dan perwakilan pekerja demi menjaga dan mengatisipasi keresahan dalam masyarakat pertambangan.

Indonesia adalah produsen besar komoditas tambang, tetapi belum sepenuhnya menjadi pengendali harga global. Dalam posisi demikian, kebijakan produksi harus mempertimbangkan daya tahan industri nasional dan ekosistem sosial-ekonominya.

Keseimbangan antara kedaulatan negara dalam mengatur sumber daya pertambangan dan kepastian hukum bagi pelaku usaha adalah fondasi utama tata kelola pertambangan modern. Kebijakan yang tepat bukan hanya soal tujuan, tetapi juga soal waktu, cara, dan sensitivitas terhadap dampak yang ditimbulkan.

Di tengah tantangan global dan kebutuhan menjaga stabilitas domestik, kebijakan yang sejuk, terukur, dan dialogis akan jauh lebih efektif daripada pendekatan yang mendadak dan drastis.